BAB
III
PROFESI
GURU DAN PERSAINGAN GLOBAL
A. Peluang profesi guru
kini Dan nanti
Kebutuhan bangsa Indonesia akan
pendidikan sangat dirasakan sekali sejak penjajahan Belanda dalam
memperkenalkan politik etisnya kepada
bangsa Indonesia dengan mendirikan berbagai macam pendidikan untuk
mempersiapkan tenaga yang siap pakai pada masa itu. Pendidikan yang terjadi
dimasa penjajahan tersebut sedikit tidaknya telah membawa dampak yang baik bagi
kemajuan anak bangsa di masa itu. Sejarah panjang pendidikan yang dilalui
bangsa Indonesia ini telah banyak melahirkan manusia-manusia tangguh yang mampu
menyelaraskan dirinya dengan perkembangan akan kemajuan zaman, tetapi
melahirkan pula manusia-manusia yang justru termakan oleh buaian zaman sehingga
tidak sedikit diantara mereka yang terjebak dalam stagnasi kemajuan.
Meskipun dalam sejarahnya, manusia
pernah mengalami masa kegelapan, pencerahan, awal modern, dan sekarang saatnya
manusia sudah harus siap tampil dimasa
postmodern. Masing-masing zaman tentunya memiliki karakter dan kebutuhan
sendiri-sendiri. Seiring dengan itu ia memiliki paradigma tersendiri di dalam
memandang dan melaksanakan pembangunan dunia kehidupannya.
sejarah memang manusia yang menciptakan,
tetapi kepribadian dan perilaku manusia yang hidup di dalamnya juga dipengaruhi
dan bahkan ditentukan oleh sejarahnya. Hal ini sesuai dengan sifat kodrati
manusia, bahwa ia adalah mahluk multi dimensi yaitu eksternal (mampu
menciptakan dunia dan kehidupannya),
objektif (manusia berhadapan dengan dan tergantung pada dunia
ciptaannya), dan internal (mampu merespon dan memperbaiki atau mengembangkan
kehidupan baru untuk menghilangkan ketergantungannya).
pendidikan merupakan mata rantai yang
dapat menghubungkan dunia masa lalu dengan masa sekarang, juga masa sekarang dengan
masa yang akan datang. Setiap nilai masa sejarah yang ada di masa lalu dapat
diketahui dan kemudian diwariskan kepada generasi muda di masa sekarang, dengan
demikian apa pun persoalan kehidupan dimasa yang akan datang senantiasa dapat
dipersiapkan sedini mungkin dengan melakukan pemberdayaan potensi manusia yang
bercermin kepada nilai sejarah masa lalu.
namun banyak diantara manusia yang tidak
banyak belajar dari nilai sejarah dimasa lalu, sehingga persoalan kehidupan
dewasa ini sering menyelimuti bahkan sulit untuk dicarikan solusinya. Hal
semacam ini perlu untuk dapat dicermati secara serius, karena bisa jadi akan
berdampak pada perilaku manusia di masa mendatang yang jauh dari kesempurnaan
peradaban dan bisa jadi dekat sekali atau mengulangi kembali pada
"jahilliyah" di masa lampau (baca; masa nabi Muhammad SAW).
Semestinya pendidikan menjadi kiblat dalam mengatasi setiap persoalan kehidupan
yang berkaitan dengan bagaimana manusia bertindak layaknya sebagai seseorang
"manusia" karena sejatinya, interval waktu dalam persaingan antara
kemampuan manusia untuk menghasilkan sesuatu yang diciptakannya selalu
memberikan pengaruh yang luar biasa baik terhadap dirinya maupun lingkungan di
sekitarnya.
apalagi perkembangan pendidikan
Indonesia dewasa ini telah cukup mendapatkan perhatian yang layak dari
pemerintah, tinggal bagaimana kita mampu mengelola dan menjalankan amanat yang
ada sesuai dengan keinginan dari tujuan pendidikan itu sendiri. Pemerintah
berusaha memberikan layanan terbaiknya semata-mata untuk meningkatkan mutu
pendidikan itu sendiri.
