DASAR
KODE ETIK GURU
DASAR
TERPENTING KODE ETIK GURU
Bagian
dari tujuan pendidikan nasional adalah pembangunan sumber daya manusia yang
mempunyai peranan yang sangat penting bagi kesuksesan dan kesinambungan
pembangunan nasional, oleh karenanya yang menjadi pra syarat utamanya adalah
peningkatan kualitas sumber daya manusianya yang harus benar-benar diperhatikan
serta dirancang sedemikian rupa yang diimbangi dengan lajunya perkembangan
dunia ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga selaras dengan tujuan pembangunan
nasional yang ingin dicapai.
Pendidikan merupakan salah satu
wadah yang tepat didalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia,
konsekuensinya pembangunan dibidang
penddidikan mutlak harus diutamakan dan dioptimalkan. Yang harus di ingat
adalah bahwa peningkatan kualitas pendidikan harus dimulai dari pendidikan
dasar, sekolah dasar merupakan pondasi untuk kualitas pendidikan pada
jenjang-jenjang pendidikan berikutnya, sekolah dasar merupakan satuan
pendidikan yang membekali dan mempersiapkan peserta didik untuk dapat mengikuti
pada jenjang pendidikan selanjutnya dengan bekal yang matang.
Dasar hukum untuk kode etik guru
adalah sebagai berikut
1. Undang-undang
no 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
2. Undang-undang
no 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah.
3. Peraturan
pemerintah nomor 32 tahun 2007 tentang pembagian kewenangan antara pemerintah
pusat dan daerah otonom.
4. Peraturan
pemerintah no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
5. Intruksi
presiden no 5 tahun 2005 tentang gerakan nasional percepatan wajib belajar
pendidikan dasar 9 tahun dan pemberantasan buta aksara.
6. Peraturan
daerah no 1tahun 2004 tentang rencana stratejik pembangunan provinsi.
7. Peraturan
daerah no 1 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan belanja daerah provinsi.
8. Peraturan
daerah no 5 tahun 2003 tentang pemeliharaan bahasa sastra dan bahasa daerah.
9. Keputusan
gubernur jawa barat tentang organisasi dan tata kerja dinas pendidikan provinsi
jawa barat.
10. Peraturan
mentri pendidikan nasional nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan
pendidikaan dasar dan menengah.
11. Peraturan
mentri pendidikan nasional nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi
lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
12. Peraturan
mentri pendidikan nasional nomor 24tahun 2006 tentang pelaksanaan peraturan
mendiknas nomor 22 dan 23.
13. Undang-undang
no 2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional.
14. Undang-undang
no 25 tahun 2000 tentang program pembangunan nasional (propenas) tahun
2000-2004
15. Keputusan
mentri pendidikan nasional nomor 053/U/2001tentang pedoman penyusunan standar
pelayanan minimal penyelenggaraan persekolahan bidang pendidikan dasar dan
menengah.
Melalui upaya-upaya guru dalam mengembangkan
kepiawaiannya menyampaikan materi pelajaran, diharapkan dapat memenuhi standar
kualitas pendidikan yang ingin dicapai seperti yang tertuang dalam tujuan
pendidikan nasional, guru sebagai sumber daya manusia harus mampu secara
maksimal mengembangkan kompetensi yang dimilikinya sehingga peserta didik
menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk mengimbangi lajunya
pertumbuhan serta perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini.
UPAYA GURU
MENGEMBANGKAN PROSES PEMBELAJARAN PADA SISWA
Guru
merupakan salah satu komponen dari perangkat system yang ada di sekolah,
sebagai tenaga professional, guru memiliki peran yang sangat penting dalam
pembentukan sumber daya manusia yang potensial di dalam pembangunan. Mengingat
hal tersebut, guru merupakan salah satu unsur dibidang tenaga kependidikan
harus secara mutlak berperan serta aktif dalam menempatkan kedudukannya sebagai
tenaga professional. Sejalan dengan tuntunan jaman dan perkembangan dunia ilmu
pengetahuan dan teknologi yang mendunia maka perlu disikapi pula adanya
tuntutan masyarakat yang semakin berkembang pula adanya, dengan kata lain bahwa
pada setiap jati diri guru terletak tanggung jawab untuk membawa peserta didik
pada suatu kedewasaan atau tingkat kematangan tertentu, dan yang harus digaris
bawahi bahwa peserta didik usia sekolah dasar adalah merupakan cikal bakal,
atau pondasi dari sebuah gedung yang akan dibangun kelak dikemudian hari,
sekokoh apa pun gedung yang akan kita bangun, sejauh mana pula kita sebagai
guru menggali untuk pondasi serta membuat pondasi itu kokoh, semuanyaterletak
pada pola kerja guru dalam mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik.
