MAKALAH PROFESI GURU DAN PERSAINGAN GLOBAL


BAB III
PROFESI GURU DAN PERSAINGAN GLOBAL

A. Peluang profesi guru kini Dan nanti
Kebutuhan bangsa Indonesia akan pendidikan sangat dirasakan sekali sejak penjajahan Belanda dalam memperkenalkan  politik etisnya kepada bangsa Indonesia dengan mendirikan berbagai macam pendidikan untuk mempersiapkan tenaga yang siap pakai pada masa itu. Pendidikan yang terjadi dimasa penjajahan tersebut sedikit tidaknya telah membawa dampak yang baik bagi kemajuan anak bangsa di masa itu. Sejarah panjang pendidikan yang dilalui bangsa Indonesia ini telah banyak melahirkan manusia-manusia tangguh yang mampu menyelaraskan dirinya dengan perkembangan akan kemajuan zaman, tetapi melahirkan pula manusia-manusia yang justru termakan oleh buaian zaman sehingga tidak sedikit diantara mereka yang terjebak dalam stagnasi kemajuan.
Meskipun dalam sejarahnya, manusia pernah mengalami masa kegelapan, pencerahan, awal modern, dan sekarang saatnya manusia sudah harus  siap tampil dimasa postmodern. Masing-masing zaman tentunya memiliki karakter dan kebutuhan sendiri-sendiri. Seiring dengan itu ia memiliki paradigma tersendiri di dalam memandang dan melaksanakan pembangunan dunia kehidupannya.
sejarah memang manusia yang menciptakan, tetapi kepribadian dan perilaku manusia yang hidup di dalamnya juga dipengaruhi dan bahkan ditentukan oleh sejarahnya. Hal ini sesuai dengan sifat kodrati manusia, bahwa ia adalah mahluk multi dimensi yaitu eksternal (mampu menciptakan dunia dan kehidupannya),  objektif (manusia berhadapan dengan dan tergantung pada dunia ciptaannya), dan internal (mampu merespon dan memperbaiki atau mengembangkan kehidupan baru untuk menghilangkan ketergantungannya).
pendidikan merupakan mata rantai yang dapat menghubungkan dunia masa lalu dengan masa sekarang, juga masa sekarang dengan masa yang akan datang. Setiap nilai masa sejarah yang ada di masa lalu dapat diketahui dan kemudian diwariskan kepada generasi muda di masa sekarang, dengan demikian apa pun persoalan kehidupan dimasa yang akan datang senantiasa dapat dipersiapkan sedini mungkin dengan melakukan pemberdayaan potensi manusia yang bercermin kepada nilai sejarah masa lalu.
namun banyak diantara manusia yang tidak banyak belajar dari nilai sejarah dimasa lalu, sehingga persoalan kehidupan dewasa ini sering menyelimuti bahkan sulit untuk dicarikan solusinya. Hal semacam ini perlu untuk dapat dicermati secara serius, karena bisa jadi akan berdampak pada perilaku manusia di masa mendatang yang jauh dari kesempurnaan peradaban dan bisa jadi dekat sekali atau mengulangi kembali pada "jahilliyah" di masa lampau (baca; masa nabi Muhammad SAW). Semestinya pendidikan menjadi kiblat dalam mengatasi setiap persoalan kehidupan yang berkaitan dengan bagaimana manusia bertindak layaknya sebagai seseorang "manusia" karena sejatinya, interval waktu dalam persaingan antara kemampuan manusia untuk menghasilkan sesuatu yang diciptakannya selalu memberikan pengaruh yang luar biasa baik terhadap dirinya maupun lingkungan di sekitarnya.
apalagi perkembangan pendidikan Indonesia dewasa ini telah cukup mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah, tinggal bagaimana kita mampu mengelola dan menjalankan amanat yang ada sesuai dengan keinginan dari tujuan pendidikan itu sendiri. Pemerintah berusaha memberikan layanan terbaiknya semata-mata untuk meningkatkan mutu pendidikan itu sendiri.
tumbuhnya kesadaran akan pentingnya pendidikan mulai meningkat baik dikalangan masyarakat ataupun pemerintahan. Di tingkat masyarakat ditandai dengan semakin meningkatnya angka partisipasi pendidikan, sementara dari pemerintah ditandai dengan semakin meningkatnya anggaran pendidikan secara nasional. Situasi seperti ini secara langsung mendorong ke arah positif semua komponen yang berkenaan dengan pendidikan, termasuk di dalamnya profesi guru.
saat ini profesi guru memang dirasakan sedang "naik daun", dan tidak sedikit orang memilih profesi untuk menjadi guru. Di samping rekrutmen untuk menjadi guru yang digunakan tidak begitu ketat, juga adanya berbagai tunjangan yang akan di dapatkan bagi seorang guru dalam menjalankan profesinya. Dengan kondisi semacam ini besar kemungkinan pendidikan akan rentan sekali dengan perilaku malpraktik oknum guru yang memang secara kualitas tidaklah baik dan kompoten.
rekrutmen guru secara profesional merupakan hal yang wajib dilakukan, hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan calon guru yang sangat potensial dalam menjalankan profesinya itu berdasarkan kemampuan yang dimilikinya. Namun tidaklah mudah untuk mendapatkan calon guru yang betul-betul baik, karena proses rekrutmen yang sering diwarnai budaya KKM oleh oknum stakeholder pendidikan.
