DASAR KODE ETIK GURU


DASAR KODE ETIK GURU
DASAR TERPENTING KODE ETIK GURU
            Bagian dari tujuan pendidikan nasional adalah pembangunan sumber daya manusia yang mempunyai peranan yang sangat penting bagi kesuksesan dan kesinambungan pembangunan nasional, oleh karenanya yang menjadi pra syarat utamanya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusianya yang harus benar-benar diperhatikan serta dirancang sedemikian rupa yang diimbangi dengan lajunya perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga selaras dengan tujuan pembangunan nasional yang ingin dicapai.
            Pendidikan merupakan salah satu wadah yang tepat didalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, konsekuensinya  pembangunan dibidang penddidikan mutlak harus diutamakan dan dioptimalkan. Yang harus di ingat adalah bahwa peningkatan kualitas pendidikan harus dimulai dari pendidikan dasar, sekolah dasar merupakan pondasi untuk kualitas pendidikan pada jenjang-jenjang pendidikan berikutnya, sekolah dasar merupakan satuan pendidikan yang membekali dan mempersiapkan peserta didik untuk dapat mengikuti pada jenjang pendidikan selanjutnya dengan bekal yang matang.
            Dasar hukum untuk kode etik guru adalah sebagai berikut
1.      Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
2.      Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah.
3.      Peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2007 tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah otonom.
4.      Peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
5.      Intruksi presiden no 5 tahun 2005 tentang gerakan nasional percepatan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pemberantasan buta aksara.
6.      Peraturan daerah no 1tahun 2004 tentang rencana stratejik pembangunan provinsi.
7.      Peraturan daerah no 1 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan belanja daerah provinsi.
8.      Peraturan daerah no 5 tahun 2003 tentang pemeliharaan bahasa sastra dan bahasa daerah.
9.      Keputusan gubernur jawa barat tentang organisasi dan tata kerja dinas pendidikan provinsi jawa barat.
10.  Peraturan mentri pendidikan nasional nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi untuk satuan pendidikaan dasar dan menengah.
11.  Peraturan mentri pendidikan nasional nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
12.  Peraturan mentri pendidikan nasional nomor 24tahun 2006 tentang pelaksanaan peraturan mendiknas nomor 22 dan 23.
13.  Undang-undang no 2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional.
14.  Undang-undang no 25 tahun 2000 tentang program pembangunan nasional (propenas) tahun 2000-2004
15.  Keputusan mentri pendidikan nasional nomor 053/U/2001tentang pedoman penyusunan standar pelayanan minimal penyelenggaraan persekolahan bidang pendidikan dasar dan menengah.
Melalui upaya-upaya guru dalam mengembangkan kepiawaiannya menyampaikan materi pelajaran, diharapkan dapat memenuhi standar kualitas pendidikan yang ingin dicapai seperti yang tertuang dalam tujuan pendidikan nasional, guru sebagai sumber daya manusia harus mampu secara maksimal mengembangkan kompetensi yang dimilikinya sehingga peserta didik menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk mengimbangi lajunya pertumbuhan serta perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini.
UPAYA GURU MENGEMBANGKAN PROSES PEMBELAJARAN PADA SISWA
            Guru merupakan salah satu komponen dari perangkat system yang ada di sekolah, sebagai tenaga professional, guru memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan sumber daya manusia yang potensial di dalam pembangunan. Mengingat hal tersebut, guru merupakan salah satu unsur dibidang tenaga kependidikan harus secara mutlak berperan serta aktif dalam menempatkan kedudukannya sebagai tenaga professional. Sejalan dengan tuntunan jaman dan perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendunia maka perlu disikapi pula adanya tuntutan masyarakat yang semakin berkembang pula adanya, dengan kata lain bahwa pada setiap jati diri guru terletak tanggung jawab untuk membawa peserta didik pada suatu kedewasaan atau tingkat kematangan tertentu, dan yang harus digaris bawahi bahwa peserta didik usia sekolah dasar adalah merupakan cikal bakal, atau pondasi dari sebuah gedung yang akan dibangun kelak dikemudian hari, sekokoh apa pun gedung yang akan kita bangun, sejauh mana pula kita sebagai guru menggali untuk pondasi serta membuat pondasi itu kokoh, semuanyaterletak pada pola kerja guru dalam mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik.