Dalam hal ini guru memikul tanggung
jawab bukan hanya mengajar melainkan mendidik dan sekaligus berperan sebagai
pembimbing yang memberikan pengarahan dan menuntun peserta didik dalam belajar,
berkenaan dengan guru pada posisinya memiliki peranan yang unik dan sangat
kompleks di dalam pelaksanaan proses pembelajaran, dalam upayanya mengantarkan
harapan orang tua juga peserta didik dengan sendirinya kepada cita-cita yang
ingin di capainya
Dalam hal ini, setiap strategi serta
rencana program dan rancang bangun kegiatan yang akan guru sampaikan kepada
peserta didik, harus benar-benar diposisikan semata-mata untuk kepentingan peserta
didik, sesuai dengan profesi dan tanggung jawab guru pada jabatan
profesionalnya.
1.
Prasyarat
guru
Guna
dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai guru, ada beberapa prosedur
yang harus di tempuh, yang membedakan kedudukan guru dalam perannya sebagai
tenaga kependidikan dan pegawai yang diluar dari tenaga kependidikan, dan Yang
menjadi prasyarat untuk guru di tentukan sesuai dengan kebijakan yang ada,
seperti:
a)
Prasyarat administrative
Yang menjadi prasyarat administrative diantarannya,
warga Negara Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 18 tahun,berkelakuan baik,
mengajukan permohonan, di samping ada pula prasyarat lainnya yang sessuai
dengan kebijakan yang ada.
b)
Prasyarat teknis
Sementara yang menjadi prasyarat teknis, yaitu harus
memiliki ijazah pendidikan guru, sekurang-kurangnya program pendidikan diploma
2, dan memiliki kelayakan untuk mengajar, yang bersangkutan juga juga menguasai teknik-teknik mengajar, tampil
dalammendesain program pengajaran juga memiliki karakter inovatif, dan bercita-cita
memajukan pendidikan.
c)
Prasyarat psikis
Yang
menjadi prasyarat psikis diantarannya adalah, sehat rohani, dewasa dalam
berpikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah dan santun, memiliki
jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani mempertanggung jawabkan perbuatan,
berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian, disamping itu guru juga harus
memiliki sifat pragmatis dan realistis, berwawasan luas, memiliki daya nalar
yang mendasar dan filosofis, mematuhi etika daan norma serta nilai moral yang
berlaku dan memiliki semangat membangun, disini jelas bahwa seseorang
untukberangkat menjadi guru harus memiliki panggilan jiwa dari hati nurani yang
paling dalam untuk berangkat menjadi guru.
d)
Prasyarat fisik
Secara kinerja guru berhadapan
dengan benda hidup yang dari ujung kaki sampai ujung rambut selalu menjadi
pusat perhatian, baik peserta didik atau masyarakat sekitarnnya, syarat untuk
menjadi guru, yaitu berbadan sehat, tidak cacat, tidak memiliki penyakit yang
menular, termasuk di dalamnnya kebersihan, kerapihan cara berpakaian. Dari
poin-poin yang tertuang diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa seseorang untuk
berangkat menjadi guru harus memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki
kemampuan professional
2. Memiliki
kapasitas intelektual
3. Memiliki
sifat edukasi social
Ketika
ketiga haltersebut di atas telah dimiliki oleh setiap guru, maka segala harapan
pemerintah sesuai yang tertuang dalam tujuan pembangunan nasional juga yang
tersirat dalam tujuan pendidikan nasioanal akan terwujud dan kualitas pendidikan
akan benar-benar tercapai sesuai harapan.
2. Guru sebagai tenaga
professional
Kedudukan guru sebagai
tenaga professional dapat dibedaakan dari tenaga lapangan yang lainnya, karena
seorang guru harus menguasai ilmu pengetahuan serta kecakapan yang dapat
berguna bagi pengembangan sumber daya manusia, disamping harus menguasai
prosedur kerja, sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai
kegiatan yang menunjang dan sangat bermanfaat, dan diaplikasikan pada
perkembangan mental bukan manual, pekerjaan professional selalu akan berpijak
dengan berlandaskan pada intelektualitas yang harus dipelajari secara terencana
dan atas dasar kesengajaan, kemudian dipergunakan demi kepentingan pembangunan
bangsa.