dalam rangka mendapatkan calon guru yang betul-betul profesional, memenuhi kualifikasi, dan sanggup untuk menjalankan profesinya ini dengan sikap keseriusan tidaklah mudah. Akan tetapi ada beberapa prinsip yang harus dipegang teguh dalam perencanaan maupun pelaksanaan rekrutmen guru, diantaranya:
1. Rekrutmen guru harus dirancang secara matang agar dapat memenuhi kebutuhan.
2. Rekrutmen guru harus dilakukan secara objektif. Artinya, secara objektif panitia atau lembaga penjamin mutu pendidikan melakukan seleksi calon guru dengan menetapkan pelamar yang lulus dan tidak lulus. Pelamar yang memenuhi persyaratan dinyatakan lulus, dan sebaliknya pelamar yang tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus.
3. Agar didapatkan calon guru yang betul-betul profesional, materi seleksi calon guru harus komprehensif mencakup semua aspek persyaratan yang harus dimiliki calon guru.
Salah satu prinsip dalam rekrutmen guru sebagaimana ditegaskan diatasi, adalah bahwa rekrutmen guru harus dirancang sedemikian rupa sehingga mendapatkan calon guru yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan. Dengan adanya prinsip tersebut mengisyaratkan bahwa sebelum dilakukan rekrutmen, sebaiknya terlebih dahulu dilakukan analisis kebutuhan dalam rangka mendapatkan formasi kebutuhan yang sesuai dengan keinginan pendidikan.
Mekanisme rekrutmen guru yang baik harus mampu mengukur tentang tingkat motivasi, komitmen, dan kepribadian pelamar. Setiap calon guru yang menjadi pelamar harus memiliki kecintaan terhadap anak, mempunyai dedikasi yang tinggi dalam menunaikan tugasnya, muda dan gesit dalam bertindak, menunjukkan kehangatan dalam berkomunikasi, memiliki kesabaran yang memadai dalam memberikan layanan pendidikan, dan memiliki selera humor untuk merubah wajah pendidikan yang sedang "murung".
Setelah dilakukan upaya seleksi yang profesional, kemudian dinyatakan lulus sebagai seorang guru. Maka langkah selanjutnya adalah pembinaan melalui pemberian tugas mengajar. Hal ini dilakukan sebagai langkah membantu guru yang belum profesional menjadi profesional. Dengan adanya usaha yang dilakukan seperti ini akan mendapatkan jaminan bagi kemajuan pendidikan di masa yang akan datang. Karena bagaiman pun juga guru merupakan faktor penentu dalam proses penyelenggaraan pendidikan, jika guru memiliki kemampuan di atas rata-rata besar kemungkinan output yang dihasilkan pun akan bermutu dan menjadi lulusan-lulusan yang siap pakai, siap hidup dan siap belajar seperti apa yang dikemukakan oleh Haraga. Dengan input yang berkualitas, proses yang dijalankan pun memiliki tingkat profesionalisme yang tinggi, maka output yang akan dihasilkan pun akan berkualitas. Begitulah semestinya penataan masalah pendidikan di Indonesia akan segera terwujud seiring profesi guru ini sebagai profesi yang akan dalam posisi elite dan tidak mudah orang untuk memasukinya begitu saja tanpa ada keahlian yang profesional.
B. Profesi guru dalam perspektif UU diknas No. 20 tahun 2003 dan UU.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merancanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Berbicara tentang guru, tentu ada aturan mainnya sendiri dalam menjalankan hak dan kewajibannya itu. hak dan kewajiban guru sebagai pendidik telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan.
namun sebelum kita jauh melangkah ke materi tentang hak dan kewajiban guru sebagai pendidik, tidak ada salahnya juga untuk kita pahami dahulu pengertian dari hak dan kewajiban itu sendiri. Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum obyektif kepada subyek hukum, di mana kau kenangan dimaksud adalah kewenangan untuk menguasai, menjual, menggadaikan, menggarap dan lain sebagainya. Hak yang dimiliki oleh subyek hukum tersebut mencakup dua hal, yakni hak mutlak sebagai pemegang hak dapat mempertahankan haknya terhadap siapapun, baik secara hak asasi, hak publik dan hak ke perdataan. dan juga hak relatif atau ni sby yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
sedangkan dalam memahami kewajiban, ini dapat diartikan sebagai beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum. adapun kewajiban guru adalah kewajiban yang diberikan kepada pribadi sebagai individu sekaligus subyek hukum. atau biasa juga disebut dengan tugas bila ditinjau secara mutlak dan dapat disebut sebagai peran jika dalam sudut pandang yang relatif.
Dalam bab XI pasal 40 uu sisdiknas nomor 20 tahun 2003, pendidik dalam hal ini adalah guru juga memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan profesinya. Di antara haknya itu adalah:
1. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
2. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3. Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
4. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
5. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

