KODE ETIK DAN PROFESI GURU



A. PENTINGNYA KODE ETIK
            Kode etik bagi suatu organisasi sangat penting dan mendassar, sebeb kode etik merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang di junjung tinggi oleh setiap anggotanya. Dalam menunaikan tugasnya sebagai seorang guru, kode etik merupakan salah satu elemen penting yang mampu menopang kinerja guru sehingga terjadi transformasi diri yang optimal menuju pribadi yang profesional.
            Berikut ini adalah materi tentang kode etik profesi guru dengan berfokus pada beberapa poin, yakni pengertian kode etik, tujuan kode etik dan butir-butir kode etik.pengertian kode etik dan kode etik guru:
1.      Menurut Konvensi Nasional IPBI I kode etik adalah pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas maupun tugas suatu profesi.
2.      Menurut UU No. 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
3.      Pidato pembukaan kongres PGRI XIII, kode etik guru Indonesia terdiri dari dua unsur pokok, yakni sebagai pedoman moral dan sebagai pedoman tingkah laku.
4.      Menurut Oteng Sutisna (1986: 364), kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya.
Pada dasarnya, tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi aadalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum, tujuan kode etik (R. Hermawan S, 1979) adalah sebagai berikut:
v  Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini, kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profeis akan melarang berbagai bentuk tindakan atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
v  Untuk Menjaga dan Memelihara Kesejahteraan Para Anggotanya
Yang dimaksud dengan kesejahteraan disini, meliputi baik kesejahteraan lahir (material) maupun kesejahteraan batin (spritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir, kode etik memuat umumnya larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya.
v  Untuk Meningkatkan Pengabdian Para Anggota Profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan pengabdian kegiatan profesi sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya daam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merupakan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
v  Untuk Meningkatkan Mutu Profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi, kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
v  Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan pada setiap anggota untuk secara arif, aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi da kegiatan-kegiatan yang direncanakan organisasi.
            Dari uraian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi serta mutu organisasi prpfesi.
B.     BUTIR-BUTIR KODE ETIK
            Berikut ini merupakan butir-butir kode etik guru yang dirunuskan oleh kongres PGRI tahun 1989. Adapun butir-butir tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia yang seutuhnya.
2.      Guru memiliki dan melaksankan kejujuran profesional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan.
4.      Guru harus dapat menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasilnya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan kerja sama yang baik dalam pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.      Guru bersama-sama meningkatkan mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan.
9.      Guru melaksanakn segala kewajiban pemerintah dalam bidang pendidikan.

C.    SANKSI TERHADAP PELANGGAR KODE ETIK
·         Sanksi Moral
Sanski moral disini maksudnya bahwa si pelanngar kode etik mendapat celaan dan dikucilkan dari masyarakat atau teman seprofesi.
·         Sanski Dikeluarkan Dari Organisasi
Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika ptofesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma kebentuk yang lebih sempurna walaupun sebenrnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian, kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik.
Berkaitan denga ini, pelanggar kode etik akan ditindak dan dinilaioleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, sering kali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.
Pelanggaran berat terhadap kode eiik profesi dapat menyebabkan sipelanngar dikeluarkan dari organsasi profesi tertentu. Kita kembalikan kehidupan nyata, maka apakah yang seharusnya kita pelajari? Mungkin ini:
1.      Kita akan belajar bahwa tidaklah penting apa yang kita miliki, tetapi yang penting adalah siapa diri kita ini sebenarnya.
2.      Kita akan belajar bahwa lingkungan dapat mempengaruhi pribadi kita tetapi kita harus bertanggung jawab untuk apa yang telah kita  lakukan.
3.      Kita akan belajar bahwa tidak ada yang isntan atau serba cepat di dunia ini, semua butuh proses dan pertumbuhan, kecuali kita ingin sakit hati dan dikecewakan.
4.      Kita akan belajar bahwa kata-kata manis tanpa tindakan adalah kemunafikan psiko-spritual.
5.      Kita akan belajar bahwa dua manusia dapat melihat hal-hal yang sama persis, tetapi terkadang dari sudut pandang yang amat berbeda, dan itu manusiawi.
PENTINGNYA SEBUAH PROFESI
            Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuia.
            Dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktik pelaksanaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktik.
            Maka orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi, tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunanaan profesi seseorang di bidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengkopi program komersial untuk diperjual belikan lagi tanpa izin dari hak pencipta atas program yang dikomersilkan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi. Profesi menurut Webster’s New Dictionary and Thesaurus (1990), profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dan seringkali juga persiapan akademis yang intensif dan lama.