tumbuhnya kesadaran akan pentingnya
pendidikan mulai meningkat baik dikalangan masyarakat ataupun pemerintahan. Di
tingkat masyarakat ditandai dengan semakin meningkatnya angka partisipasi
pendidikan, sementara dari pemerintah ditandai dengan semakin meningkatnya
anggaran pendidikan secara nasional. Situasi seperti ini secara langsung
mendorong ke arah positif semua komponen yang berkenaan dengan pendidikan,
termasuk di dalamnya profesi guru.
saat ini profesi guru memang dirasakan
sedang "naik daun", dan tidak sedikit orang memilih profesi untuk
menjadi guru. Di samping rekrutmen untuk menjadi guru yang digunakan tidak
begitu ketat, juga adanya berbagai tunjangan yang akan di dapatkan bagi seorang
guru dalam menjalankan profesinya. Dengan kondisi semacam ini besar kemungkinan
pendidikan akan rentan sekali dengan perilaku malpraktik oknum guru yang memang
secara kualitas tidaklah baik dan kompoten.
rekrutmen guru secara profesional
merupakan hal yang wajib dilakukan, hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan calon
guru yang sangat potensial dalam menjalankan profesinya itu berdasarkan
kemampuan yang dimilikinya. Namun tidaklah mudah untuk mendapatkan calon guru
yang betul-betul baik, karena proses rekrutmen yang sering diwarnai budaya KKM
oleh oknum stakeholder pendidikan.
dalam rangka mendapatkan calon guru yang
betul-betul profesional, memenuhi kualifikasi, dan sanggup untuk menjalankan
profesinya ini dengan sikap keseriusan tidaklah mudah. Akan tetapi ada beberapa
prinsip yang harus dipegang teguh dalam perencanaan maupun pelaksanaan
rekrutmen guru, diantaranya:
1. Rekrutmen guru harus
dirancang secara matang agar dapat memenuhi kebutuhan.
2. Rekrutmen guru harus
dilakukan secara objektif. Artinya, secara objektif panitia atau lembaga
penjamin mutu pendidikan melakukan seleksi calon guru dengan menetapkan pelamar
yang lulus dan tidak lulus. Pelamar yang memenuhi persyaratan dinyatakan lulus,
dan sebaliknya pelamar yang tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus.
3. Agar didapatkan
calon guru yang betul-betul profesional, materi seleksi calon guru harus
komprehensif mencakup semua aspek persyaratan yang harus dimiliki calon guru.
Salah satu prinsip dalam rekrutmen guru
sebagaimana ditegaskan diatasi, adalah bahwa rekrutmen guru harus dirancang
sedemikian rupa sehingga mendapatkan calon guru yang sesuai dengan kebutuhan
pendidikan. Dengan adanya prinsip tersebut mengisyaratkan bahwa sebelum
dilakukan rekrutmen, sebaiknya terlebih dahulu dilakukan analisis kebutuhan
dalam rangka mendapatkan formasi kebutuhan yang sesuai dengan keinginan
pendidikan.
Mekanisme rekrutmen guru yang baik harus
mampu mengukur tentang tingkat motivasi, komitmen, dan kepribadian pelamar.
Setiap calon guru yang menjadi pelamar harus memiliki kecintaan terhadap anak,
mempunyai dedikasi yang tinggi dalam menunaikan tugasnya, muda dan gesit dalam
bertindak, menunjukkan kehangatan dalam berkomunikasi, memiliki kesabaran yang
memadai dalam memberikan layanan pendidikan, dan memiliki selera humor untuk merubah
wajah pendidikan yang sedang "murung".
Setelah dilakukan upaya seleksi yang
profesional, kemudian dinyatakan lulus sebagai seorang guru. Maka langkah
selanjutnya adalah pembinaan melalui pemberian tugas mengajar. Hal ini
dilakukan sebagai langkah membantu guru yang belum profesional menjadi
profesional. Dengan adanya usaha yang dilakukan seperti ini akan mendapatkan
jaminan bagi kemajuan pendidikan di masa yang akan datang. Karena bagaiman pun
juga guru merupakan faktor penentu dalam proses penyelenggaraan pendidikan,
jika guru memiliki kemampuan di atas rata-rata besar kemungkinan output yang
dihasilkan pun akan bermutu dan menjadi lulusan-lulusan yang siap pakai, siap
hidup dan siap belajar seperti apa yang dikemukakan oleh Haraga. Dengan input
yang berkualitas, proses yang dijalankan pun memiliki tingkat profesionalisme
yang tinggi, maka output yang akan dihasilkan pun akan berkualitas. Begitulah
semestinya penataan masalah pendidikan di Indonesia akan segera terwujud
seiring profesi guru ini sebagai profesi yang akan dalam posisi elite dan tidak
mudah orang untuk memasukinya begitu saja tanpa ada keahlian yang profesional.