Adapun kewajiban guru adalah:
1. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dia logis;
2. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
3. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi,dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Disamping hak dan kewajiban guru dimuat dalam uu sisdiknas nomor 20 tahun 2003, pun termuat di dalam uu nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Di mana dalam uu ini diatur secara lengkap, terperinci dan jelas tentang hak dan kewajiban guru sebagai pendidik. Di antara haknya itu adalah sebagai berikut:
1. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; (pasal 7)
2. memiliki kesempatan untuk mengembangkan ke profesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; (pasal 7)
3. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas ke profesionalan; (pasal 7)
4. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas ke profesionalan guru; (pasal 7)
5. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan mas lahat tambahan yang berkaitan dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi; (pasal 14)
6. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; (pasal 14)
7. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; perlindungan ini meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja; (pasal 14)
8.  Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; (pasal 14)
9. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang  kelancaran tugas profesionalan; (pasal 14)
10. memberikan kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,    penghargaan, dan untuk sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan; (pasal 14)
11. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; (pasal 14)
12. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. Organisasi ini berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kepribadian, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat; (pasal 14)
13. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;( pasal 14)
14. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan atau memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya; (pasal 14)
Begitupun kewajiban guru dalam uu nomor 14 tahun 2005 ini menyebutkan:
1. Memiliki bakat dan minat
2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
3. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas ke profesionalan
6. Memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. Sedangkan kompetensi guru meliputi kompetensi padagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Sampai saat ini cukup banyak perhatian dan upaya pemerintah terhadap pendidikan, salah satunya sertifikasi.sesuai dengan pasal 8 uu guru dan dosen menjelaskan tentang sertifikasi profesi pendidikan yang menyebutkan: " guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional." namun masih banyak diantara kita yang mengkhawatirkan program sertifikasi akan timbul masalah baru di dunia pendidikan. Terutama yang mengarah pada sikap KKN (baca;korupsi, kolusi, dan nepotisme) yang pada akhirnya memper guruku aja pendidikan di indonesia.
Disamping itu, dalam pasal 16, 17 dan 18 UU guru dan dosen juga disebutkan bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan dilakukan pula dengan peningkatan kesejahteraan mencakup tunjangan profesi, tunjangan profesional dan tunjangan khusus.dan juga adanya kepastian perlindungan hukum yang dimiliki oleh setiap guru, perlindungan atas dinda kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