            Dalam hal ini guru memikul tanggung jawab bukan hanya mengajar melainkan mendidik dan sekaligus berperan sebagai pembimbing yang memberikan pengarahan dan menuntun peserta didik dalam belajar, berkenaan dengan guru pada posisinya memiliki peranan yang unik dan sangat kompleks di dalam pelaksanaan proses pembelajaran, dalam upayanya mengantarkan harapan orang tua juga peserta didik dengan sendirinya kepada cita-cita yang ingin di capainya
            Dalam hal ini, setiap strategi serta rencana program dan rancang bangun kegiatan yang akan guru sampaikan kepada peserta didik, harus benar-benar diposisikan semata-mata untuk kepentingan peserta didik, sesuai dengan profesi dan tanggung jawab guru pada jabatan profesionalnya.
1.      Prasyarat guru 
Guna dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai guru, ada beberapa prosedur yang harus di tempuh, yang membedakan kedudukan guru dalam perannya sebagai tenaga kependidikan dan pegawai yang diluar dari tenaga kependidikan, dan Yang menjadi prasyarat untuk guru di tentukan sesuai dengan kebijakan yang ada, seperti:
a)         Prasyarat administrative
Yang menjadi prasyarat administrative diantarannya, warga Negara Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 18 tahun,berkelakuan baik, mengajukan permohonan, di samping ada pula prasyarat lainnya yang sessuai dengan kebijakan yang ada.
b)        Prasyarat teknis
Sementara yang menjadi prasyarat teknis, yaitu harus memiliki ijazah pendidikan guru, sekurang-kurangnya program pendidikan diploma 2, dan memiliki kelayakan untuk mengajar, yang bersangkutan juga  juga menguasai teknik-teknik mengajar, tampil dalammendesain program pengajaran juga memiliki karakter inovatif, dan bercita-cita memajukan pendidikan.
c)         Prasyarat psikis
Yang menjadi prasyarat psikis diantarannya adalah, sehat rohani, dewasa dalam berpikir dan bertindak, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah dan santun, memiliki jiwa kepemimpinan, konsekuen dan berani mempertanggung jawabkan perbuatan, berani berkorban dan memiliki jiwa pengabdian, disamping itu guru juga harus memiliki sifat pragmatis dan realistis, berwawasan luas, memiliki daya nalar yang mendasar dan filosofis, mematuhi etika daan norma serta nilai moral yang berlaku dan memiliki semangat membangun, disini jelas bahwa seseorang untukberangkat menjadi guru harus memiliki panggilan jiwa dari hati nurani yang paling dalam untuk berangkat menjadi guru.

d)        Prasyarat fisik
Secara kinerja guru berhadapan dengan benda hidup yang dari ujung kaki sampai ujung rambut selalu menjadi pusat perhatian, baik peserta didik atau masyarakat sekitarnnya, syarat untuk menjadi guru, yaitu berbadan sehat, tidak cacat, tidak memiliki penyakit yang menular, termasuk di dalamnnya kebersihan, kerapihan cara berpakaian. Dari poin-poin yang tertuang diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa seseorang untuk berangkat menjadi guru harus memiliki kriteria sebagai berikut:
1.      Memiliki kemampuan professional
2.      Memiliki kapasitas intelektual
3.      Memiliki sifat edukasi social
Ketika ketiga haltersebut di atas telah dimiliki oleh setiap guru, maka segala harapan pemerintah sesuai yang tertuang dalam tujuan pembangunan nasional juga yang tersirat dalam tujuan pendidikan nasioanal akan terwujud dan kualitas pendidikan akan benar-benar tercapai sesuai harapan.