            Seorang dokter ahli bedah misalnya, sebelum bisa berpraktik membutuhkan pengetahuan tentang anatomi tubuh manusia dan pendidikan, sekaligus latihan yang cukup lama dan intesif. Seorang ahli hukum juga harus belajar banyak tentang ketentuan hukum sebelum bisa berpraktik. Seorang jurnalis juga perlu memiliki keterampilan tulis-menulis, yang untuk mematangkannya membutuhkan waktu cukup lama, sebelum bisa menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. Begitu juga dengan seorang guru, tidak hanya bisa berdiri di depan kelas sudah bisa disebut guru. Orang yang mengajar di bimbingan mengajar dan kursus belum tentu dikategorikan sebagai guru. Contoh-contoh ini membedakan dengan jelas antara profesi dengan pekerjaan biasa, seperti tukang becak misalnya, yang tidak membutuhkan keterampilan atau pengetahuan khusus.
D.    PROFESIONAL
            Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan.
            Dengan demikian, seorang profesional harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) di dalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerj biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan kekayaan materil-duniawi. Profesionalisme apat dijabarkan dalam tiga watak kerja yang merupakan persyaratan dari setiap kegiatan pemberian “jasa profesi” (dan bukan okupasi) ialah bahwa kerja seorang profesional itu beritikad unuk merealisasikan kebijakan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil.
            Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat. Kerja seorang profesional harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi. Ketiga watak tersebut mencoba menempatkan kaum profesional (kelompok sosial berkeahlian) untuk tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai bukanlah komoditas yang hendak diperjual-belikan sekedar untuk memperole nafkah, melainkan suatu kebijakan yang hendak diabdikan demi kesejahteraan umat manusia.
            Kalau di dalam pengamalan profesi yang diberikan ternyata ada semacam imbalan (honorarium) yang diterimakan, maka hal itu semata hanya sekedar “tanda kehormatan” (honour) demi tegaknya kehormatan profesi, yang jelas akan berbeda nilainya dengan pemberian upah yang hanya pantas diterimakan bagi para pekerja upahan saja.
            Siapakah atau kelompok sosial berkeahlian yang manakah yang bisa diklasifikasikan sebagai kaum profesional yang seharusnya memiliki kesadaran akan nilai-nilai ehormatan profesi guru juga bisa diklasifikasikan sebagai bagian dari kelompok ini? Jawaban trhadap kedua pertanyaan ini bisa mudah-sederhana, tetapi juga bisa sulit untuk dijawab. Terlebih-lebih bila dikaitkan dengan berbagia macam persoalan, praktik, nyata, maupun penyimpangan yang banyak kita jumpai di dalam aplikasi pengamalan profesi di lapangan yang jauh dari idealisme pengabdian dan tegaknya kehormatan diri (profesi).
            Pada awal pertumbuhan “paham” profesionalisme, para dokter dan guru khususnya mereka yang banyak bergelut dalam ruang lingkup kegiatan yang lazim dikerjakan oleh kaum padri maupun juru dakah agama dengan jelas serta tanpa ragu memproklamasikan diri masuk kedalam golongan kaum profesional. Kaum profesional (dokter, guru dan kemudian diikuti dengan banyak profesinya lainnya) terus berupaya menjelaskan nilai-nilai kebijakan yang mereka junjung tinggi dan direalisasikan melalui keahlian serta kepakaran yang dikembangkan dengan berdasarkan wawasan keunggulan.
            Sementara itu pula, kaum profesional secara sadar mencoba menghimpun dirinya dalam sebuah organisasi profesi (yang cenderung dirancang secara ekslusif) yang memiliki visi dan misi untuk menjaga tegaknya kehormatan profesi, mengentrol praktik-praktik pengalaman dan pengembangan kualitas keahlian/keakaran, serta menjaga dipatuhinya kode etik profesi yang tekah disepakati bersama.
            Seperti halnya dengan profesi dokter, pengacara, dan sebagainya, maka guru bisa diklasifikasikan pula sebagai sebuah profesi. Ada beberapa persamaan pengertian yang relevan dengan ciri dan karakteristik diri paham profesionalisme yang dianut oleh profesi dokter, guru, maupun pengacara seperti yang ditunjukkan melalui penerapan keahlian khusus (matematika, fisika dan pengetahuan ilmiah lainnya yang relevan) ntuk melakukan poses pendidikan guna kemaslahatan manusia.