banyaknya kesejahteraan yang didapatkan oleh seorang guru semestinya mampu meningkatkan kompetensi yang ada di setiap individu nya. dan sekarang tinggal di tangan kita selaku guru untuk bersikap ideal dalam memajukan pendidikan di indonesia atau sebaliknya memutar balik arah ke jalan kemunduran.kedua undang-undang tersebut setidaknya telah menjelaskan peranan dan kedudukan guru di mata hukum. Oleh karenanya bertanya terhormat dan mulia nya seorang guru dalam memajukan bangsa nya, hal ini tercermin dari peraturan tersebut.
C. Tantangan Profesi Guru
kemajuan semakin pesat dan waktu terus berjalan, dunia pendidikan pun dituntut harus bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. perkembangan yang begitu cepat dapat dikatakan sebagai dampak revolusi ilmu dan teknologi informasi. revolusi yang terjadi pada zaman sekarang ini membawa dunia menjadi semakin terbuka dan seolah-olah bumi ini semakin sempit, manusia mencoba menghilangkan batas-batas yang senantiasa membelenggu selama ini. Dengan perkembangan ilmu dan teknologi, hampir telah "menghilangkan" batas jarak dan waktu di bumi ini. Sulit bagi kita untuk menghindari diri dari persaingan global, karena apa yang terjadi di belahan bumi lainnya, saat itu pula akan sampai kepada kita di mana kita berada.
Dengan melihat fakta yang terjadi demikian, menjadi sebuah tuntutan tersendiri bagi masyarakat untuk menyesuaikan dirinya dengan perkembangan yang ada. Masyarakat pada dewasa ini dituntut untuk tahu banyak, berbuat banyak menjalin keunggulan, menjalin hubungan dan kerjasama dengan orang lain, den juga memegang teguh nilai-nilai moral kehidupan.
Dan untuk dapat menyeimbangkan moral dengan perkembangan zaman yang ada itu diperlukan sebuah sebuah strategi tepat, hal ini bisa kita sebut dengan pendidikan. Karena melalui pendidikan senantiasa dapat menjadi pengontrol, pembina sekaligus jembatan yang dapat menghantarkan manusia yang beradab, berbudaya di tengah-tengah kemajuan zaman. namun salah satu isu penting dalam penyelenggaraan pendidikan di negara kita saat ini adalah peningkatan mutu pendidikan, namun yang terjadi justru kemerosotan mutu pendidikan baik di tingkat dasar, menengah, maupun tingkat pendidikan tinggi. hal ini berlangsung akibat penyelenggaraan pendidikan yang lebih menitikberatkan pada aspek kuantitas dan kurang dibarengi dengan aspek kualitasnya.
Rendahnya mutu pendidikan kita saat ini dipengaruhi oleh banyak faktor, agak rumit memang, karena banyak yang harus diurai, permasalahan pendidikan mulai dari hulu sampai hilir, dari permasalahan kebijakan pemerintah pusat hingga proses pembelajaran di kelas. saya coba urai permasalahan pendidikan yang nampak di lapangan berkaitan dengan proses pembelajaran yang menyebabkan pembelajaran tidak bermutu.
Permasalahan yang melanda dunia pendidikan saat ini diantaranya adalah masalah bahan ajar atau buku ajar. Ban ajar atau buku ajar merupakan salah satu sumber belajar, yakni segala sesuatu yang memudahkan peserta didik memperoleh sejumlah informasi pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan dalam proses belajar dan mengajar. jika guru salah memilih atau tidak menyeleksi bahan ajar yang akan digunakan dengan baik, hasilnya bukan membantu efektif nya pembelajaran, malah sebaliknya. kasus beredarnya buku sebagai bahan ajar yang tidak layak diberikan kepada siswa pada jenjang tertentu seperti ada kata-kata yang vulgar dan kasar, ini menunjukkan bahwa ada sebagian guru yang tidak cermat dalam memilih dan menyeleksi bahan ajar atau buku ajar.
