A. PENTINGNYA KODE ETIK
Kode etik bagi suatu organisasi sangat penting
dan mendassar, sebeb kode etik merupakan landasan moral dan pedoman tingkah
laku yang di junjung tinggi oleh setiap anggotanya. Dalam menunaikan tugasnya
sebagai seorang guru, kode etik merupakan salah satu elemen penting yang mampu
menopang kinerja guru sehingga terjadi transformasi diri yang optimal menuju
pribadi yang profesional.
Berikut ini adalah materi
tentang kode etik profesi guru dengan berfokus pada beberapa poin, yakni
pengertian kode etik, tujuan kode etik dan butir-butir kode etik.pengertian
kode etik dan kode etik guru:
1. Menurut Konvensi Nasional IPBI I kode etik
adalah pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan
aktivitas maupun tugas suatu profesi.
2. Menurut UU No. 8 tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian, kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
3. Pidato pembukaan kongres PGRI XIII, kode etik
guru Indonesia terdiri dari dua unsur pokok, yakni sebagai pedoman moral dan
sebagai pedoman tingkah laku.
4. Menurut Oteng Sutisna (1986: 364), kode etik
guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman
kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya.
Pada dasarnya, tujuan merumuskan kode etik
dalam suatu profesi aadalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan
organisasi profesi itu sendiri. Secara umum, tujuan kode etik (R. Hermawan S,
1979) adalah sebagai berikut:
v
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini,
kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat
agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang
bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profeis akan melarang
berbagai bentuk tindakan atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan
nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga sering
kali disebut kode kehormatan.
v
Untuk Menjaga dan Memelihara Kesejahteraan Para Anggotanya
Yang dimaksud dengan kesejahteraan disini,
meliputi baik kesejahteraan lahir (material) maupun kesejahteraan batin
(spritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir, kode etik memuat umumnya
larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan
yang merugikan kesejahteraan para anggotanya.
v
Untuk Meningkatkan Pengabdian Para Anggota Profesi
Tujuan lain
kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan pengabdian kegiatan profesi
sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung
jawab pengabdiannya daam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik
merupakan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam
menjalankan tugasnya.
v
Untuk Meningkatkan Mutu Profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi, kode etik
juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha
untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
v
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan pada setiap
anggota untuk secara arif, aktif berpartisipasi dalam membina organisasi
profesi da kegiatan-kegiatan yang direncanakan organisasi.
Dari uraian tersebut,
dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah
untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu
profesi serta mutu organisasi prpfesi.
B.
BUTIR-BUTIR KODE ETIK
Berikut ini merupakan
butir-butir kode etik guru yang dirunuskan oleh kongres PGRI tahun 1989. Adapun
butir-butir tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia yang
seutuhnya.
2. Guru memiliki dan melaksankan kejujuran
profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan.
4.
Guru harus dapat menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik
untuk berhasilnya proses belajar mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar
supaya terjalin hubungan kerja sama yang baik dalam pendidikan.
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu
dan martabat profesinya.
7.
Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.
8.
Guru bersama-sama meningkatkan mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan.
9.
Guru melaksanakn segala kewajiban pemerintah dalam bidang pendidikan.
C.
SANKSI TERHADAP PELANGGAR KODE ETIK
·
Sanksi Moral
Sanski moral disini maksudnya bahwa si pelanngar kode
etik mendapat celaan dan dikucilkan dari masyarakat atau teman seprofesi.
·
Sanski Dikeluarkan Dari Organisasi
Kode etik profesi merupakan bagian dari etika profesi.
Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang
telah dibahas dan dirumuskan dalam etika ptofesi. Kode etik ini lebih
memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma kebentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenrnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Dengan demikian, kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik.
Berkaitan denga ini, pelanggar kode etik akan ditindak
dan dinilaioleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk
itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis,
sering kali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti
kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.
Pelanggaran berat terhadap kode eiik profesi dapat menyebabkan
sipelanngar dikeluarkan dari organsasi profesi tertentu. Kita kembalikan
kehidupan nyata, maka apakah yang seharusnya kita pelajari? Mungkin ini:
1. Kita akan belajar bahwa tidaklah penting apa
yang kita miliki, tetapi yang penting adalah siapa diri kita ini sebenarnya.
2. Kita akan belajar bahwa lingkungan dapat
mempengaruhi pribadi kita tetapi kita harus bertanggung jawab untuk apa yang
telah kita lakukan.