Guru dengan jabatan professional yang
disandangnya jelas bahwa yang bersangkutan memiliki persepsi filosofis dan
ketanggapan yang bijaksana notabene lebih mampu serta mantap dalam mensikapi
pekerjaannya, seorang guru dengan kompetensi yang dimilikinya sebagai tenaga
professional kependidikan ditandai dngan serentetan ilmu pengetahuan juga
keterampilan dengan penyesuaian yang terus menerus dan berkesinambungan,
disamping kecermatannya untuk menentukan sikap, guru seyogyana memiliki tingkat
kesabaran, keuletan dan telaten serta tanggap terhadap berbagai situasi serta
kondisi, sehingga diakhir pekerjaannya akan membuahkan suatu hasil yang
memuaskan.
Wolmer dan mills mengemukakan
tentang kaitannnya dngan professional bahwa pekerjaan itu baru dikatakan
professional apabila memenuhi kriterikriteria sebagai berikut:
1. Memiliki
spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas, maksudnya adalah memiliki
pengetahuan umum yang luas dan memiliki keahlian khusus yang mendalam
2. Merupakan
karier yang dibina secara organisator sepert:
a) Adanya
keterkaitan dengan sesuatu organisasi profwsional
b) Memiliki
otonomi jabatan
c) Memiliki
kode etikjabatan
d) Merupakan
karya bakti seumur hidup
3. Diakui
masyarakat sebagai pekerjaan yang memiliki status professional
a).
memperoleh dukungan masyarakat
b). mendapat pengesahan dan perlindungan
hukum.
c). memilik peryaratan kerja yang
sehat
d). memiliki jaminan hidup yang
layak.
Bagi guru, dengan jabatan
fungsionalnya sebagai tenaga professional bukan lah hal yang mudah dapat
menerimannya, karena ada tuntutan dari masyarakat untuk benar-benar mampu
melakukan eksen pada peserta didik, mengingat guru yang professional adalah
guru yang mantap dalam mentransfer sejimlah ilmu pengetahuan, juga kecakapan
yang harus dikuasi peserta didik yang bersangkutan atau bagi orang tua dari
peserta didik selaku masyarakat sekolah.
Profesi guru dengan warna, nuansa
serta karakternya yang merupakan ciri khasnya sebagai guru, akan membawa
konsekuensi yang fundamental terhadap penyelenggaraan program pendidikan,
terutama yang berkenaan dengan komponen tenaga kependidikan, dan hal ini
merupakan suatu petunjuk bahwa tingkat keberhasilan yang di capai tidak bisa
lepas dari lingkup tanggung jawab sekolah dengan sendirinnya.
Sebagai guru yang merupakan tenaga
professional di bidang pendidikan dalam kaitannya dengan akuntabilitas tidak
berarti ada keringanan dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan
pembimbing, akan tetapi justru lebih berat lagi mengingat juga harus
bertanggung jawab pada masyarakat dalam memberikan pelayanan pendidikan. Oleh
sebab itu , melalui sertifikasi bagi jabatan guru sangatlah bermanfaat dalam
upaya peningkatan kualifikasi kemampuan agar sepadan dan memadai.
Secara prosedur serta pada garis
besarnya ada tiga unsur dalam tingkatan kualifikasi professional guru sebagai
tenaga professional kependidikan, yang diantarannya adalah:
1. Kapabilitas
personal, yang dalam hal ini guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan
dan keterampilan serta sikap yang handal sehingga mampu melaksanakan proses
pembelajaran secara efektif.
2. Guru
sebagai tenaga kependidikan harus memiliki komitmen terhadap peubahan-perubahan
dan reformasi, dan harus sigap dan tanggap atas pembaharuan dan sekaligus
selalu berupaya untuk menularkan ide pembaharuan yang efektif, mampu
mengimbangi lajunnya pertumbuhan serta perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan
teknologi
3. Guru
harus memiliki misi keguruan yang mantap dan luas prespektifnya, guru harus
mampu dan jauh melihat kedepan dalam mensikapi tantangan serta tuntutan yang
dihadapi oleh sertor pendidikan yang merupakan suatu system.
3. guru sebagai
pendidik dan pembimbing
Guru memiliki peran tidak saja hanya menyampaikan
materi pelajaran , melainkan juga membimbing, mengarahkan peserta didik agar
berbudi pekerti luhur sehingga peserta didik memiliki kepribadian.