Saat ini, banyak bahan ajar dalam bentuk buku yang disusun oleh para ahli dengan uraian yang sangat luas, tinggal buku menjadi sangat tebal. ditambah lagi bahasa yang digunakan adalah bahasa ilmiah yang berat dan sulit dimengerti. Tentu ini akan menyulitkan siswa untuk mencerna dan mengingat materi yang siswa pelajari. Kerajinan tertentu seperti di perguruan tinggi serta materi ilmu tertentu, shakira tidak masalah menggunakan bahasa-bahasa ilmiah dengan uraian yang sangat panjang dan mendalam. akan tetapi untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah sebaiknya menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh siswa dan penjelasan yang singkat dan padat.
 Masalah selanjutnya adalah pendekatan atau metode mengajar, metode mengajar adalah salah satu faktor yang menentukan keberhasilan proses pembelajaran. Suryasubroto mengemukakan bahwa "materi adalah cara yang dalam fungsinya merupakan alat untuk mencapai tujuan". Sementara metode mengajar adalah: "suatu pengetahuan tentang cara-cara mengajari dipergunakan oleh seorang guru atau instruksi"
Keterampilan guru dalam memilih dan menggunakan metode mengajar akan sangat berpengaruh terhadap tercapainya tujuan pembelajaran. boleh jadi hari ini banyak anak-anak indonesia tidak pandai pelajaran bahasa inggris atau matematika karena guru tidak pandai memilih dan menggunakan metode yang tepat dalam pembelajaran nya.
Banyak guru kita saksikan saat ini atau pengalaman kita belajar di sekolah dulu, guru mengajar hanya mengandalkan metode ceramah untuk sebagian besar mata pelajaran dengan penyampaian materi selayang pandang saja, tentu hasilnya tidak akan kuat melekat pada pikiran siswa. Sepertinya guru mengejar target materi yang harus disampaikan. Guru merasa bersalah jika materi belum disampaikan, tetapi tidak merasa bersalah jika sebagian besar siswa tidak menguasai materi.
Hari ini sudah tidak sabar ya lagi guru di persepsi kan sebagai teko yang penuh dengan air dan siap menuangkan airnya ke gelas-gelas kosong. tetapi guru harus mempersiapkan siswa sebagai anak-anak yang penuh potensi dengan lebih dari 100 miliar sel otak dan siap menjelajahi ilmu pengetahuan bersama-sama dengan gurunya. oleh karena itu pembelajaran is yang berorientasi pada siswa adalah sebuah keniscayaan untuk membangun semua aspek kecerdasan siswa.
Hal ini yang keliru dalam proses pembelajaran adalah ketika siswa menghadapi ujian, baik ujian sekolah maupun ujian nasional, guru sibuk memberikan "pembelajaran" ujian dengan berbagai bentuk latihan soal. saya kira ini adalah tindakan yang mereduksi tujuan pendidikan itu sendiri. Tujuan pendidikan seolah telah berubah menjadi melahirkan siswa yang mampu menyelesaikan soal ujian. Ujian tentu ini jauh dari tiga nasional dan dirumuskan dalam undang-undang sisi kelas nomor 20 tahun 2003 pasal 3 yaitu "...berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa,berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab".
Seharusnya, aspek-aspek penting tujuan pendidikan yang tertuang dalam undang-undang sisdiknas tersebut harus menjadi prioritas keberhasilan proses pembelajaran yang diturunkan ke dalam tujuan institusional dan instruksional, dengan demikian para guru harus mampu mengukur tercapainya tujuan tersebut dalam setiap bentuk ujian sesuai dengan jenjang pendidikan dan pembelajaran nya, shakira inilah ruh kurikulum 2013.
Sudah saatnya sekarang, guru fokus pada proses pembelajaran yang bermutu, jika ini dilakukan, guru tidak harus sibuk dengan latihan soal setiap menghadapi ujian. Ditambah lagi, latihan soal cenderung membuat siswa tidak kreatif karena terpaku pada pola pola yang ada, hingga siswa akan menemukan kesulitan ketika berhadapan dengan pola-pola yang berbeda.