B. Profesi guru dalam
perspektif UU diknas No. 20 tahun 2003 dan UU.
Pendidik merupakan tenaga profesional
yang bertugas merancanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Berbicara tentang guru, tentu ada aturan mainnya sendiri dalam menjalankan hak
dan kewajibannya itu. hak dan kewajiban guru sebagai pendidik telah diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan.
namun sebelum kita jauh melangkah ke
materi tentang hak dan kewajiban guru sebagai pendidik, tidak ada salahnya juga
untuk kita pahami dahulu pengertian dari hak dan kewajiban itu sendiri. Hak
adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum obyektif kepada subyek hukum, di
mana kau kenangan dimaksud adalah kewenangan untuk menguasai, menjual,
menggadaikan, menggarap dan lain sebagainya. Hak yang dimiliki oleh subyek
hukum tersebut mencakup dua hal, yakni hak mutlak sebagai pemegang hak dapat
mempertahankan haknya terhadap siapapun, baik secara hak asasi, hak publik dan
hak ke perdataan. dan juga hak relatif atau ni sby yang memberikan kewenangan
kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
sedangkan dalam memahami kewajiban, ini
dapat diartikan sebagai beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan
hukum. adapun kewajiban guru adalah kewajiban yang diberikan kepada pribadi
sebagai individu sekaligus subyek hukum. atau biasa juga disebut dengan tugas
bila ditinjau secara mutlak dan dapat disebut sebagai peran jika dalam sudut
pandang yang relatif.
Dalam bab XI pasal 40 uu sisdiknas nomor
20 tahun 2003, pendidik dalam hal ini adalah guru juga memiliki hak dan
kewajiban dalam menjalankan profesinya. Di antara haknya itu adalah:
1. Penghasilan dan
jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
2. Penghargaan sesuai
dengan tugas dan prestasi kerja;
3. Pembinaan karier
sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
4. Perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
5. kesempatan untuk
menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
Adapun
kewajiban guru adalah:
1. Menciptakan suasana
pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dia logis;
2. Mempunyai komitmen
secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
3. Memberi teladan dan
menjaga nama baik lembaga, profesi,dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang
diberikan kepadanya.
Disamping hak dan kewajiban guru dimuat
dalam uu sisdiknas nomor 20 tahun 2003, pun termuat di dalam uu nomor 14 tahun
2005 tentang guru dan dosen. Di mana dalam uu ini diatur secara lengkap,
terperinci dan jelas tentang hak dan kewajiban guru sebagai pendidik. Di antara
haknya itu adalah sebagai berikut:
1. memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; (pasal 7)
2. memiliki kesempatan
untuk mengembangkan ke profesionalan secara berkelanjutan dengan belajar
sepanjang hayat; (pasal 7)
3. memiliki jaminan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas ke profesionalan; (pasal 7)
4. memiliki organisasi
profesi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
tugas ke profesionalan guru; (pasal 7)
5. memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, dan mas lahat tambahan yang berkaitan dengan tugasnya sebagai guru yang
ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi; (pasal 14)
6. mendapatkan promosi
dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; (pasal 14)
7. Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
perlindungan ini meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja; (pasal 14)
8. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi; (pasal 14)
9. memperoleh dan
memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas profesionalan; (pasal 14)
10. memberikan
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan untuk sanksi kepada peserta
didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan; (pasal 14)
11. memperoleh rasa
aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; (pasal 14)
12. Memiliki kebebasan
untuk berserikat dalam organisasi profesi; guru membentuk organisasi profesi
yang bersifat independen. Organisasi ini berfungsi untuk memajukan profesi,
meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kepribadian, perlindungan profesi,
kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat; (pasal 14)
13. Memiliki kesempatan
untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;( pasal 14)
14. memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi, dan atau memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam
bidangnya; (pasal 14)
Begitupun
kewajiban guru dalam uu nomor 14 tahun 2005 ini menyebutkan:
1. Memiliki bakat dan
minat
2. Memiliki komitmen
untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
3. memiliki kualifikasi
akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
4. Memiliki kompetensi
yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
5. Memiliki tanggung
jawab atas pelaksanaan tugas ke profesionalan
6. Memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik
diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat.