3. Kita akan belajar bahwa tidak ada yang isntan
atau serba cepat di dunia ini, semua butuh proses dan pertumbuhan, kecuali kita
ingin sakit hati dan dikecewakan.
4. Kita akan belajar bahwa kata-kata manis tanpa
tindakan adalah kemunafikan psiko-spritual.
5. Kita akan belajar bahwa dua manusia dapat
melihat hal-hal yang sama persis, tetapi terkadang dari sudut pandang yang amat
berbeda, dan itu manusiawi.
PENTINGNYA SEBUAH PROFESI
Istilah profesi adalah
suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan
(occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga
banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang
sesuia.
Dengan keahlian saja yang
diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu
pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang
mendasari praktik pelaksanaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan
hubungan antara teori dan penerapan dalam praktik.
Maka orientasi utama
profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang
dimiliki. Akan tetapi, tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi
dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada
penyalahgunanaan profesi seseorang di bidang komputer misalnya pada kasus
kejahatan komputer yang berhasil mengkopi program komersial untuk diperjual
belikan lagi tanpa izin dari hak pencipta atas program yang dikomersilkan itu.
Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
Profesi menurut Webster’s New Dictionary and Thesaurus (1990), profesi adalah
suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dan seringkali juga
persiapan akademis yang intensif dan lama.
Seorang
dokter ahli bedah misalnya, sebelum bisa berpraktik membutuhkan pengetahuan
tentang anatomi tubuh manusia dan pendidikan, sekaligus latihan yang cukup lama
dan intesif. Seorang ahli hukum juga harus belajar banyak tentang ketentuan
hukum sebelum bisa berpraktik. Seorang jurnalis juga perlu memiliki
keterampilan tulis-menulis, yang untuk mematangkannya membutuhkan waktu cukup
lama, sebelum bisa menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. Begitu juga
dengan seorang guru, tidak hanya bisa berdiri di depan kelas sudah bisa disebut
guru. Orang yang mengajar di bimbingan mengajar dan kursus belum tentu
dikategorikan sebagai guru. Contoh-contoh ini membedakan dengan jelas antara
profesi dengan pekerjaan biasa, seperti tukang becak misalnya, yang tidak
membutuhkan keterampilan atau pengetahuan khusus.
D.
PROFESIONAL
Profesionalisme adalah
suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam
masyarakat, berbekalan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan
serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut dengan
semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang
tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan.
Dengan demikian, seorang
profesional harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah
proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada
unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) di dalam melaksanakan suatu
kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerj
biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan kekayaan
materil-duniawi. Profesionalisme apat dijabarkan dalam tiga watak kerja yang
merupakan persyaratan dari setiap kegiatan pemberian “jasa profesi” (dan bukan
okupasi) ialah bahwa kerja seorang profesional itu beritikad unuk
merealisasikan kebijakan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan
oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah
materiil.
Kerja seorang profesional
itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai
melalui proses pendidikan dan pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat. Kerja
seorang profesional harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa
kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi
profesi. Ketiga watak tersebut mencoba menempatkan kaum profesional (kelompok
sosial berkeahlian) untuk tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa
keahlian profesi yang dikuasai bukanlah komoditas yang hendak diperjual-belikan
sekedar untuk memperole nafkah, melainkan suatu kebijakan yang hendak diabdikan
demi kesejahteraan umat manusia.
Kalau di dalam pengamalan
profesi yang diberikan ternyata ada semacam imbalan (honorarium) yang
diterimakan, maka hal itu semata hanya sekedar “tanda kehormatan” (honour) demi
tegaknya kehormatan profesi, yang jelas akan berbeda nilainya dengan pemberian
upah yang hanya pantas diterimakan bagi para pekerja upahan saja.
Siapakah atau kelompok
sosial berkeahlian yang manakah yang bisa diklasifikasikan sebagai kaum
profesional yang seharusnya memiliki kesadaran akan nilai-nilai ehormatan
profesi guru juga bisa diklasifikasikan sebagai bagian dari kelompok ini?
Jawaban trhadap kedua pertanyaan ini bisa mudah-sederhana, tetapi juga bisa
sulit untuk dijawab. Terlebih-lebih bila dikaitkan dengan berbagia macam
persoalan, praktik, nyata, maupun penyimpangan yang banyak kita jumpai di dalam
aplikasi pengamalan profesi di lapangan yang jauh dari idealisme pengabdian dan
tegaknya kehormatan diri (profesi).