Masalah serius lainnya yang menimpa dunia pendidikan kita adalah budaya nyontek.mencontek nampak seperti perbuatan sepele tapi sebenarnya mencontek adalah perbuatan yang sangat merusak dan sangat berbahaya, utamanya merusak sikap mental siswa apabila tidak segera dihentikan.
Mencontek identik dengan sikap tidak jujur dan tidak percaya diri. Dengan demikian maka orang yang mencontek pasti memiliki sifat tidak jujur dan tidak percaya diri. bila ini dilakukan berulang-ulang maka semakin lama semakin terbiasa dan merasa bahwa apa yang dilakukan bukan perbuatan tercela, kalaupun ia menyadari itu sebuah kesalahan, iya menganggap itu bukan kesalahan besar. Membiarkan kebiasaan mencontek sama dengan menanam benih-benih korupsi sejak dini.
 Keadaan diperparah dengan sikap sekolah atau guru yang tidak mengambil tindakan terhadap kebiasaan mencontek ini, lebih tragis lagi guru memberi memberikan contekan pada siswa ketika ujian nasional. hancur lah sebuah bangsa jika perbuatan amoral ini sudah dilakukan secara berjamaah dan terstruktur bahkan dilakukan oleh orang-orang "terhormat".
Maka pantas bangsa ini dilanda krisis dan tertinggal dalam berbagai bidang, karena negara diurus oleh SDM yang rusak moral dan sikap mentalnya hasil dari proses pendidikan yang tidak bermutu. pendidikan yang tidak bermutu tentu saja menghasilkan sumber daya manusia yang tidak bermutu pula.
Mutu  pendidikan bersifat menyeluruh, menyangkut semua komponen pelaksanaan dan kegiatan pendidikan, atau sering disebut sebagai mutu total (total quality). ini menjadikan suatu pertanda bahwa dalam upaya peningkatan tidak hanya mengandalkan satu komponen saja, seperti dalam hal ini adalah guru.meskipun peranan guru dalam pendidikan sangat dominan, tetapi persoalan peningkatan mutu pendidikan amatlah kompleks dan memerlukan dukungan dari komponen lainnya.
Program peningkatan mutu bukan hanya terdapat dalam bisnis saja,melainkan dalam bidang lain seperti pemerintahan dan pendidikan. Banyak masalah mutu yang dihadapi dalam dunia pendidikan, seperti mutu lulusan, proses pembelajaran, bimbingan dan latihan dari guru, mutu profesionalisme dan kinerja guru.mutu motu tersebut terkait dengan manajerial para pemimpin pendidikan,iklim serta dukungan dari berbagai pihak yang terkait dengan pendidikan. dan tidak dapat dipungkiri kelemahan mutu dari komponen-komponen pendidikan yang meliputi guru, peserta didik,sarana prasarana kurikulum dan lain sebagainya akhirnya akan berdampak pada rendahnya mutu lulusan.
Dalam teori sistem pendidikan, hari farm mencoba memaparkan mekanisme pendidikan mulai dari input, proses dan outputnya. namun seringkali terdapat kelemahan yang begitu signifikan ketika output pendidikan tidak melahirkan manusia-manusia yang benar-benar "siap pakai, siap hidup, dan siap belajar". sehingga permasalahan output pendidikan menjadi perhatian serius yang perlu dicermati oleh setiap praktisi dan stakeholder pendidikan.
peningkatan kualitas pendidikan ini dapat ditentukan oleh peningkatan proses belajar mengajar. Dengan adanya peningkatan proses belajar mengajar dapat meningkat pula kualitas lulusannya. peningkatan kualitas proses pembelajaran ini akan sangat tergantung pada pengelolaan sekolah dan pengajaran ataupun pendekatan yang diterapkan oleh guru.
Di satu sisi kebutuhan akan material adalah sebuah tuntutan bagi seorang guru untuk memenuhi kelangsungan hidupnya, karena keanekaragaman jenis kebutuhan yang harus dipenuhi. Keadaan yang demikian seakan-akan berakibat luntur nya karismatik guru. Sehingga hal itu menjadi sebuah dilema dalam image seseorang guru. Jika hal itu terjadi, maka tepat sekali bunyi statemen yang menyebutkan guru adalah pahlawan tanpa jasa.