            Seperti halnya dengan profesi-profesi lainnya, pofesi guru juga tidak lupa menata dirinya dalam wadah organisasi profesi guru (bisa sangat spesifik/spesialistik, bisa juga umum) baik untuk lingkup nasional (negara) maupun internasional (global) dan sekaligus menerapkan kode etik profesi untuk menjaga martabat, kehormatan, dan itikad-itikad etis yang harus ditaati oleh mereka yang akan menerapkan keahlian serta kepakarannya semata demi dan untuk “keuntungan dan kepentingan kehidupan manusia”.
E.     ETIKA DAN KODE ETIK PROFESI
            Kata etik (etika) berasal dari kata ethos (bahasa yunani) yang berarti karakter, watak kesulitan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh ndividu atau kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik.
            Etika adalah suatu sistem tindakan atau perilaku, suatu prinsip-prinsip moral, atau suatu standar tentang yang benar dan salah. Dengan demikian, bisa dikatakan etika profesi adalah semacam standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat profesi tertentu. Etika guru adalah standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat para pendidik dalam melaksankan pekerjaannya.
            Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia dialam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis secara sistematik yang sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
            Dengan demikian, etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan pengawasa diri sendiri, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahrannya yang tinggi itu hanya dapat dikontol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat yang ada dalam mekanisme berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian.
            Oleh karena itu, dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebagai profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah bias (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nlai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
            Segala macaam bentuk pelanggaran serta penyimpangan terhadap tata pergaulan tersebut dianggap sebagai tindakan yang tidak bermoral (amoral), tidak etis dan lebih kasar lagi bisa dikatakan sebagai tindakan yang tidak beradap alias biadab. Istilah etik dan moral merupakan istilah-istilah yang bersifat mampu dipertukarkan satu dengan yang lain. Keduanya memiliki konotasi yang sama, yaitu sebuah pengertian tentang salah dan benar, atau buruk dan baik.
Di dalam upayanya untuk mengatur perilaku kaum (elite) profesional agar selalu ingat, sadar dan mau mengindahkan etika profesinya, maka setiap organisasi profesi pasti telah merumuskan aturan main yang tersusun secara sistematik dalam sebuah kode etik profesi yang sesuai dengan ruang lingkup penerapan profesinya maing-masing. Kode etik profesi ini akan dipakai sebagai rujukan (referensi) normatif dari pelaksanaan pemberian jasa profesi kepada mereka yang memerlukannya.
            Seberapa jauh norma-norma etika profesi tersebut telah dipatuhi dan seberapa besar penyimpangan penerapan keahlian sudah tidak bisa ditenggang-rasa lagi, semuanya akan merujuk pada kode etik profesi yang telah diikrarkan oleh mereka yang secara sadar mau berhimpun ke dalam masyarakat (society) sesam profei itu. Kaum (elite) profesional memiliki semacam otonomi di dalam mengatur dan mengendalikan dirinya sendiri. Ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Tak pelak lagi, kode etik pofesi akan bisa dijadikan sebagai acuan dasar dan sekaligus alat kontrol internal bagi anggota profesi di samping  juga sebagai alat untuk melindungi kepentingan masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang tidak profesional.
PROFESI GURU
            Guru adalah jabatan profesi, untuk itu seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, bebas dari tekanan pihak luar (independent), dan cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesioanl, pengakuan masyarakat dan kode etik yang regulatif. Pengembangan wawasan dapat dilakukan melalui forum pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya pengembangan dan belajar secara mandiri.
            Sejalan dengan hal di atas, seorang guru harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan belajar, mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan dalam pengetahuan jati diri (learning to be), keterampilan dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to live together).
            Berbicara tentang kompetensi guru adalah berbicara tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki seorang tenaga pengajar serta penerapannya di dalam pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan. Standar kompetensi guru meliputi 3 komponen, yakni:
1.      Kompetensi pengelolaan pembelajaran dan wawasan kependidikan.
2.      Kompetensi akademik sesuai materi pembelajaran.
3.      Pengembangan profesi.
Kompetensi pertama menyangkut penyuusnan rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai prestasi pembelajar, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian pembelajar. Kompetensi kedua menyangkut penguasaan eilmuan dan keterampilan sesuai materi pembelajaran (bidang ilmu). Sedangkan kompetensi ketiga menyangkut pengembangan profesi tenaga pengajar dengan terus belajar dan menulis baik karya ilmiah maupun karya popular untuk seminar maupun publikasi di media massa, karena seorang pengajar diharapakan mengembangkan profesionalismenya dengan membaca dan menulis (pengembangan profesi). Selain kompetensi di atas, masih ada kompetensi lainnya yang harus dimiliki pendidik, yakni kompetisi pribadi dan kompetensi kemasyarakatan.