2. Guru sebagai tenaga professional
            Kedudukan guru sebagai tenaga professional dapat dibedaakan dari tenaga lapangan yang lainnya, karena seorang guru harus menguasai ilmu pengetahuan serta kecakapan yang dapat berguna bagi pengembangan sumber daya manusia, disamping harus menguasai prosedur kerja, sebagai perangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang dan sangat bermanfaat, dan diaplikasikan pada perkembangan mental bukan manual, pekerjaan professional selalu akan berpijak dengan berlandaskan pada intelektualitas yang harus dipelajari secara terencana dan atas dasar kesengajaan, kemudian dipergunakan demi kepentingan pembangunan bangsa.
            Guru dengan jabatan professional yang disandangnya jelas bahwa yang bersangkutan memiliki persepsi filosofis dan ketanggapan yang bijaksana notabene lebih mampu serta mantap dalam mensikapi pekerjaannya, seorang guru dengan kompetensi yang dimilikinya sebagai tenaga professional kependidikan ditandai dngan serentetan ilmu pengetahuan juga keterampilan dengan penyesuaian yang terus menerus dan berkesinambungan, disamping kecermatannya untuk menentukan sikap, guru seyogyana memiliki tingkat kesabaran, keuletan dan telaten serta tanggap terhadap berbagai situasi serta kondisi, sehingga diakhir pekerjaannya akan membuahkan suatu hasil yang memuaskan.
            Wolmer dan mills mengemukakan tentang kaitannnya dngan professional bahwa pekerjaan itu baru dikatakan professional apabila memenuhi kriterikriteria sebagai berikut:
1.      Memiliki spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas, maksudnya adalah memiliki pengetahuan umum yang luas dan memiliki keahlian khusus yang mendalam
2.      Merupakan karier yang dibina secara organisator sepert:
a)      Adanya keterkaitan dengan sesuatu organisasi profwsional
b)      Memiliki otonomi jabatan
c)      Memiliki kode etikjabatan
d)     Merupakan karya bakti seumur hidup
3.      Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang memiliki status professional
a).  memperoleh dukungan masyarakat
b). mendapat pengesahan dan perlindungan hukum.
c). memilik peryaratan kerja yang sehat
d). memiliki jaminan hidup yang layak.
            Bagi guru, dengan jabatan fungsionalnya sebagai tenaga professional bukan lah hal yang mudah dapat menerimannya, karena ada tuntutan dari masyarakat untuk benar-benar mampu melakukan eksen pada peserta didik, mengingat guru yang professional adalah guru yang mantap dalam mentransfer sejimlah ilmu pengetahuan, juga kecakapan yang harus dikuasi peserta didik yang bersangkutan atau bagi orang tua dari peserta didik selaku masyarakat sekolah.
            Profesi guru dengan warna, nuansa serta karakternya yang merupakan ciri khasnya sebagai guru, akan membawa konsekuensi yang fundamental terhadap penyelenggaraan program pendidikan, terutama yang berkenaan dengan komponen tenaga kependidikan, dan hal ini merupakan suatu petunjuk bahwa tingkat keberhasilan yang di capai tidak bisa lepas dari lingkup tanggung jawab sekolah dengan sendirinnya.
            Sebagai guru yang merupakan tenaga professional di bidang pendidikan dalam kaitannya dengan akuntabilitas tidak berarti ada keringanan dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pembimbing, akan tetapi justru lebih berat lagi mengingat juga harus bertanggung jawab pada masyarakat dalam memberikan pelayanan pendidikan. Oleh sebab itu , melalui sertifikasi bagi jabatan guru sangatlah bermanfaat dalam upaya peningkatan kualifikasi kemampuan agar sepadan dan memadai.
            Secara prosedur serta pada garis besarnya ada tiga unsur dalam tingkatan kualifikasi professional guru sebagai tenaga professional kependidikan, yang diantarannya adalah:
1.      Kapabilitas personal, yang dalam hal ini guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan serta sikap yang handal sehingga mampu melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.
2.      Guru sebagai tenaga kependidikan harus memiliki komitmen terhadap peubahan-perubahan dan reformasi, dan harus sigap dan tanggap atas pembaharuan dan sekaligus selalu berupaya untuk menularkan ide pembaharuan yang efektif, mampu mengimbangi lajunnya pertumbuhan serta perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi
3.      Guru harus memiliki misi keguruan yang mantap dan luas prespektifnya, guru harus mampu dan jauh melihat kedepan dalam mensikapi tantangan serta tuntutan yang dihadapi oleh sertor pendidikan yang merupakan suatu system.