Pada awal pertumbuhan
“paham” profesionalisme, para dokter dan guru khususnya mereka yang banyak
bergelut dalam ruang lingkup kegiatan yang lazim dikerjakan oleh kaum padri
maupun juru dakah agama dengan jelas serta tanpa ragu memproklamasikan diri
masuk kedalam golongan kaum profesional. Kaum profesional (dokter, guru dan
kemudian diikuti dengan banyak profesinya lainnya) terus berupaya menjelaskan
nilai-nilai kebijakan yang mereka junjung tinggi dan direalisasikan melalui
keahlian serta kepakaran yang dikembangkan dengan berdasarkan wawasan
keunggulan.
Sementara itu pula, kaum
profesional secara sadar mencoba menghimpun dirinya dalam sebuah organisasi
profesi (yang cenderung dirancang secara ekslusif) yang memiliki visi dan misi
untuk menjaga tegaknya kehormatan profesi, mengentrol praktik-praktik
pengalaman dan pengembangan kualitas keahlian/keakaran, serta menjaga
dipatuhinya kode etik profesi yang tekah disepakati bersama.
Seperti halnya dengan
profesi dokter, pengacara, dan sebagainya, maka guru bisa diklasifikasikan pula
sebagai sebuah profesi. Ada beberapa persamaan pengertian yang relevan dengan
ciri dan karakteristik diri paham profesionalisme yang dianut oleh profesi
dokter, guru, maupun pengacara seperti yang ditunjukkan melalui penerapan keahlian
khusus (matematika, fisika dan pengetahuan ilmiah lainnya yang relevan) ntuk
melakukan poses pendidikan guna kemaslahatan manusia.
Seperti
halnya dengan profesi-profesi lainnya, pofesi guru juga tidak lupa menata
dirinya dalam wadah organisasi profesi guru (bisa sangat spesifik/spesialistik,
bisa juga umum) baik untuk lingkup nasional (negara) maupun internasional
(global) dan sekaligus menerapkan kode etik profesi untuk menjaga martabat,
kehormatan, dan itikad-itikad etis yang harus ditaati oleh mereka yang akan
menerapkan keahlian serta kepakarannya semata demi dan untuk “keuntungan dan
kepentingan kehidupan manusia”.
E.
ETIKA DAN KODE ETIK PROFESI
Kata etik (etika) berasal
dari kata ethos (bahasa yunani) yang berarti karakter, watak kesulitan atau
adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki
oleh ndividu atau kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik.
Etika adalah suatu sistem
tindakan atau perilaku, suatu prinsip-prinsip moral, atau suatu standar tentang
yang benar dan salah. Dengan demikian, bisa dikatakan etika profesi adalah
semacam standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat profesi tertentu.
Etika guru adalah standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat para
pendidik dalam melaksankan pekerjaannya.
Etika akan memberikan
semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia dialam
kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan
seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code)
tertulis secara sistematik yang sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip
moral yang ada dan pada saat dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat
untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common
sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikian, etika
adalah refleksi dari apa yang disebut dengan pengawasa diri sendiri, karena
segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok
sosial (profesi) itu sendiri. Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan
kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses
pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam
menerapkan semua keahlian dan kemahrannya yang tinggi itu hanya dapat dikontol
dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat sesama profesi sendiri. Kehadiran
organisasi profesi dengan perangkat yang ada dalam mekanisme berupa kode etik
profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta
kehormatan profesi, dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk
penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian.
Oleh karena itu, dapatlah
disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari
masyarakat, bilamana dalam diri para profesional tersebut ada kesadaran kuat
untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa
keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa
yang semula dikenal sebagai sebagai profesi yang terhormat akan segera jatuh
terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah bias (okupasi) yang
sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nlai idealisme dan ujung-ujungnya akan
berakhir dengan tidak adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas
diberikan kepada para elite profesional ini.
Segala macaam bentuk pelanggaran
serta penyimpangan terhadap tata pergaulan tersebut dianggap sebagai tindakan
yang tidak bermoral (amoral), tidak etis dan lebih kasar lagi bisa dikatakan
sebagai tindakan yang tidak beradap alias biadab. Istilah etik dan moral
merupakan istilah-istilah yang bersifat mampu dipertukarkan satu dengan yang
lain. Keduanya memiliki konotasi yang sama, yaitu sebuah pengertian tentang
salah dan benar, atau buruk dan baik.