Sedangkan kompetensi guru meliputi kompetensi padagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.
Sampai saat ini cukup banyak perhatian
dan upaya pemerintah terhadap pendidikan, salah satunya sertifikasi.sesuai
dengan pasal 8 uu guru dan dosen menjelaskan tentang sertifikasi profesi
pendidikan yang menyebutkan: " guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional." namun masih banyak
diantara kita yang mengkhawatirkan program sertifikasi akan timbul masalah baru
di dunia pendidikan. Terutama yang mengarah pada sikap KKN (baca;korupsi,
kolusi, dan nepotisme) yang pada akhirnya memper guruku aja pendidikan di
indonesia.
Disamping itu, dalam pasal 16, 17 dan 18
UU guru dan dosen juga disebutkan bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan
dilakukan pula dengan peningkatan kesejahteraan mencakup tunjangan profesi,
tunjangan profesional dan tunjangan khusus.dan juga adanya kepastian
perlindungan hukum yang dimiliki oleh setiap guru, perlindungan atas dinda
kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak
adil.
banyaknya kesejahteraan yang didapatkan
oleh seorang guru semestinya mampu meningkatkan kompetensi yang ada di setiap
individu nya. dan sekarang tinggal di tangan kita selaku guru untuk bersikap
ideal dalam memajukan pendidikan di indonesia atau sebaliknya memutar balik
arah ke jalan kemunduran.kedua undang-undang tersebut setidaknya telah
menjelaskan peranan dan kedudukan guru di mata hukum. Oleh karenanya bertanya
terhormat dan mulia nya seorang guru dalam memajukan bangsa nya, hal ini
tercermin dari peraturan tersebut.
C. Tantangan Profesi
Guru
kemajuan semakin pesat dan waktu terus
berjalan, dunia pendidikan pun dituntut harus bisa menyesuaikan diri dengan
perkembangan zaman. perkembangan yang begitu cepat dapat dikatakan sebagai
dampak revolusi ilmu dan teknologi informasi. revolusi yang terjadi pada zaman
sekarang ini membawa dunia menjadi semakin terbuka dan seolah-olah bumi ini
semakin sempit, manusia mencoba menghilangkan batas-batas yang senantiasa
membelenggu selama ini. Dengan perkembangan ilmu dan teknologi, hampir telah
"menghilangkan" batas jarak dan waktu di bumi ini. Sulit bagi kita
untuk menghindari diri dari persaingan global, karena apa yang terjadi di
belahan bumi lainnya, saat itu pula akan sampai kepada kita di mana kita
berada.
Dengan melihat fakta yang terjadi
demikian, menjadi sebuah tuntutan tersendiri bagi masyarakat untuk menyesuaikan
dirinya dengan perkembangan yang ada. Masyarakat pada dewasa ini dituntut untuk
tahu banyak, berbuat banyak menjalin keunggulan, menjalin hubungan dan
kerjasama dengan orang lain, den juga memegang teguh nilai-nilai moral
kehidupan.
Dan untuk dapat menyeimbangkan moral
dengan perkembangan zaman yang ada itu diperlukan sebuah sebuah strategi tepat,
hal ini bisa kita sebut dengan pendidikan. Karena melalui pendidikan senantiasa
dapat menjadi pengontrol, pembina sekaligus jembatan yang dapat menghantarkan
manusia yang beradab, berbudaya di tengah-tengah kemajuan zaman. namun salah
satu isu penting dalam penyelenggaraan pendidikan di negara kita saat ini
adalah peningkatan mutu pendidikan, namun yang terjadi justru kemerosotan mutu
pendidikan baik di tingkat dasar, menengah, maupun tingkat pendidikan tinggi.
hal ini berlangsung akibat penyelenggaraan pendidikan yang lebih menitikberatkan
pada aspek kuantitas dan kurang dibarengi dengan aspek kualitasnya.