3. guru sebagai pendidik dan pembimbing
Guru memiliki peran tidak saja hanya menyampaikan materi pelajaran , melainkan juga membimbing, mengarahkan peserta didik agar berbudi pekerti luhur sehingga peserta didik memiliki kepribadian.
Di samping menyampaikan materi pelajaran yang merupakan kewajiban utama, guru juga membekali peserta didik dengan melatih berbagai keterampilan sehingga peserta didik memiliki kecakapan sebagai penunjang untuk bekal dikehidupan peserta didik pada masa yang akan datang. Dengan mendidik, mengarahkan serta membimbing peserta didik, secara tidak langsung guru menanamkan nilai-nilai baik moral maupun mental yang terkandung dalam berbagai pengetahuan yang diterapkan di samping juga kita menanamkan suri tauladan yang seminimal mungkin dapat ditiru oleh peserta didik, dihayati selanjutnya dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari upaya pendewasaan.
Darihal tersebut di atas jelas bahwa guru secara pribadi juga secara sisi manusiawi merupakan perwujudan dari pentrasferan sejumlah ilmu pengetahuan yang mengantarkan guru pada tingkat pendewasaan yang matang, mengingat mendidik dengan sendirinnya adalah merupakan suatu rancang bangun yang mengantarkan peserta didik agar mampu menemukan jati diri.
Terdapat beberapa kriteria yang harus selalu di ingat guru dalam posisinya sebagai pendidik, yang merupakan kecakapan serta pengetahuan dasar bagi guru  antara lain:
1.      Sebagai pendidik harus mampu menjadi suri tauladan bagi peserta didik, juga masyarakat.
2.      Lebih mengenal secaradekat peserta didik dengan menerima segala sisi kekurangan serta kelebihannya secara manusiawi
3.      Memiliki kecakapan di dalam memberikan bimbingan arahan sebagai upaya pendewasaan kepada peserta didik sehingga peserta didik akan mengalami proses pembelajaran yang menyeluruh serta integral.
4.      Guru harus mampu mengimbangi ilmu pengetahuan serta teknologi yang berkembang, sehingga dapat mengikuti pertumbuhan serta perkembangan pembangunan dalam bidang pendidikan yang di sesuaikan dengan pengalaman berdasarkan minat dan kebutuhan yang ingin dicapai.
Dalam hal ini, guru adalah seseorang yang harus memiliki kiat-kiat tertentu sehingga dapat menarik perhatian peserta didik, guru harus mampu memposisikan diri ketika beradaptasi dengan peserta didik, disegani, dibutuhkan, dirindukan, bahkan peserta didik harus merasakan kenyamanan manakala berhadapan dengan guru.
4.peranan guru
Pada prinsipna ada beberapa hal yang harus di perhatikan di mana guru juga harus memiliki peran yang senantiasa menjadi suri tauladan bagi peserta didik, mengingat setiap gerak gerik dan tingkah laku guru pada dasarnya merupakan proses pembelajaran bagi peserta didik.