D. Profesi Guru Dalam Pusaran Lainnya

Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa profesi guru di Indonesia dapat saya katakan sedang "naik daun". hal ini menunjukkan betapa banyaknya perhatian orang-orang terhadap pendidikan, sekalipun ada yang beralasan bahwa profesi guru merupakan profesi yang mudah untuk dimasuki karena tidak melalui proses rekrutmen yang sangat ketat atau boleh saya katakan sebagai solusi terakhir dalam mengatasi pengangguran. ada juga bagi mereka yang serius ingin menggelutinya secara langsung dalam upaya untuk membenahi carut marutnya pendidikan di Indonesia. betapapun alasan dan pilihan seseorang untuk terlibat dalam pendidikan tersebut adalah sebuah keniscayaan yang semata-mata agar peduli memajukan pendidikan

Kalau saja kita bandingkan antara profesi guru dengan profesi yang lain, memang terlihat jelas perbedaannya. Profesi guru merupakan profesi yang memiliki karakter khas, di dalamnya terdapat usaha-usaha pencerdasan oleh orang yang disebut dewasa atau dalam hal ini adalah guru kepada orang yang belum dewasa atau murid itu sendiri. Dengan kemampuan yang dimilikinya, setiap guru berusaha untuk menyelaraskan pemikiran dan perbuatannya untuk dapat menjadi tauladan bagi murid-muridnya. jika tidak ada suatu keselarasan pemikiran dan perbuatan atau terjadinya kepincangan kepribadian dalam diri setiap guru sudah dipastikan harapan murid untuk meniru gaya guru jauh dari harapan.

Tidak sedikit guru di sekeliling kita yang secara pengetahuannya luas, akan tetapi dalam praktik perilakunya jauh dari apa yang ada dalam pemikirannya. ataupun sebaliknya ada juga guru yang perilakunya baik, tetapi miskin akan pengetahuan. tentunya ini adalah masalah yang harus segera diselesaikan, guru di tuntut untuk menyesuaikan antara perkataan hasil pemikirannya dengan tindakan yang ia lakukan selama berada di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.
Banyaknya orang yang menjatuhkan hatinya untuk menjadi guru tidak dapat lepas dari kebutuhannya untuk menghindar dari pengangguran titik ketika hakikat "pengangguran" itu sudah melekat dalam diri setiap orang, ini menunjukkan adanya kelemahan dalam tingkat produktivitas ataupun karyanya adalah menjalankan kehidupan. dan jika terjadinya sebuah kelemahan atau kemandulan produktivitas sudah dapat dipastikan penyakit pengangguran akan melanda.

Betapapun alasan pengangguran itu ada, adalah suatu hal yang perlu dibuang jauh-jauh agar tidak menjangkit terhadap dunia pendidikan titik karena jika hal itu sampai terjadi, guru akan menerima "penyakit" kemandulan produktivitas. Bila sudah terkena kemandulan produktivitas profesi guru hanya sebatas profesi murahan yang tidak mampu melahirkan ide-ide dan daya kreativitas dalam membangkitkan perannya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. guru akan dipandang sama dengan profesi lainnya dengan hanya mengandalkan sisi kuantitas dengan mencari keuntungan sebesar-besarnya dari banyaknya jumlah murid yang belajar dalam lembaga pendidikan tersebut.