Rendahnya mutu pendidikan kita saat ini
dipengaruhi oleh banyak faktor, agak rumit memang, karena banyak yang harus
diurai, permasalahan pendidikan mulai dari hulu sampai hilir, dari permasalahan
kebijakan pemerintah pusat hingga proses pembelajaran di kelas. saya coba urai
permasalahan pendidikan yang nampak di lapangan berkaitan dengan proses
pembelajaran yang menyebabkan pembelajaran tidak bermutu.
Permasalahan yang melanda dunia
pendidikan saat ini diantaranya adalah masalah bahan ajar atau buku ajar. Ban
ajar atau buku ajar merupakan salah satu sumber belajar, yakni segala sesuatu
yang memudahkan peserta didik memperoleh sejumlah informasi pengetahuan,
pengalaman, dan keterampilan dalam proses belajar dan mengajar. jika guru salah
memilih atau tidak menyeleksi bahan ajar yang akan digunakan dengan baik,
hasilnya bukan membantu efektif nya pembelajaran, malah sebaliknya. kasus
beredarnya buku sebagai bahan ajar yang tidak layak diberikan kepada siswa pada
jenjang tertentu seperti ada kata-kata yang vulgar dan kasar, ini menunjukkan
bahwa ada sebagian guru yang tidak cermat dalam memilih dan menyeleksi bahan
ajar atau buku ajar.
Saat ini, banyak bahan ajar dalam bentuk
buku yang disusun oleh para ahli dengan uraian yang sangat luas, tinggal buku
menjadi sangat tebal. ditambah lagi bahasa yang digunakan adalah bahasa ilmiah
yang berat dan sulit dimengerti. Tentu ini akan menyulitkan siswa untuk
mencerna dan mengingat materi yang siswa pelajari. Kerajinan tertentu seperti
di perguruan tinggi serta materi ilmu tertentu, shakira tidak masalah
menggunakan bahasa-bahasa ilmiah dengan uraian yang sangat panjang dan
mendalam. akan tetapi untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah sebaiknya
menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh siswa dan penjelasan yang singkat
dan padat.
Masalah
selanjutnya adalah pendekatan atau metode mengajar, metode mengajar adalah
salah satu faktor yang menentukan keberhasilan proses pembelajaran. Suryasubroto
mengemukakan bahwa "materi adalah cara yang dalam fungsinya merupakan alat
untuk mencapai tujuan". Sementara metode mengajar adalah: "suatu
pengetahuan tentang cara-cara mengajari dipergunakan oleh seorang guru atau
instruksi"
Keterampilan guru dalam memilih dan
menggunakan metode mengajar akan sangat berpengaruh terhadap tercapainya tujuan
pembelajaran. boleh jadi hari ini banyak anak-anak indonesia tidak pandai
pelajaran bahasa inggris atau matematika karena guru tidak pandai memilih dan
menggunakan metode yang tepat dalam pembelajaran nya.
Banyak guru kita saksikan saat ini atau
pengalaman kita belajar di sekolah dulu, guru mengajar hanya mengandalkan
metode ceramah untuk sebagian besar mata pelajaran dengan penyampaian materi
selayang pandang saja, tentu hasilnya tidak akan kuat melekat pada pikiran
siswa. Sepertinya guru mengejar target materi yang harus disampaikan. Guru
merasa bersalah jika materi belum disampaikan, tetapi tidak merasa bersalah
jika sebagian besar siswa tidak menguasai materi.
Hari ini sudah tidak sabar ya lagi guru
di persepsi kan sebagai teko yang penuh dengan air dan siap menuangkan airnya
ke gelas-gelas kosong. tetapi guru harus mempersiapkan siswa sebagai anak-anak
yang penuh potensi dengan lebih dari 100 miliar sel otak dan siap menjelajahi
ilmu pengetahuan bersama-sama dengan gurunya. oleh karena itu pembelajaran is
yang berorientasi pada siswa adalah sebuah keniscayaan untuk membangun semua
aspek kecerdasan siswa.
Hal ini yang keliru dalam proses
pembelajaran adalah ketika siswa menghadapi ujian, baik ujian sekolah maupun
ujian nasional, guru sibuk memberikan "pembelajaran" ujian dengan
berbagai bentuk latihan soal. saya kira ini adalah tindakan yang mereduksi
tujuan pendidikan itu sendiri. Tujuan pendidikan seolah telah berubah menjadi
melahirkan siswa yang mampu menyelesaikan soal ujian. Ujian tentu ini jauh dari
tiga nasional dan dirumuskan dalam undang-undang sisi kelas nomor 20 tahun 2003
pasal 3 yaitu "...berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa,berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab".