Di samping menyampaikan materi pelajaran yang
merupakan kewajiban utama, guru juga membekali peserta didik dengan melatih
berbagai keterampilan sehingga peserta didik memiliki kecakapan sebagai
penunjang untuk bekal dikehidupan peserta didik pada masa yang akan datang.
Dengan mendidik, mengarahkan serta membimbing peserta didik, secara tidak
langsung guru menanamkan nilai-nilai baik moral maupun mental yang terkandung
dalam berbagai pengetahuan yang diterapkan di samping juga kita menanamkan suri
tauladan yang seminimal mungkin dapat ditiru oleh peserta didik, dihayati
selanjutnya dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari upaya pendewasaan.
Darihal tersebut di atas jelas bahwa guru secara
pribadi juga secara sisi manusiawi merupakan perwujudan dari pentrasferan
sejumlah ilmu pengetahuan yang mengantarkan guru pada tingkat pendewasaan yang
matang, mengingat mendidik dengan sendirinnya adalah merupakan suatu rancang
bangun yang mengantarkan peserta didik agar mampu menemukan jati diri.
Terdapat beberapa kriteria yang harus selalu di
ingat guru dalam posisinya sebagai pendidik, yang merupakan kecakapan serta
pengetahuan dasar bagi guru antara lain:
1. Sebagai
pendidik harus mampu menjadi suri tauladan bagi peserta didik, juga masyarakat.
2. Lebih
mengenal secaradekat peserta didik dengan menerima segala sisi kekurangan serta
kelebihannya secara manusiawi
3. Memiliki
kecakapan di dalam memberikan bimbingan arahan sebagai upaya pendewasaan kepada
peserta didik sehingga peserta didik akan mengalami proses pembelajaran yang
menyeluruh serta integral.
4. Guru
harus mampu mengimbangi ilmu pengetahuan serta teknologi yang berkembang,
sehingga dapat mengikuti pertumbuhan serta perkembangan pembangunan dalam
bidang pendidikan yang di sesuaikan dengan pengalaman berdasarkan minat dan
kebutuhan yang ingin dicapai.
Dalam hal ini, guru adalah seseorang yang harus
memiliki kiat-kiat tertentu sehingga dapat menarik perhatian peserta didik,
guru harus mampu memposisikan diri ketika beradaptasi dengan peserta didik,
disegani, dibutuhkan, dirindukan, bahkan peserta didik harus merasakan
kenyamanan manakala berhadapan dengan guru.
4.peranan
guru
Pada
prinsipna ada beberapa hal yang harus di perhatikan di mana guru juga harus
memiliki peran yang senantiasa menjadi suri tauladan bagi peserta didik,
mengingat setiap gerak gerik dan tingkah laku guru pada dasarnya merupakan
proses pembelajaran bagi peserta didik.
Guru
juga merupakan sentral dalam perannya sebagai pendidik, mengingat sebagian
besar waktu guru adalah berhadapan dengan administrasi pengelolaan serta
rancang bangun pengelolaan dalam upaya mutu pendidikan peserta didik juga dalam
pelaksanaan proses pembelajaran yang harus di sampaikan kepada peserta didik,
ada beberapa hal yang harus di perhatikan yang erat kaitanna dengan peran guru
di lapangan yang di antarannya adalah:
1. Guru
dalam perannya sebagai komunikator, juga sahabat bagi peserta didik, bertindak
sebagai motivator, pembimbing serta pemberi saran pendapat, gagasan juga
sebagai pengembang sikap, tingkah laku dan nilai-nilai
2. Guru
dalam peranna mentransfer ilmu pengetahuan, keterampilan juga kecakapan, dalam
mengembangkan serta meningkatkan kualitas pendidikan, pada posisinya di
lingkungan sekolah, guru adalahapegawai negri sipil yang harus patuh dan taat
pada peraturan yang berlaku juga merupakan seseorang bawahan dalam hubungan
kedinasan dari seorang atasan, dan merupakan teman sejawat bagi koleganya, juga
merupakan mediator dalam perannya sebagai pendidik bagi peserta didik, dan
merupakan orang tua kedua dengan peran dan fungsinnya mendisiplinkan,
mengevaluasi perilaku peserta didik di sekolah
3. Guru
juga harus piawai dan handal dalam menerapkan dan mengembangkan materi
pembelajaran kepada peserta didik untuk mencapai kualitas pendidikan yang
sesuai harapan orang tua. Federasi dan organisasi professional guru sedunia,
mengungkapkan bahwa peranan guru di sekolah, tidak hanya sebagai transmitter
dari ide akan tetapi berperan juga sebagai transformer dan katalisator dari
nilai dan sikap.