Guru juga merupakan sentral dalam perannya sebagai pendidik, mengingat sebagian besar waktu guru adalah berhadapan dengan administrasi pengelolaan serta rancang bangun pengelolaan dalam upaya mutu pendidikan peserta didik juga dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang harus di sampaikan kepada peserta didik, ada beberapa hal yang harus di perhatikan yang erat kaitanna dengan peran guru di lapangan yang di antarannya adalah:
1.      Guru dalam perannya sebagai komunikator, juga sahabat bagi peserta didik, bertindak sebagai motivator, pembimbing serta pemberi saran pendapat, gagasan juga sebagai pengembang sikap, tingkah laku dan nilai-nilai
2.      Guru dalam peranna mentransfer ilmu pengetahuan, keterampilan juga kecakapan, dalam mengembangkan serta meningkatkan kualitas pendidikan, pada posisinya di lingkungan sekolah, guru adalahapegawai negri sipil yang harus patuh dan taat pada peraturan yang berlaku juga merupakan seseorang bawahan dalam hubungan kedinasan dari seorang atasan, dan merupakan teman sejawat bagi koleganya, juga merupakan mediator dalam perannya sebagai pendidik bagi peserta didik, dan merupakan orang tua kedua dengan peran dan fungsinnya mendisiplinkan, mengevaluasi perilaku peserta didik di sekolah
3.      Guru juga harus piawai dan handal dalam menerapkan dan mengembangkan materi pembelajaran kepada peserta didik untuk mencapai kualitas pendidikan yang sesuai harapan orang tua. Federasi dan organisasi professional guru sedunia, mengungkapkan bahwa peranan guru di sekolah, tidak hanya sebagai transmitter dari ide akan tetapi berperan juga sebagai transformer dan katalisator dari nilai dan sikap.
Dari berbagai hal yang penyusun kemukakan di atas maka di bawah ini akan penyusun informasikan peranan guru dalam kaitannya dengan pelaksanaan proses pembelajaran yang merupakan kegiatan pokok sehari-hari di lapangan, seperti:
a.       Informator
Guru dalam perananya sebagai pelaksana pendidikan di lapangan, guru merupakan informative, laboratorium, studi lapangan dan juga merupakan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum, disini berlaku teori komunikasi sebagai berikut:
a)      Teori stimulant-respon
b)      Teori disonasi dan reduksi
c)      Teori pendekatan fungsional

b.      Organisator
Guru dalam peranannya mengelola komponen-komponen yang berkaitan dengan kegiatan proses pembelajaran bagi peserta didik, sehingga dapat tercapai efektivitas serta efisiensi dalam proses pembelajaran pada diri peserta didik.
c.       Motivator
Guru dalam peranannya sebagai motivator harus mampu memberikan dorongan kepada peserta didik dalam mendinamiskan serta menumbuhkan daya nalar dan daya cipta sehingga akaan terjalin dinamika dalam proses pembelajaran yang dilaksanakan.
d.      Pengarah/director
Guru sebagai peranannya sebagai pendidik, pembimbing, harus mampu mengarahkan peserta didik dalam kegiatan belajar sehingga tercapai tujuan yang dicita-citakan.
e.       Inisiator
Guru juga harus berperan sebagai pencetus ide kreatif yang dapat dijadikan contoh oleh peserta didik, sehingga peserta didik kreatif dalam mengembangkan kecakapan.
f.       Transmitter
Guru dalam peranannnya pada pelaksanaan proses pembelajaran, bertindak sebagai penyebar kebijakan serta ilmu pengetahuan bagi peserta didik.
g.      Fasilitator
Guru dalam peranannya harus memberikan fasilitas dan kemudahan-kemudahan dalam pelaksanaan pemebelajaran, dalam hal ini guru hendaknya mampu menciptakan suasana harmonis sehingga proses pembelajaran berjalan kondusif.
h.      Mediator
Guru hendaknya menjadi penengah pada saat proses pembelajaran berlangsung, ketika peserta didik dilibatkan dalam diskusi kelas berlangsung dengan tidak memilah keberadaan peserta didik.
i.        Evaluator
Guru hendaknya bijak dalam memberikan penilaian kepada peserta didik, baik memberikan penilaian dalam bidang akademis atau bidang kecakapan, sehingga tidak berdampak adannya kecemburuan social diantara peserta didik satu dengan yang lainna.

5.    Kode etik guru
Guru sebagai tenaga professional dalam bidang kependidikan, memiliki kode etik yang dikenal dengan kode etik guru Indonesia. Kode etik guru ini merupakan hasil kogres PGRI XIII pada 21-25 november 1973 di Jakarta. Sebagai tenaga professional guru memiliki kode etik yang harus dijalankan yang merupakan dasar hukum serta pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sesuai hasil kogres PGRI XIII yang terdiri dari Sembilan poin
a.       Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membantu manusia pembangunan yang ber-pancasila
b.      Guru memiliki kejujuran profesinal dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
c.       Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d.      Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknnya bagi kepentingan anak didik.
e.       Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolah maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f.       Guru secara sendiri ataubersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
g.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan anatar sesame guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
h.      Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai saarana pengabdian.
i.        Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dengan memahami 9 butir kode etik guru diharapkan guru mampu berperan serta aktif dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik sehingga tercapai tujuan yang tertuang dalam tujuan pendidikan nasional.