Seharusnya, aspek-aspek penting tujuan
pendidikan yang tertuang dalam undang-undang sisdiknas tersebut harus menjadi
prioritas keberhasilan proses pembelajaran yang diturunkan ke dalam tujuan
institusional dan instruksional, dengan demikian para guru harus mampu mengukur
tercapainya tujuan tersebut dalam setiap bentuk ujian sesuai dengan jenjang pendidikan
dan pembelajaran nya, shakira inilah ruh kurikulum 2013.
Sudah saatnya sekarang, guru fokus pada
proses pembelajaran yang bermutu, jika ini dilakukan, guru tidak harus sibuk
dengan latihan soal setiap menghadapi ujian. Ditambah lagi, latihan soal cenderung
membuat siswa tidak kreatif karena terpaku pada pola pola yang ada, hingga
siswa akan menemukan kesulitan ketika berhadapan dengan pola-pola yang berbeda.
Masalah serius lainnya yang menimpa
dunia pendidikan kita adalah budaya nyontek.mencontek nampak seperti perbuatan
sepele tapi sebenarnya mencontek adalah perbuatan yang sangat merusak dan
sangat berbahaya, utamanya merusak sikap mental siswa apabila tidak segera
dihentikan.
Mencontek identik dengan sikap tidak
jujur dan tidak percaya diri. Dengan demikian maka orang yang mencontek pasti
memiliki sifat tidak jujur dan tidak percaya diri. bila ini dilakukan
berulang-ulang maka semakin lama semakin terbiasa dan merasa bahwa apa yang
dilakukan bukan perbuatan tercela, kalaupun ia menyadari itu sebuah kesalahan,
iya menganggap itu bukan kesalahan besar. Membiarkan kebiasaan mencontek sama
dengan menanam benih-benih korupsi sejak dini.
Keadaan diperparah dengan sikap sekolah atau
guru yang tidak mengambil tindakan terhadap kebiasaan mencontek ini, lebih
tragis lagi guru memberi memberikan contekan pada siswa ketika ujian nasional.
hancur lah sebuah bangsa jika perbuatan amoral ini sudah dilakukan secara
berjamaah dan terstruktur bahkan dilakukan oleh orang-orang
"terhormat".
Maka pantas bangsa ini dilanda krisis
dan tertinggal dalam berbagai bidang, karena negara diurus oleh SDM yang rusak
moral dan sikap mentalnya hasil dari proses pendidikan yang tidak bermutu.
pendidikan yang tidak bermutu tentu saja menghasilkan sumber daya manusia yang
tidak bermutu pula.
Mutu
pendidikan bersifat menyeluruh, menyangkut semua komponen pelaksanaan
dan kegiatan pendidikan, atau sering disebut sebagai mutu total (total
quality). ini menjadikan suatu pertanda bahwa dalam upaya peningkatan tidak
hanya mengandalkan satu komponen saja, seperti dalam hal ini adalah
guru.meskipun peranan guru dalam pendidikan sangat dominan, tetapi persoalan
peningkatan mutu pendidikan amatlah kompleks dan memerlukan dukungan dari
komponen lainnya.
Program peningkatan mutu bukan hanya
terdapat dalam bisnis saja,melainkan dalam bidang lain seperti pemerintahan dan
pendidikan. Banyak masalah mutu yang dihadapi dalam dunia pendidikan, seperti
mutu lulusan, proses pembelajaran, bimbingan dan latihan dari guru, mutu
profesionalisme dan kinerja guru.mutu motu tersebut terkait dengan manajerial
para pemimpin pendidikan,iklim serta dukungan dari berbagai pihak yang terkait
dengan pendidikan. dan tidak dapat dipungkiri kelemahan mutu dari
komponen-komponen pendidikan yang meliputi guru, peserta didik,sarana prasarana
kurikulum dan lain sebagainya akhirnya akan berdampak pada rendahnya mutu
lulusan.