Guru harus senantiasa memiliki tingkat produktivitas yang tinggi dalam menjalankan proses pendidikannya, agar menghasilkan lulusan yang bermutu titik perlunya suatu kreativitas dan dobrakan gaya belajar baru yang dilakukan guru yang hanya mengedepankan sisi intelektual atau kognitif semata, tanpa melihat sisi pengembangan potensi lain dalam diri setiap murid. Guru tidak harus terjebak dalam buayan hasrat untuk memiliki jumlah murid yang banyak, karena itu akan melemahkan dirinya dalam stagnasi produktivitas.

Namun tak pelak kita sadari, adanya bantuan operasional sekolah (baca : BOS) pada setiap sekolah senantiasa melemahkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan ditambah adanya opini masyarakat bahwa "sekolah gratis". Dengan adanya dana BOS tersebut, sekolah berusaha untuk merekrut sebanyak-banyaknya murid untuk masuk ke sekolah tersebut dengan harapan mendapatkan bantuan dana BOS yang besar bagi sekolah tersebut. Jelas ini menggambarkan wajah pendidikan di Indonesia yang hanya mengedepankan sisi kuantitas dalam mendidik tanpa memperhatikan pengembangan kualitas yang didiknya agar menjadi lulusan yang benar-benar siap pakai dan bermutu.

Jika profesi guru diwarnai dengan upayanya menghasilkan lulusan sebanyak-banyaknya hal ini tidak jauh berbeda seperti suatu perusahaan yang menghasilkan barang yang banyak untuk dipasarkan dengan harapan mendapatkan keuntungan besar yang didapatkan. Apabila kuantitas lulusan yang dihasilkan oleh seorang guru banyak tanpa dibarengi dengan adanya peningkatan kualitas bagi guru dan lulusannya, besar kemungkinan akan menciptakan pengangguran baru yang tersistematis dalam pendidikan.

Layaknya suatu perusahaan yang telah memproduksi barang-barang, jika tidak mengedepankan faktor kualitas maka barang-barang itu tidak akan pernah laku terjual di pasaran dan yang lebih memprihatinkan akan menjadi sampah saja yang sewaktu waktunya akan membusuk dan menjadi penyakit bagi masyarakat. Begitupun dengan pendidikan, jika guru hanya melahirkan lulusan yang banyak tanpa adanya peningkatan kualitas yang baik sudah dapat dipastikan lulusan yang dihasilkannya pun akan menjadi sampah di dalam masyarakatnya yang akan menjadi penyakit baru yang disebut dengan "pengangguran sistemik" yaitu pengangguran yang sengaja diciptakan secara teratur atau boleh saya meminjam bahasa Bambang Q-Anees sebagai "pengangguran terdidik".

Untuk dapat menghindari asumsi profesi guru yang disamakan dengan profesi lainnya, maka perlu adanya sebuah upayaserius yang dilakukan oleh guru dalam usahanya meningkatkan kualitas lulusan yang baik. Dan tentunya hal semacam ini juga perlu mendapat dukungan dari pemerintah, orang tua dan masyarakat sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam tanggung jawabnya untuk memajukan pendidikan di Indonesia.

Bagaimanapun juga pendidikan adalah tanggung jawab bersama, terutama para guru yang terlibat langsung dalam proses pendidikan harus senantiasa mampu menjadikan profesinya sebagai profesi yang berkualitas dalam menghasilkan lulusan lulusannya di masyarakat. guru tidak harus berdiam diri terus-menerus tanpa adanya upaya evaluasi dan proyeksi diri dalam meningkatkan produktivitas dan kreativitasnya dalam mengolah dan mengembangkan potensi yang ada dalam diri setiap murid. sekali lagi guru harus meningkatkan kualitasnya agar mampu menghasilkan produk yang berkualitas.

1 komentar:

Berikan komentar yang bersifat membangun, agar kami dapat mengembangkan media ini!