Guru sering dianggap sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal. Oleh karena itu, pribadi guru sering dianggap sebagai model atau panutan (yang harus digugu dan ditiru). Sebagai seorang model guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian (persenoal competencies), di antaranya:
1.      Kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya.
2.      Kemampuan untuk menghormati dan menghargai antar umat beragama.
3.      Kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat.
4.      Mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru misalnya sopan santun dan tata krama.
5.      Bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.
Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai makhluk sosial, meliputi:
1.      Kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat demi meningkatkan kemampuan profesional.
2.      Kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan.
3.      Kemampuan untuk menjalin kerja sama baik secara individual maupun secara kelompok.
Etika adalah suatu sistem tindakan atau perilaku, suatu prinsip-prinsip moral, atau suatu standar tentang yang benar dan salah. Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dan seringkali juga persiapan akademis yang intensif dan lama. Etika profesi adalah semacam standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat prpfesi tertentu. Ruang gerak seorang profesinal ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Guru adalah jabatan profesi, untuk itu seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional.
Kompetensi guru berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki seorang tenaga pengajar serta penerapannya di dalam pekerjaan sesuai dengan keprofesionalan. Standar kompetensi guru meliputi kompetensi pengelolaan pembelajaran dan wawasan kependidikan, kompetensi akademik, pengembangan profesi, kompetensi pribadi dan kompetensi sosial kemasyarakatan.
PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974
Di dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 menjelaskan tentang pentignya kode etik guru dengan jelas menyatakan bahwa “pegawai negeri sipil memiliki kode etik sebagai pedoman sikap, sikap tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan ”.  Dalam penjelasan undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya kode etik ini, pegawai negeri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kode etik pegawai negeri sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri.
Soetjipto dan Raflis Kosasi menegaskan bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarkat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota pofesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yakni ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari dalam masyarakat.
Kode etik guru Indonesia adalah himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar skolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarkat.dengan demikian, kode etik guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
Kode etik guru Indonesia merupakan pedomasn sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat. Kode etik guru Indonesia berfungsi sebaai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta ddik, orang tua/wali siswa, seklah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam melaksanakan dan dalam hidup sehari-hari. Kesimpulan kode etik adalah himpunan nilai dan norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematis dalam suatu sistem yang utuh.
F.     RUMUSAN  KODE ETIK GURU
            Kode etik hanya dapat  ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggota. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk nama anggota-anggota profesinya dari organisasi tersebut. Dengan demikian, orang-orang yang bukan anggota profesi tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut. Bagi guru-guru di Indonesia, PGRI merupakan wadah bagi yang mempunyai jabatan profesi guru, sebagai perwujudan cita-cita perjuangan bangsa.
            Kode etik guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dan seluruh penjuru tanah air, pertama dalam kongres XII di Jakarta Tahun 1973 kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI XVI Tahun 1989 juga di Jakarta. Kode etik guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut ialah:
            Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada Undang-Undang Dsar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 1945.  Kode etika guru ini merupakan ketentuan yang mengikat semua sikap dan perbuatan guru.
Berikut akan dikemukakan kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusn kongres PGRI XIII pada tanggal 21 sampai dengan 25 November 1973 di Jakarta, terdiri dari 9 butir, yakni:
1.      Guru berbakti membimbing siswa seutuhnya untuk membangun manusia yang berpancasila.
2.      Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan siswa masing-masing.
3.      Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang siswa dalam memeperoleh informasi tentang siswa tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.      Guru membentuk suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua siswa sebaik-baiknya demi kepentingan siswa.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kpentingan pendidikan.
6.      Gurur secara sendiri-sendiri atau bersama-sama berusaha megembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.      Guru membentuk dan memelihara hubungan antara sesame guru, baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruha.
8.      Guru secara brsama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam pendidikan.


G.    ALASAN PENTINGNYA KODE ETIK BAGI GURU
            Secara umum, kode etik ini diperlakukan dengan beberapa alasan, antara lai seperti berikut ini:
1.      Untuk melidungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Untuk mengontrol ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
3.      Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan. Melindungi anggota masyarakat dari praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
H.    TUJUAN PERUMUSAN KODE ETIK GURU
            Tujuan perumusan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. R.Hermawan (1979) menjelaskan tujuan mengadakan kode etik adalah:
·           Untuk menjunjung timggi martabat profesinya.
·           Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
·           Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesinya.
·           Untuk meningkatan mutu profesi.