Dalam teori sistem pendidikan, hari farm
mencoba memaparkan mekanisme pendidikan mulai dari input, proses dan outputnya.
namun seringkali terdapat kelemahan yang begitu signifikan ketika output
pendidikan tidak melahirkan manusia-manusia yang benar-benar "siap pakai,
siap hidup, dan siap belajar". sehingga permasalahan output pendidikan
menjadi perhatian serius yang perlu dicermati oleh setiap praktisi dan stakeholder
pendidikan.
peningkatan kualitas pendidikan ini
dapat ditentukan oleh peningkatan proses belajar mengajar. Dengan adanya
peningkatan proses belajar mengajar dapat meningkat pula kualitas lulusannya.
peningkatan kualitas proses pembelajaran ini akan sangat tergantung pada
pengelolaan sekolah dan pengajaran ataupun pendekatan yang diterapkan oleh
guru.
Di satu sisi kebutuhan akan material
adalah sebuah tuntutan bagi seorang guru untuk memenuhi kelangsungan hidupnya,
karena keanekaragaman jenis kebutuhan yang harus dipenuhi. Keadaan yang
demikian seakan-akan berakibat luntur nya karismatik guru. Sehingga hal itu
menjadi sebuah dilema dalam image seseorang guru. Jika hal itu terjadi, maka
tepat sekali bunyi statemen yang menyebutkan guru adalah pahlawan tanpa jasa.
D.
Profesi Guru Dalam Pusaran Lainnya
Seperti
yang telah dijelaskan diatas bahwa profesi guru di Indonesia dapat saya katakan
sedang "naik daun". hal ini menunjukkan betapa banyaknya perhatian
orang-orang terhadap pendidikan, sekalipun ada yang beralasan bahwa profesi
guru merupakan profesi yang mudah untuk dimasuki karena tidak melalui proses
rekrutmen yang sangat ketat atau boleh saya katakan sebagai solusi terakhir
dalam mengatasi pengangguran. ada juga bagi mereka yang serius ingin menggelutinya
secara langsung dalam upaya untuk membenahi carut marutnya pendidikan di
Indonesia. betapapun alasan dan pilihan seseorang untuk terlibat dalam
pendidikan tersebut adalah sebuah keniscayaan yang semata-mata agar peduli
memajukan pendidikan
Kalau
saja kita bandingkan antara profesi guru dengan profesi yang lain, memang
terlihat jelas perbedaannya. Profesi guru merupakan profesi yang memiliki
karakter khas, di dalamnya terdapat usaha-usaha pencerdasan oleh orang yang
disebut dewasa atau dalam hal ini adalah guru kepada orang yang belum dewasa
atau murid itu sendiri. Dengan kemampuan yang dimilikinya, setiap guru berusaha
untuk menyelaraskan pemikiran dan perbuatannya untuk dapat menjadi tauladan
bagi murid-muridnya. jika tidak ada suatu keselarasan pemikiran dan perbuatan
atau terjadinya kepincangan kepribadian dalam diri setiap guru sudah dipastikan
harapan murid untuk meniru gaya guru jauh dari harapan.
Tidak
sedikit guru di sekeliling kita yang secara pengetahuannya luas, akan tetapi
dalam praktik perilakunya jauh dari apa yang ada dalam pemikirannya. ataupun
sebaliknya ada juga guru yang perilakunya baik, tetapi miskin akan pengetahuan.
tentunya ini adalah masalah yang harus segera diselesaikan, guru di tuntut
untuk menyesuaikan antara perkataan hasil pemikirannya dengan tindakan yang ia
lakukan selama berada di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.
Banyaknya
orang yang menjatuhkan hatinya untuk menjadi guru tidak dapat lepas dari
kebutuhannya untuk menghindar dari pengangguran titik ketika hakikat
"pengangguran" itu sudah melekat dalam diri setiap orang, ini
menunjukkan adanya kelemahan dalam tingkat produktivitas ataupun karyanya
adalah menjalankan kehidupan. dan jika terjadinya sebuah kelemahan atau
kemandulan produktivitas sudah dapat dipastikan penyakit pengangguran akan
melanda.
Betapapun
alasan pengangguran itu ada, adalah suatu hal yang perlu dibuang jauh-jauh agar
tidak menjangkit terhadap dunia pendidikan titik karena jika hal itu sampai
terjadi, guru akan menerima "penyakit" kemandulan produktivitas. Bila
sudah terkena kemandulan produktivitas profesi guru hanya sebatas profesi
murahan yang tidak mampu melahirkan ide-ide dan daya kreativitas dalam
membangkitkan perannya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. guru akan dipandang
sama dengan profesi lainnya dengan hanya mengandalkan sisi kuantitas dengan
mencari keuntungan sebesar-besarnya dari banyaknya jumlah murid yang belajar
dalam lembaga pendidikan tersebut.