            Guru sebagai professional harus memenuhi standar persyaratan secara administrasi, teknik, psikis, dan fisik yang merupakan prasyarat terpenting bagi seseorang untuk menjadi guru. Guru juga harus memiliki kematangan jasmani dan rohani maupun edukasi social disamping persyaratan khusus yang bersikap mental, sebagai tenaga professional pekerjaan guru memerlukan pendidikan yang berkelanjutan hal ini dimaksudkan untuk mengimbangi lajunya perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan teknologindewasa ini.
            Guru dikatakan sebagai pengajar, pendidik dan sekaligus merupakan pembimbing mengingat guru disamping menyampaikan ilmu pengetahuan juga menanamkan-nilai-nilai sikap mental serta melatih berbagai keterampilan dalam upaya mengantarkan peserta didik kearah pendewasaan. Oleh sebab itu, seseorang yang ingin menjadi guru harus memiliki kepribadian dan berbudi pekerti luhur dapat menjadi anutan sehingga kelak kemudian hari dapat memanusiakan manusia, karena guru dalam melaksanakan kegiatan bimbingan adalah merupakan upaya menuntun peserta didik dan memberikan lingkungan yang sesuai dengan arah serta tujuan yang ingin di capai serta sesuai dengan yang di cita-citakan.
Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban secara operasional guru memilik beberapa peranan diantarannya dalah sebagai informatory, organisator, motivator, fasilitator, mediator, konselor, badan evaluator. Dalam hal ini guru harus mampu menciptakan hubungan baik dengan peserta didik baik secara formal maupun informal. Dalam melaksanakan pokok tugas kewajibannya sebagai guru dan sebagai tenaga professional guru memiliki kode etik. Yang merupakan pedoman tingkah laku yang harus dijalankan oleh guru dalam berinteraksi dengan peserta didik, teman sejawat, serta masyarakat sekitar. Kode etik guru adalah merupakan kunci bagi tingkah laku guru agar tidak melakukan tindak penyelewengan, pada prinsipnya kode etik guru adalah bertujuan untuk membantu mensukseskan pekerjaan guru demi kepentingan peserta didik.
KODE ETIK GURU INDONESIA (KEGI)
            Kode etik guru Indonesia (KEGI) akan resmi berlaku mulai 1 januari 2013. Kode etik ini akan mengikat seluruh guru Indonesia dan mengatur beberapa hal seperti hubungan antaraguru dengan peserta didik, orang tua, masyarakat, teman sejawat, dan organisasi profesi. Kode etik guru itu di sepakati oleh pemerintah.
ETIKA KERJA GURU
            etika (ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Etika ada hakikatnya merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia dalam interaksi dengan lingkungannya. Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesame manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku.
            Sebagai acuan perilaku, etika bersumber pada norma-norma yang berlaku. Sumber yang paling mendasar adalah agama sebagai sumber keyakinan yang paling asasi, filsafat hidup (di Negara kita adalah pancasila), budaya masyarakat, disiplin keilmuan dan rofesi. Dalam dunia pekerjaan, etika sangat di perlukan sebagai landasan perilaku kerja para guru dan tenaga kependidikan lainnya.
            Etika kerja lazimnnya dirumuskan atas kesepakatan para pendudkung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber-sumber dasar nilai dan moral tersebut di atas. Rumusan etika kerja yang di sepakati bersama itu disebut kode etik. Kode etik akan menjadi rujukan untuk mewujudkan perilaku etika dalam melakukan tugas-tugas pekerjaan. Dengan kode etik itu pula perilaku etika para pekerja akan dikontrol, dinilai, diperbaiki, dan dikembangkan. Semua anggota harus menghormati, menghayati, dan mengamalkan isi dari semua kode etik yang telah disepakati bersama.