Dari
berbagai hal yang penyusun kemukakan di atas maka di bawah ini akan penyusun
informasikan peranan guru dalam kaitannya dengan pelaksanaan proses
pembelajaran yang merupakan kegiatan pokok sehari-hari di lapangan, seperti:
a. Informator
Guru dalam perananya sebagai
pelaksana pendidikan di lapangan, guru merupakan informative, laboratorium,
studi lapangan dan juga merupakan sumber informasi kegiatan akademik maupun
umum, disini berlaku teori komunikasi sebagai berikut:
a) Teori
stimulant-respon
b) Teori
disonasi dan reduksi
c) Teori
pendekatan fungsional
b. Organisator
Guru dalam peranannya mengelola
komponen-komponen yang berkaitan dengan kegiatan proses pembelajaran bagi
peserta didik, sehingga dapat tercapai efektivitas serta efisiensi dalam proses
pembelajaran pada diri peserta didik.
c. Motivator
Guru dalam peranannya sebagai motivator
harus mampu memberikan dorongan kepada peserta didik dalam mendinamiskan serta
menumbuhkan daya nalar dan daya cipta sehingga akaan terjalin dinamika dalam
proses pembelajaran yang dilaksanakan.
d. Pengarah/director
Guru sebagai peranannya sebagai pendidik,
pembimbing, harus mampu mengarahkan peserta didik dalam kegiatan belajar
sehingga tercapai tujuan yang dicita-citakan.
e. Inisiator
Guru juga harus berperan sebagai
pencetus ide kreatif yang dapat dijadikan contoh oleh peserta didik, sehingga
peserta didik kreatif dalam mengembangkan kecakapan.
f. Transmitter
Guru dalam peranannnya pada
pelaksanaan proses pembelajaran, bertindak sebagai penyebar kebijakan serta
ilmu pengetahuan bagi peserta didik.
g. Fasilitator
Guru dalam peranannya harus
memberikan fasilitas dan kemudahan-kemudahan dalam pelaksanaan pemebelajaran,
dalam hal ini guru hendaknya mampu menciptakan suasana harmonis sehingga proses
pembelajaran berjalan kondusif.
h. Mediator
Guru hendaknya menjadi penengah
pada saat proses pembelajaran berlangsung, ketika peserta didik dilibatkan
dalam diskusi kelas berlangsung dengan tidak memilah keberadaan peserta didik.
i.
Evaluator
Guru hendaknya bijak dalam
memberikan penilaian kepada peserta didik, baik memberikan penilaian dalam
bidang akademis atau bidang kecakapan, sehingga tidak berdampak adannya
kecemburuan social diantara peserta didik satu dengan yang lainna.
5.
Kode
etik guru
Guru sebagai
tenaga professional dalam bidang kependidikan, memiliki kode etik yang dikenal
dengan kode etik guru Indonesia. Kode etik guru ini merupakan hasil kogres PGRI
XIII pada 21-25 november 1973 di Jakarta. Sebagai tenaga professional guru
memiliki kode etik yang harus dijalankan yang merupakan dasar hukum serta
pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sesuai hasil
kogres PGRI XIII yang terdiri dari Sembilan poin
a. Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membantu manusia pembangunan
yang ber-pancasila
b. Guru
memiliki kejujuran profesinal dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing
c. Guru
mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d. Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknnya bagi kepentingan anak didik.
e. Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolah maupun masyarakat
yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f. Guru
secara sendiri ataubersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
g. Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan anatar sesame guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
h. Guru
secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru
professional sebagai saarana pengabdian.
i.
Guru melaksanakan
segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
pendidikan.
Dengan memahami 9 butir kode etik guru diharapkan
guru mampu berperan serta aktif dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan
peserta didik sehingga tercapai tujuan yang tertuang dalam tujuan pendidikan
nasional.
Guru sebagai professional harus
memenuhi standar persyaratan secara administrasi, teknik, psikis, dan fisik
yang merupakan prasyarat terpenting bagi seseorang untuk menjadi guru. Guru
juga harus memiliki kematangan jasmani dan rohani maupun edukasi social
disamping persyaratan khusus yang bersikap mental, sebagai tenaga professional
pekerjaan guru memerlukan pendidikan yang berkelanjutan hal ini dimaksudkan
untuk mengimbangi lajunya perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan
teknologindewasa ini.