·           Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Organisasi profesi guru membentuk kode etik untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam melaksanakan tugas profei. Penegakan kode etik dilakukan oleh dewan kehormtan guru. Dewan kehormatan guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan.
Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pemdidik. Dengan demikian, adanya kode etik tesebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya.jadi, substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik.
v  Upaya Mewujudkan Kode Etik Guru
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu memperhatikan sejumlah faktor yang sehingga saat ini masih dirasakan sebagai kendala. Faktor-faktor tersebut adalah:
1.      Kualitas pribdi guru
2.      Pendidikan guru
3.      Sarana dan prasarana pendidikan
4.      System pendidikan
5.      Kedudukan, krier dan kesejahteraan guru
6.      Kebijakan pemerintah.
Berbagai pihak yang memiliki keterkaitan (pembuat kebijakan/keputusan, para, pakar, manajer, pelaksana) secara proporsional dan simbiotik dalam mewujudkan kode etik guru Indonesia. Hal yang paling mendasar adalah kemauan politik yang terwujud dalam bentuk kebijakan manajemen guru dan perlakuan terhadap profesi guru.
I.       NORMA AKHLAK GURU
a.    Pengertian Norma Akhlak
Dari segi bahasa, norma brasal dari bahasa inggris, yakni norm. Dalam kamus oxford norm berarti usual or expected way of behaving, yaitu norma umum yang berisi bagaimana cara berperilaku.
Norma adalah patokan perilaku dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh guru lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.
Norma juga meupakan sesuatu yang mengikat dalam sebuah kelompk masyarakat, yang pada kselanjutannya disebut norma sosial, karena menjaga hubungan dlam masyarakat. Norma pad dasarnya adalah bagian dari kebudayaan, karena awal dari sebuah budaya itu sendiri adalah intraksi antara manusia pada kelompok tertentu yang nantinya akan menhasilkan sesuatu yang disebut norma. Budaya adalh suatu cara hidup yang berkembang dn dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Adapula yang mengartikan noma sebgai nilai karena norma merupakan konkretasi dari nilai. Norma adalah perwujudan dari nilai karena setiap norma pasti terkandung nilai di dalamnya, nilai sekalgus menjadi sumber bagi norma. Tanpa ada nilai tak mungkin terwujud norma. Sebaliknya, tanpa dibuatkan norma maka nilai yang hendak dijalankan itu mustahil terwujud.
Sedangkan menurut Al Ghazali akhlak sifat yang melekat dalam jiwa seseorang yang menjadikan ia dengan mudah tanp banyak petimbangan lagi. Seangkan sebagian ulama yang lain mengatakan akhlak itu adalah suatu sifat yang tertanam di dalam jiwa seseorang dan sifat itu akan timbul disetiap ia bertindak tanpa merasa sulit (timbul dengan mudah) karena sudh menjadi budaya sehari-hari.
b.   Akhlak Guru Menurut Ki Hajar Dewantoro
·         Ing Ngarso Sung Tulodho
            Kunci sukses pendidikan yang pertama dan utama adalah akhlak, guru benar-benar harus menjadi telada dalam berakhlak. Anak didik kebanyakan lebih pecaya dengan gurunya dari pada orang tuanya, karena guru dianggap tahu segala-galanya. Untuk itu segala tingkah laku, sopan santun guru akan menjadi panutan muridnya. Guru kencing berdiri, murid kencang berlari.
·         Ing Madyo Mangun Karso
            Kunci sukses kedua adalah minat dan semangat belajar. Guru harus benar-benar menjadi penggali minat dan pemompa semangat belajar anak sehingga setiap anak mampu berpikir kritis dan belajar mandiri. Dengan kat lain CBSA. Jadi, setulnya guru tidak perlu banyak mengajar, justru lebih perlu menggagas tentang beragam “bintang prestasi di langit yang perlu setiap siswa gapai”.
            Keberhasilan guru tertinggi adalah jika mampu mengubah siswa yang mogok belajar menjadi siswa yang lebih pandai dari dirinya, bukan nanti setelah lulus kuliah, tapi pada saat ini. Ini bukan tidak mungkin, karena otak anak dalam Golden-Age sedang otak gurunya sudah mulai Telmi, waktu belajar anak lebih luas, sementara waktu belajar guru lebih terbatas, sumber belajar saat ini lebih banyak dari pada sumber belajar ketika guru kulih.