Dengan demikian, akan tercapainnya suasana yang harmonis dan semua anggota akan merasakan adanya perlindungan dan rasa aman dalam melakukan tugas-tugasnna. Secara umum, kode etik ini diperlukan dengan beberapa alasan, antara lain:
1.      Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
3.      Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adannya kasus-kasus penyimpangan tindakan.
4.      Melindungi anggota masyarakat dari praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Karena kode etik merupakan suatu kesepakatan bersama dari para anggota suatu profesi, maka kode etik ini ditetapkan oleh organisasi yang mendapat persetujuan dan kesepakatan dari para anggotanya. Khusus mengenai kode etik guru. Di Indonesia, PGRI (persatuan guru republik Indonesia telah menetapkan kode eti guru sebagai salah satu kelengkapan organisasi sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI.
ETOS KERJA GURU
            Sebenarnnya kata “etos” bersumber dari pengertian yang sama dengan etika, yaitu sumbersumber nilai yang dijadikan rujukan dalam pemilihan dan keputusan perilaku. Etos kerja lebih merujk kepada kualitas kepribadian yang tercermin melalui unjuk kerja secara utuh dalam berbagai dimensi kehidupannya. Dengan demikian, etos kerja lebih merupakan kondisi internal yang mendorong dan mengendalikan perilaku kearah terwujudnya kualitas kerja yang ideal. Kualitas unjuk kerja dan hasil kerja banyak ditentukan oleh kualitas etos kerja ini.
            Sebagai suatu kondisi internal, etos kerja mengandung beberapa unsur antara lain:
a)      Disiplin kerja
b)      Sikap terhadap pekerjaan
c)      Kebiasaan-kebiasaan bekerja. Dengan disiplin kerja, seorang pekerja akan selalu bekerja dalam pola-pola yang konsisten untuk melakukan dengan baik sesuai dengan tuntutan dan kesangupannya.
Disiplin yang dimaksud disini adalah bukan disiplin yang mati dan pasif, akan tetapi disiplin yang hidup dan aktif yang di dasari dengan penuh pemahaman, pengertian, dan keihlasan.
            Sikap terhadap pekerjaan merupakan landasan yang paling berperan, karena sikap mendasari arah dan intensitas unjuk kerja. Perwujudan unjuk kerja yang baik, didasari oleh sikap dasar yang positif dan wajar terhadap pekerjannya. Mencintai pekerjaan sendiri adalah salah satu contoh sikap pekerjaan. Demikian pula keinginan untuk senantiasa mengembangkan kualitas pekerjaan daan unjuk kerja merupakan refleksi sikap terhadap pekerjaan.
            Dengan demikian, etos kerja merupakan tuntutan internal untuk berperilaku etis dalam mewujudkan untuk kerja yang baik dan produktif. Dengan etos kerja yang baik dan kuat sangat diharapkan seseorang pekerja akan senantiasa melakukan pekerjannya secara efektif dan produktif dalam kondisi pribadi yang sehat dan berkembang. Perwujudan untuk kerja ini bersumber pada kualitas kompetensi aspek kepribadian yang mencakup aspek religi, intelektual, pribadi, fisik, moral, dsb. Hal itu dapat berarti bahwa mereka yang di pandang memiliki etos kerja yang tinggi dan kuat akan memiliki keunggulan.
            Interpretasi tentang kode etik belum memiliki pengertian yang sama.berikut ini disajikan beberapa pengertian kode etik.
1.      Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa “pegawai negri sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan diluar kedinasan” dalam penjelasan undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya kode etik ini, pegawai negri sipil sebagai aparatur Negara, abdi Negara, masyarakat mempunyai edoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Selanjutnya dalam kode etik pegawai negri sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negri. Dari uraian ini dapat kita simpulkan bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
2.      Pada kongres PGRI ke XIII  basuni sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdian bekerja sebagai guru (PGRI, 1973).