Guru dikatakan sebagai pengajar,
pendidik dan sekaligus merupakan pembimbing mengingat guru disamping
menyampaikan ilmu pengetahuan juga menanamkan-nilai-nilai sikap mental serta
melatih berbagai keterampilan dalam upaya mengantarkan peserta didik kearah
pendewasaan. Oleh sebab itu, seseorang yang ingin menjadi guru harus memiliki
kepribadian dan berbudi pekerti luhur dapat menjadi anutan sehingga kelak
kemudian hari dapat memanusiakan manusia, karena guru dalam melaksanakan
kegiatan bimbingan adalah merupakan upaya menuntun peserta didik dan memberikan
lingkungan yang sesuai dengan arah serta tujuan yang ingin di capai serta
sesuai dengan yang di cita-citakan.
Untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban secara operasional guru memilik beberapa
peranan diantarannya dalah sebagai informatory, organisator, motivator,
fasilitator, mediator, konselor, badan evaluator. Dalam hal ini guru harus
mampu menciptakan hubungan baik dengan peserta didik baik secara formal maupun
informal. Dalam melaksanakan pokok tugas kewajibannya sebagai guru dan sebagai
tenaga professional guru memiliki kode etik. Yang merupakan pedoman tingkah
laku yang harus dijalankan oleh guru dalam berinteraksi dengan peserta didik,
teman sejawat, serta masyarakat sekitar. Kode etik guru adalah merupakan kunci
bagi tingkah laku guru agar tidak melakukan tindak penyelewengan, pada
prinsipnya kode etik guru adalah bertujuan untuk membantu mensukseskan
pekerjaan guru demi kepentingan peserta didik.
KODE ETIK GURU
INDONESIA (KEGI)
Kode etik guru
Indonesia (KEGI) akan resmi berlaku mulai 1 januari 2013. Kode etik ini akan
mengikat seluruh guru Indonesia dan mengatur beberapa hal seperti hubungan
antaraguru dengan peserta didik, orang tua, masyarakat, teman sejawat, dan
organisasi profesi. Kode etik guru itu di sepakati oleh pemerintah.
ETIKA KERJA GURU
etika (ethic) bermakna
sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan
santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut
oleh suatu golongan atau masyarakat. Etika ada hakikatnya merupakan dasar
pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia dalam interaksi
dengan lingkungannya. Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin
filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesame manusia dalam memilih
dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan
moral-moral yang berlaku.
Sebagai acuan perilaku, etika
bersumber pada norma-norma yang berlaku. Sumber yang paling mendasar adalah
agama sebagai sumber keyakinan yang paling asasi, filsafat hidup (di Negara
kita adalah pancasila), budaya masyarakat, disiplin keilmuan dan rofesi. Dalam
dunia pekerjaan, etika sangat di perlukan sebagai landasan perilaku kerja para
guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Etika kerja lazimnnya dirumuskan
atas kesepakatan para pendudkung pekerjaan itu dengan mengacu pada
sumber-sumber dasar nilai dan moral tersebut di atas. Rumusan etika kerja yang
di sepakati bersama itu disebut kode etik. Kode etik akan menjadi rujukan untuk
mewujudkan perilaku etika dalam melakukan tugas-tugas pekerjaan. Dengan kode
etik itu pula perilaku etika para pekerja akan dikontrol, dinilai, diperbaiki,
dan dikembangkan. Semua anggota harus menghormati, menghayati, dan mengamalkan
isi dari semua kode etik yang telah disepakati bersama.
Dengan
demikian, akan tercapainnya suasana yang harmonis dan semua anggota akan
merasakan adanya perlindungan dan rasa aman dalam melakukan tugas-tugasnna.
Secara umum, kode etik ini diperlukan dengan beberapa alasan, antara lain:
1. Untuk
melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah
ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
2. Untuk
mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketan dari para pelaksana,
sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal
pekerjaan.
3. Melindungi
para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adannya kasus-kasus
penyimpangan tindakan.
4. Melindungi
anggota masyarakat dari praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan yang
berlaku.
Karena
kode etik merupakan suatu kesepakatan bersama dari para anggota suatu profesi,
maka kode etik ini ditetapkan oleh organisasi yang mendapat persetujuan dan
kesepakatan dari para anggotanya. Khusus mengenai kode etik guru. Di Indonesia,
PGRI (persatuan guru republik Indonesia telah menetapkan kode eti guru sebagai
salah satu kelengkapan organisasi sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga PGRI.