·         Tut Wuri Handayani
            Kunci sukses ketiga adalah pengasuhan dan pengayoman, guru harus benar-benar menjadi pengganti orang tua yang menerapkan asah, asih, asuh, namun sekali lagi bukan dalam arti mengajar tapi mendidik.
c.    Norma Akhlak Dank Ode Etik Guru Dalam Persepsi Islam
            Sebenarnya banyak sekali kode etik pendidikan dan moral akhlak yang dikemukakan oleh pakar pendidikan Islam baik pakar pendidikan Islam di dunia Islam maupun di Indonesia. Dari sekian banyak pendapat tersebut penulis mengemukakan kode etik yang paling lengkap yang pernah disusun oleh para pakar pendidikan Islam.
            Norma akhlak menurut Imam Al-Ghazali:
1.      Menerima segala problema peserta didik dengan hati dan sikap yang terbuka dan tabah,
2.      Bersikap penyantun dan penyayang (Q.S Al-Imran, 3:15).
3.      Menjaga kewibawaan dan kehormatannya dalam bertindak.
4.      Menghindari dan menghilangkan sikap angkuh terhadap sesame (Q.S Al-Najm, 53:32).
5.      Bersikap rendah hati ketika menyatu dengan kelompok masyarakat (Q.S Al-Hijr, 15:88).
6.      Menghilangkan aktivitas yang tidak berguna dan si-sia.
7.      Bersikap lemah lembut dalam meghadapi peserta didik yang tingkat kecerdasannya rendah, serta membinanya sampai pada tarap maksimal.
8.      Meninggalan sifat marah dalam menghadpi problema peserta didik.
9.      Memperbaiki sikap peserta didiknya, dan bersikap lembut terhadap peserta didik yang kurang lancer bicaranya.
10.  Meninggalkan sifat yang menakutkan pada peserta didik, terutama pada peserta didik yang belum mengerti dan tidak sesuai dengan masalah yang dipertanyakan itu, tidak bermutu, dan tidak sesuai dengan masalah yang diajarkan.
11.  Menerima kebenaran yang diajukan oleh peserta didiknya.
12.  Menjadikan kebenaran sebagai acuan dalam proses pendidikan, walaupun kebenaran itu datangnya dari peserta didik.
13.  Mencegah dan mengontrol peserta didik yang mempelajari ilmu yang membahayakan (Q.S Al-Baqarah, 2:195).
14.  Menanamkan sifat ikhlas pada peserta didik, serta terus-menerus mencri informasi guna disampaikan kepada peserta didik yang akhirnya mencapai tingkat kedekatan (Taqarrub) dengan Allah SWT (           Q.S Al-Bayyinah, 98:5).
15.  Mencegah peserta didik mempelajari ilmu Fardhu Kifayah (kewajiban kolektif), seperti ilmu kedokteran, psikologi, ekonomi, dan sebagainya, sebelum mempelajari Fadhu’ain (kewajiban individual), seperti akidah, syariah, dan akhlak.
16.  Mengaktualisasikan informasi yang diajarkan kepada peserta didik (Q.S Al-Baqarah(2:44), dan Al-Shaf (61:2-3)).
            Dari enam belas kriteria pendidik yang dikemukakan Al-Ghazali tersebut menunjukkan bahwa seorang pendidik harusnya seorang yang manusiawi, humanis, demokratis, terbuka, adil, jujur, berpihak pada kebenaran, menjunjung akhlak mulia, toleran, egaliter, bersahabat, pemaaf, dan menggembirakan. Dengan sifat-sifat yang demikian itu, maka seorang pendidik dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dalam keadaan yang partisipatif, aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
J.      ETIKA PROFESI GURU
a.      Pengertian Etika Profesi Guru
            (kreaf, 1998) etika berasal dari bahasa yunani, Ethos (tunggal) atau Ta Etha (jamak) yang berarti watak, kebiasaan dan adt istiadat. Pengertian ini berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri sendiri maupun suatu masyarakat yang diwariskan dari satu generasi ke genarasi lain sedangkan profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian, yakni janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiata “apa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut dari padanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
            (syaiful, 2000) jabatan guru sebagai suatu profesi. Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profei karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini sama berlaku pada pekerjaan lain.
            Menurut artikel “The Limit Of Teaching Proffesion”, profesi guru termasuk kedalam profesi khusus selain dokter, penasihat hokum, pastur. Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam satu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup daripadanya, itu haknya, ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kesediannya untuk melayani sesama.
            Jadi, etika profesionalisme guru merupaka ilmu atu kode etik yang telah disepakati dalam menjalankan profesi keguruan yang mengarah pada profesionalisme guru. Profesionalisme guru harus didukung oleh kompetensi yang standar yang harus dikuasai oleh para guru professional. Kompetensi tersebut adalah pemilikian kemampuan atau keahlian yang bersifat khusus, tingkat pendidikan minimal, dan sertifikasi keahlian harus dipandang perlu sebagai prasyarat untuk menjadi guru professional.