Guru
harus senantiasa memiliki tingkat produktivitas yang tinggi dalam menjalankan
proses pendidikannya, agar menghasilkan lulusan yang bermutu titik perlunya
suatu kreativitas dan dobrakan gaya belajar baru yang dilakukan guru yang hanya
mengedepankan sisi intelektual atau kognitif semata, tanpa melihat sisi
pengembangan potensi lain dalam diri setiap murid. Guru tidak harus terjebak
dalam buayan hasrat untuk memiliki jumlah murid yang banyak, karena itu akan
melemahkan dirinya dalam stagnasi produktivitas.
Namun
tak pelak kita sadari, adanya bantuan operasional sekolah (baca : BOS) pada
setiap sekolah senantiasa melemahkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan
ditambah adanya opini masyarakat bahwa "sekolah gratis". Dengan
adanya dana BOS tersebut, sekolah berusaha untuk merekrut sebanyak-banyaknya
murid untuk masuk ke sekolah tersebut dengan harapan mendapatkan bantuan dana
BOS yang besar bagi sekolah tersebut. Jelas ini menggambarkan wajah pendidikan
di Indonesia yang hanya mengedepankan sisi kuantitas dalam mendidik tanpa
memperhatikan pengembangan kualitas yang didiknya agar menjadi lulusan yang
benar-benar siap pakai dan bermutu.
Jika
profesi guru diwarnai dengan upayanya menghasilkan lulusan sebanyak-banyaknya
hal ini tidak jauh berbeda seperti suatu perusahaan yang menghasilkan barang
yang banyak untuk dipasarkan dengan harapan mendapatkan keuntungan besar yang
didapatkan. Apabila kuantitas lulusan yang dihasilkan oleh seorang guru banyak
tanpa dibarengi dengan adanya peningkatan kualitas bagi guru dan lulusannya,
besar kemungkinan akan menciptakan pengangguran baru yang tersistematis dalam
pendidikan.
Layaknya
suatu perusahaan yang telah memproduksi barang-barang, jika tidak mengedepankan
faktor kualitas maka barang-barang itu tidak akan pernah laku terjual di
pasaran dan yang lebih memprihatinkan akan menjadi sampah saja yang sewaktu
waktunya akan membusuk dan menjadi penyakit bagi masyarakat. Begitupun dengan
pendidikan, jika guru hanya melahirkan lulusan yang banyak tanpa adanya
peningkatan kualitas yang baik sudah dapat dipastikan lulusan yang
dihasilkannya pun akan menjadi sampah di dalam masyarakatnya yang akan menjadi
penyakit baru yang disebut dengan "pengangguran sistemik" yaitu
pengangguran yang sengaja diciptakan secara teratur atau boleh saya meminjam
bahasa Bambang Q-Anees sebagai "pengangguran terdidik".
Untuk
dapat menghindari asumsi profesi guru yang disamakan dengan profesi lainnya,
maka perlu adanya sebuah upayaserius yang dilakukan oleh guru dalam usahanya
meningkatkan kualitas lulusan yang baik. Dan tentunya hal semacam ini juga
perlu mendapat dukungan dari pemerintah, orang tua dan masyarakat sebagai
bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam tanggung jawabnya untuk memajukan
pendidikan di Indonesia.
Bagaimanapun
juga pendidikan adalah tanggung jawab bersama, terutama para guru yang terlibat
langsung dalam proses pendidikan harus senantiasa mampu menjadikan profesinya
sebagai profesi yang berkualitas dalam menghasilkan lulusan lulusannya di
masyarakat. guru tidak harus berdiam diri terus-menerus tanpa adanya upaya
evaluasi dan proyeksi diri dalam meningkatkan produktivitas dan kreativitasnya
dalam mengolah dan mengembangkan potensi yang ada dalam diri setiap murid.
sekali lagi guru harus meningkatkan kualitasnya agar mampu menghasilkan produk
yang berkualitas.
Terima Kasih
BalasHapus