Dalam pendapat ini dapat di tarik kesimpulan bahwa dalam kode etik guru Indonesia terdapat dua unsur pokok, yakni:
a.       Sebagai landasan moral
b.      Sebagai pedoman tingkah laku.
3.      Dalam undang-undang guru dan dosen (uugd), pasal 43, dikemukakan sebagai berikut:
a.       Untuk menjaga dan meningkatkan  kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik;
b.      Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Dari beberapa pengertian tentang kode etik di atas, menunjukkan bahwa kode etik suatu profesi merupakan norma-norma yang harus di indahkan dan diamalkan oleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan, tidak saja dalammenjalankan tugas profesi, tetapi dalam pergaulan hidup sehari-hari di dalam masyarakat.
            PENETAPAN KODE ETIK
            Kode etik hanya dapat di tetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan dalam suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi, sehigga orang-orang yang tidak menjadi anggota profesi, tidak dapat dikenakan kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di tangan profesi tersebut.
             Jika setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis bergabung dalam suatu organisasi, maka ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat di jalankan secara murni dan baik, karena setiap anggotana profesi yang melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
            SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
            Sering kali Negara mencampuri urusan profesi, sehiingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik suatu profesi tertentu dapat menigkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Dengan demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi yang sifatnya memaksa, baik berupa aksi perdata maupun perdana.
            Sebagai contoh dalam hal ini jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius, maka dituntut di muka pengadilan. Pada umumnya karena kode merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan, sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik, akan mendapat cela dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang di anggap terberat adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.
            IMPLEMENTASI KODE ETIK GURU
            Secara sederhana implementasi bisa diartikan pelaksanaan atau penerapan. Majone dan wildavsky (dalam nurdin usman, 2002), mengemkakan implementasi sebagai evaluasi. Browne dan wildavsky (dalam nurdin dan usman, 2004: 70) mengemukakan bahwa “implementasi adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan.” Pengertian implementasi sebagai aktivitas yang saling menyesuaikan juga dikemukakan oleh mclaughin (dalam nurdin dan usman, 2004). Adapun Schubert (dalam nurdin dan usman, 2002:70) mengemukakan bahwa “ implementasi adalah system rekayasa”.
            Contoh penerapan kode etik pada bidang profesi guru:
            “guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila.” Inilah bunyi kode etik guru yang pertama dengan istilah “berbakti membimbing” yang artinyamengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan pembantu (tanpa paksaan, manusiawi). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi, guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila seutuhnya tanpa pamrih.
            KODE ETIK GURU INDONESIA
            Guru  indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadaap tuhan yang maha esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada undang-undang dasar 1945, turut bertanggung  jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan republik Indonesia 17 agustus 1945.
            Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mendominasi dasar-dasar sebagai berikut:
I.                   Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
II.                Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
III.             Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
IV.             Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
V.                Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
VI.             Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
VII.          Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

I.                   Organisasi profesi guru
Dalam undang-undang republic Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa.”organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. “lebih lanjut dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
                        Pasal 41
a)      Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
b)      Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan,perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat
c)      Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi
d)     Pembentukan organisasi profesi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
e)      Pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Pasal 42
            Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan yakni:
a)      Menetapkan dan menegakan kode etik guru
b)      Memberikan bantuan hokum kepada guru
c)      Memberikan perlindungan profesi guru
d)     Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru
e)      Memajukan pendidikan nasional
Tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi yang berwenang sesuai dngan profesinya. Segala hal yang terkait dengan profesi guru tertuang dalam undang-undang republic Indonesia (UURI) nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
      Yang perlu diatur dalam kode etik guru adalah apa yang boleh dan tidak boleh atau pantas dan tidak pantas dilakukan seorang guru. Indicator “boleh- tidak boleh dan pantas-tidak pantas” suatu tindakan harus jelas agar memberi arah yang jelas untuk bertindak atau menilai apakah seorang guru melanggar kode etik atau tidak. Bila indicator “boleh-tidak boleh atau pantas-tidak pantas” itu tidak jelas, baik bagi guru maupun orang lain, sulit untuk menilai apakah guru itu melanggar kode etik atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar yang bersifat membangun, agar kami dapat mengembangkan media ini!