            Jadi, kesimpulannya etika profesi keguruan adalah ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan yang merupakan pedoman bagi guru yang melakukan tugas dibidang keguruan.
b.      Dua Prinsip Etika Profesi Guru
            Etika profesi keguruan mmiliki prinsip-prinsip dasar etika antara lain adalah sebagai berikut:
1.        Universalistik, artinya suatu prinsip yang berpangkal tolak dari pandangan universal tentang hakikat mnusia da hakikat pendidikan. Hakikat pendidikan itu adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
2.        Artinya etika keguruan yang nasionalistik bersumber dari pandangan nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Dalam hal ini, maka pancasila menjadi sumber pedoman sekaligus tolak ukur bagi guru, sesuai dengan nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila setuhnya, yakni:
a.  Ber ke-Tuhanan Yang Maha Esa
b.  Berperikemanusian yang adil dan beradap
c.  Berjiwa persatuan
d. Berjiwa demokratis
e.  Berkeadilan sosial.
            Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama dengan profesi-profesi pada umumnya. Bahkan noleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang memiliki profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.
c.       Tujuan Rumusan Pokok Etika Profesi Guru
            Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisaikan dalam satu Negara tidak sama.
            Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik profesi adalah:
1.      Standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2.      Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilemma-dilema etika dalam pekerjaan.
3.      Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama-nama dan fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
4.      Standar-standar etika mencerminkan /membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas. Dengan demikian, standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5.      Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
6.      Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hokum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sanksi atau denda dari induk organisasi profesinya.
            Kompetensi etika profesi guru di Indonesia mencakup beberapa sub kompetensi antara lain:
1.      Memahami, menghayati dan melaksanakan kode etik guru Indonesia
2.      Memberikan layanan sepenuh hati, professional dan ekspektasi yang tinggi terhadap peserta didik
3.      Menghargai perbedaan latar belakang peserta didik dan berkomitmen tinggi untuk meningkatkan prestasi belajarnya.
            Profesionalisme guru perlu didukung oleh suatu kode etik guru yang berfungsi sebagai norma hukum dan sekaligus sebagai norma kemasyarakatan. Kelembagaan profesi guru (seperti PGRI) sangat diperlukan untuk menghindari terkotak-kotaknya guru karena alasan struktur birokratisasi atau kepentingan politik tertentu. Berikut ini adalah kode etik guru Indonesia yang dirumuskan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
d.      Syarat-Syarat Profesi Keguruan
Syarat-syarat profesi keguruan adalah sebagai berikut:
1.         Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2.         Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
3.         Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
4.         Jabatan yang memerlukn latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
5.         Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keangootaan yang permanen
6.         Jabatan yang menetukan baku (standarnya) sendiri
7.         Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
8.         Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
e.       Upaya Pengembangan Profesi Guru
            Pengembangn profesi guru dapat dilakukan dengan baik dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan). Terkait dengan pengembangan profesi guru, Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan bahwa pemberdayaan da pengembangan profesi guru harus diarahkan sebagai bagian integral dalam pembenahan system pendidikan nasional secara keseluruhan dan sebagai salah satu sarana mengimplementasikan tujuan pendidikan nasional.
            Strategi pengembangan profesi dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:
1.      Melalui pelaksanaan tugas
2.      Melalui respon
3.      Melalui penelusuran dan perkembangan diri
4.      Melalui dukungan system.
Upaya-upaya pengembangan profesi guru dapat juga dilakukan melalui program sertifikasi melalui kegiatan ilmiah (seperti penelitian, diskusi antar sejawat, membaca karya akademik, pelatihan, studi banding (observasi dan pratikal).
v  Pengembangan sikap selama pendidika prajabatan
Selama pendidikan prajabatan, calon guru didik dlam berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman dan penghayatan khusus yang direncanakan.