ETOS KERJA GURU
Sebenarnnya kata “etos”
bersumber dari pengertian yang sama dengan etika, yaitu sumbersumber nilai yang
dijadikan rujukan dalam pemilihan dan keputusan perilaku. Etos kerja lebih
merujk kepada kualitas kepribadian yang tercermin melalui unjuk kerja secara
utuh dalam berbagai dimensi kehidupannya. Dengan demikian, etos kerja lebih
merupakan kondisi internal yang mendorong dan mengendalikan perilaku kearah
terwujudnya kualitas kerja yang ideal. Kualitas unjuk kerja dan hasil kerja
banyak ditentukan oleh kualitas etos kerja ini.
Sebagai suatu kondisi internal, etos
kerja mengandung beberapa unsur antara lain:
a) Disiplin
kerja
b) Sikap
terhadap pekerjaan
c) Kebiasaan-kebiasaan
bekerja. Dengan disiplin kerja, seorang pekerja akan selalu bekerja dalam
pola-pola yang konsisten untuk melakukan dengan baik sesuai dengan tuntutan dan
kesangupannya.
Disiplin
yang dimaksud disini adalah bukan disiplin yang mati dan pasif, akan tetapi
disiplin yang hidup dan aktif yang di dasari dengan penuh pemahaman,
pengertian, dan keihlasan.
Sikap terhadap pekerjaan merupakan
landasan yang paling berperan, karena sikap mendasari arah dan intensitas unjuk
kerja. Perwujudan unjuk kerja yang baik, didasari oleh sikap dasar yang positif
dan wajar terhadap pekerjannya. Mencintai pekerjaan sendiri adalah salah satu
contoh sikap pekerjaan. Demikian pula keinginan untuk senantiasa mengembangkan
kualitas pekerjaan daan unjuk kerja merupakan refleksi sikap terhadap
pekerjaan.
Dengan demikian, etos kerja
merupakan tuntutan internal untuk berperilaku etis dalam mewujudkan untuk kerja
yang baik dan produktif. Dengan etos kerja yang baik dan kuat sangat diharapkan
seseorang pekerja akan senantiasa melakukan pekerjannya secara efektif dan
produktif dalam kondisi pribadi yang sehat dan berkembang. Perwujudan untuk
kerja ini bersumber pada kualitas kompetensi aspek kepribadian yang mencakup
aspek religi, intelektual, pribadi, fisik, moral, dsb. Hal itu dapat berarti
bahwa mereka yang di pandang memiliki etos kerja yang tinggi dan kuat akan
memiliki keunggulan.
Interpretasi tentang kode etik belum
memiliki pengertian yang sama.berikut ini disajikan beberapa pengertian kode
etik.
1. Undang-undang
nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa
“pegawai negri sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku
perbuatan di dalam dan diluar kedinasan” dalam penjelasan undang-undang
tersebut dinyatakan dengan adanya kode etik ini, pegawai negri sipil sebagai
aparatur Negara, abdi Negara, masyarakat mempunyai edoman sikap, tingkah laku,
dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup
sehari-hari.
Selanjutnya
dalam kode etik pegawai negri sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok
tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negri. Dari uraian ini
dapat kita simpulkan bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan
perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
2. Pada
kongres PGRI ke XIII basuni sebagai
ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan
moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan
pengabdian bekerja sebagai guru (PGRI, 1973).
Dalam pendapat ini dapat di tarik
kesimpulan bahwa dalam kode etik guru Indonesia terdapat dua unsur pokok,
yakni:
a. Sebagai
landasan moral
b. Sebagai
pedoman tingkah laku.
3. Dalam
undang-undang guru dan dosen (uugd), pasal 43, dikemukakan sebagai berikut:
a. Untuk
menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan
martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru
membentuk kode etik;
b. Kode
etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat
perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Dari beberapa pengertian tentang kode etik
di atas, menunjukkan bahwa kode etik suatu profesi merupakan norma-norma yang
harus di indahkan dan diamalkan oleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas
dan pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi
petunjuk-petunjuk bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan
larangan-larangan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan,
tidak saja dalammenjalankan tugas profesi, tetapi dalam pergaulan hidup
sehari-hari di dalam masyarakat.
PENETAPAN
KODE ETIK
Kode
etik hanya dapat di tetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan
mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan dalam suatu kongres organisasi
profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara
perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi, sehigga orang-orang yang
tidak menjadi anggota profesi, tidak dapat dikenakan kode etik hanya akan
mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di tangan profesi
tersebut.