Upaya untuk menjadikan pendidikan prajabatan guru berhasil secara efektif apabila segala sarana prasarana yang mencakup perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, ruang kesenian dan musik atau kebun botani, lapangan olahraga dan asrama dipenuhi. Selain aspek tersebut, berbagai insentif untuk menarik putra putri terbaik bangsa agar menjadi guru perlu diadakan, bik ikatan dinas, penempatan dan pembinaan guru dan jaminan kesejahteraan guru yang kompetitif dengan jabatan professional lainyya.
v  Pengembangan sikap selama jabatan
Pengenmbangan sikap profesional guru setelah menduduki jabatan dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan penataran, seminar, loka karya atau kegiatan lainnya. Pengembangan dapat dilakukan juga secara informal melalui media massa televise, radio, Koran dan majalah maupun publikasi lainyya. Kegiatan tersebut dapat meningkatkan sikap professional guru, selain juga menambah pengetahuan dan keterampilan guru.
v  Pengembangan guru melalui multi pengembangan
Upaya pembinaan dan pengembangan guru dapat dilakukan. Guru sebagai tenaga professional memiliki kode etik sebagai ketentuan dasar yang harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kode etik tersebut mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari. Kode etik guru merupakan pedoman sikap dan berilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, muliam dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Terdapat 9 kode etik yang menjadi pedoman guru dalam melaksanakan profesi/pekerjannya.
Guru sebagai tenaga profesional memiliki kode etik sebagai ketentuan dasar yang harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kode etik tersebut mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan guru dan menjalankan tugas profesionalnya.
Tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi melalui multi pembinaan seperti:
1.      Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier
2.      Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional
3.      Pembinaan dan pengembangan profesi guru dilakukan melalui jabatan fungsional
4.      Pembinaan dan pengembangan karier guru meliputi penguasaan, kenaikan pangkat dan promosi.


v  Pengembangan guru melalui wadah KKG (kelompok kerja guru)
Pengembangan guru melalui wadah KKG (kelompok kerja guru) memiliki fungsi dan peran dalam pengembangan guru diantaranya:
1.      Sebagai ajang pertemuan sesame guru
2.      Sebagai wadah bertukar pikiran dan pengalaman antar sesama guru
3.      Sebagai wadah pemecahan masalah shari-hari
4.      Sebagai peningkatan professional
5.      Sebagai wadah kerja sama dalam memecahkan masalah
6.      Sebagai ajang untuk memupuk sikap kritis dan terbuka terhadap perubahan dan inovasi
7.      Sebagai wahana untuk mengoreksi diri atas kesalahannya
8.      Sebagai wadah untuk menambah pengetahuan dan kecakapan baru
9.      Mengembang kreatifitas
10.  Memupuk rasa ingin tahu
11.  Membangun kepercayaan diri sendiri dan sejawat
12.  Mengembangkan sikap saling menghargai dan menghormati terhadap orang lain
13.  Membina rasa persatuan dan kesatuan sesame guru
14.  Mengurangi rasa bosan
15.  Menumbuhkan rasa cinta dan menghargai profesi
v  Sertifikasi Pendidik Sebagai Upaya Menciptakan Guru Profesional
Sertifikasi berasal dari bahasa inggris, yaitu “cerificate” suatu pernyataan tentang kualifikasi seseorang atau barang. Sertifikasi pendidik dapat diartikan pernyataan yang menunjukkan seseorang yang benar-benar memiliki kualifikasi sebagai pendidik atau sebagai guru profesional. Sertifikasi pendidik pada hakekatnya adalah upaya untuk menjamin bahwa setiap guru yang bertugas benar-benar dapat dijamin kualifikasi dan kemampuanya, baik kemampuan pedagogik, kemampuan kepribadian, kemampuan sosial, maupun kemampuan profesionalnya.
Karakteristik guru professional dinyatakan dalam undang-undang guru dan dosen bahwa: “guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Pada kompetensi professional, sedangkan sertifikat pendidik adalah pernyataan resmi telah dikuasainya kualifikasi akademik dan kompetensi professional. Kompetensi guru yang diharapkan dimiliki meliputi:
1.      Kompetensi pedagogik
2.      Kompetensi kepribadian
3.      Kompetensi sosial
4.      Kompetensi professional
Sebagai pendidik, seorang guru secara professional harus melakukan:
1.      Perencanaan program pembelajaran
2.      Mengelola proses pembelajaran
3.      Menilai proses dan hasil pembelajaran
4.      Mendiagnosis masalah yang dialami pesert didik
5.      Terus memperbaiki program pembelajaran selanjutnya.
Kemampuan professional guru adalah:
1.      Kemampuan merencanakan program pembelajaran
2.      Kemampuan mengelola proses pembelajaran
3.      Kemampuan menilai proses dan hasil pembelajaran
4.      Kemampuan Mendiagnosis kesulitan belajar
5.      Kemampuan menyempurnakan program pembelajaran secara terus-menerus merupakan aspek penilaina bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik, dengan tetap menjadikan empat kompetensi guru sebagai acuan dalam penelitian.