Jika setiap orang yang menjalankan suatu
profesi secara otomatis bergabung dalam suatu organisasi, maka ada jaminan
bahwa profesi tersebut dapat di jalankan secara murni dan baik, karena setiap
anggotana profesi yang melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dapat
dikenakan sanksi.
SANKSI
PELANGGARAN KODE ETIK
Sering kali Negara mencampuri urusan
profesi, sehiingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik suatu profesi
tertentu dapat menigkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Dengan
demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah
laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi yang sifatnya
memaksa, baik berupa aksi perdata maupun perdana.
Sebagai contoh dalam hal ini jika
seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama
anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius, maka dituntut di
muka pengadilan. Pada umumnya karena kode merupakan landasan moral, pedoman
sikap, tingkah laku, dan perbuatan, sanksi terhadap pelanggaran kode etik
adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik, akan mendapat cela dari
rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang di anggap terberat adalah pelanggar
dikeluarkan dari organisasi profesi.
IMPLEMENTASI
KODE ETIK GURU
Secara
sederhana implementasi bisa diartikan pelaksanaan atau penerapan. Majone dan
wildavsky (dalam nurdin usman, 2002), mengemkakan implementasi sebagai
evaluasi. Browne dan wildavsky (dalam nurdin dan usman, 2004: 70) mengemukakan
bahwa “implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan.” Pengertian
implementasi sebagai aktivitas yang saling menyesuaikan juga dikemukakan oleh
mclaughin (dalam nurdin dan usman, 2004). Adapun Schubert (dalam nurdin dan
usman, 2002:70) mengemukakan bahwa “ implementasi adalah system rekayasa”.
Contoh penerapan kode etik pada
bidang profesi guru:
“guru memiliki kewajiban untuk
membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan
yang pancasila.” Inilah bunyi kode etik guru yang pertama dengan istilah
“berbakti membimbing” yang artinyamengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu
dengan pembantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin,
secara fisik dan psikis. Jadi, guru harus berupaya dalam membentuk manusia
pembangunan pancasila seutuhnya tanpa pamrih.
KODE
ETIK GURU INDONESIA
Guru
indonesia menyadari bahwa pendidikan
adalah bidang pengabdian terhadaap tuhan yang maha esa, bangsa, dan negara,
serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia
pada undang-undang dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi
kemerdekaan republik Indonesia 17 agustus 1945.
Oleh sebab itu, guru Indonesia
terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mendominasi dasar-dasar sebagai
berikut:
I.
Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa pancasila.
II.
Guru memiliki dan
melaksanakan kejujuran professional.
III.
Guru berusaha
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan
dan pembinaan.
IV.
Guru menciptakan
suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar
mengajar.
V.
Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina
peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
VI.
Guru secara pribadi dan
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
VII.
Guru memelihara
hubungan profesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.
Guru secara bersama-sama memelihara
dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
I.
Organisasi
profesi guru
Dalam
undang-undang republic Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,
dikemukakan bahwa.”organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan
yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
“lebih lanjut dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
Pasal 41
a) Guru
dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
b) Organisasi
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi,
meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan,perlindungan profesi,
kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat
c) Guru
wajib menjadi anggota organisasi profesi
d) Pembentukan
organisasi profesi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
peraturan perundang-undangan.
e) Pemerintah
pusat atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Pasal
42
Organisasi profesi guru mempunyai
kewenangan yakni:
a) Menetapkan
dan menegakan kode etik guru
b) Memberikan
bantuan hokum kepada guru
c) Memberikan
perlindungan profesi guru
d) Melakukan
pembinaan dan pengembangan profesi guru
e) Memajukan
pendidikan nasional
Tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk
menjunjung martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota,
meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu
organisasi profesi, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara
perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi yang berwenang sesuai dngan
profesinya. Segala hal yang terkait dengan profesi guru tertuang dalam
undang-undang republic Indonesia (UURI) nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan
dosen
Yang perlu diatur dalam kode etik guru
adalah apa yang boleh dan tidak boleh atau pantas dan tidak pantas dilakukan
seorang guru. Indicator “boleh- tidak boleh dan pantas-tidak pantas” suatu
tindakan harus jelas agar memberi arah yang jelas untuk bertindak atau menilai
apakah seorang guru melanggar kode etik atau tidak. Bila indicator “boleh-tidak
boleh atau pantas-tidak pantas” itu tidak jelas, baik bagi guru maupun orang
lain, sulit untuk menilai apakah guru itu melanggar kode etik atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar yang bersifat membangun, agar kami dapat mengembangkan media ini!