Di dalam upayanya untuk mengatur perilaku kaum (elite)
profesional agar selalu ingat, sadar dan mau mengindahkan etika profesinya,
maka setiap organisasi profesi pasti telah merumuskan aturan main yang tersusun
secara sistematik dalam sebuah kode etik profesi yang sesuai dengan ruang
lingkup penerapan profesinya maing-masing. Kode etik profesi ini akan dipakai
sebagai rujukan (referensi) normatif dari pelaksanaan pemberian jasa profesi
kepada mereka yang memerlukannya.
Seberapa
jauh norma-norma etika profesi tersebut telah dipatuhi dan seberapa besar
penyimpangan penerapan keahlian sudah tidak bisa ditenggang-rasa lagi, semuanya
akan merujuk pada kode etik profesi yang telah diikrarkan oleh mereka yang
secara sadar mau berhimpun ke dalam masyarakat (society) sesam profei
itu. Kaum (elite) profesional memiliki semacam otonomi di dalam mengatur
dan mengendalikan dirinya sendiri. Ruang gerak seorang profesional ini akan
diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi.
Tak pelak lagi, kode etik pofesi akan bisa dijadikan sebagai acuan dasar dan
sekaligus alat kontrol internal bagi anggota profesi di samping juga sebagai alat untuk melindungi
kepentingan masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang tidak profesional.
PROFESI GURU
Guru adalah jabatan
profesi, untuk itu seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara
profesional. Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya
dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, bebas dari tekanan pihak luar (independent),
dan cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta
didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada
unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesioanl, pengakuan
masyarakat dan kode etik yang regulatif. Pengembangan wawasan dapat dilakukan
melalui forum pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya pengembangan dan
belajar secara mandiri.
Sejalan dengan hal di atas,
seorang guru harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai
kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran
maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki
keterampilan belajar, mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning
to know), keterampilan dalam pengetahuan jati diri (learning to be), keterampilan
dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan
keterampilan untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning
to live together).
Berbicara tentang kompetensi guru adalah berbicara
tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki seorang tenaga
pengajar serta penerapannya di dalam pekerjaan sesuai dengan kebutuhan
lapangan. Standar kompetensi guru meliputi 3 komponen, yakni:
1. Kompetensi pengelolaan pembelajaran dan
wawasan kependidikan.
2. Kompetensi akademik sesuai materi
pembelajaran.
3. Pengembangan profesi.
Kompetensi pertama menyangkut penyuusnan rencana
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai prestasi pembelajar,
melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian pembelajar. Kompetensi kedua
menyangkut penguasaan eilmuan dan keterampilan sesuai materi pembelajaran (bidang
ilmu). Sedangkan kompetensi ketiga menyangkut pengembangan profesi tenaga
pengajar dengan terus belajar dan menulis baik karya ilmiah maupun karya
popular untuk seminar maupun publikasi di media massa, karena seorang pengajar
diharapakan mengembangkan profesionalismenya dengan membaca dan menulis
(pengembangan profesi). Selain kompetensi di atas, masih ada kompetensi lainnya
yang harus dimiliki pendidik, yakni kompetisi pribadi dan kompetensi
kemasyarakatan.
Guru sering dianggap sebagai sosok yang memiliki
kepribadian ideal. Oleh karena itu, pribadi guru sering dianggap sebagai model
atau panutan (yang harus digugu dan ditiru). Sebagai seorang model guru harus
memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian (persenoal
competencies), di antaranya:
1. Kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman
ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya.
2. Kemampuan untuk menghormati dan menghargai
antar umat beragama.
3. Kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan
norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat.
4. Mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai
seorang guru misalnya sopan santun dan tata krama.
5. Bersikap demokratis dan terbuka terhadap
pembaruan dan kritik.
Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai
anggota masyarakat dan sebagai makhluk sosial, meliputi:
1. Kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi
dengan teman sejawat demi meningkatkan kemampuan profesional.
2. Kemampuan untuk mengenal dan memahami
fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan.
3. Kemampuan untuk menjalin kerja sama baik
secara individual maupun secara kelompok.
Etika adalah suatu sistem tindakan atau perilaku, suatu
prinsip-prinsip moral, atau suatu standar tentang yang benar dan salah. Profesi
adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dan seringkali juga
persiapan akademis yang intensif dan lama. Etika profesi adalah semacam standar
aturan perilaku dan moral, yang mengikat prpfesi tertentu. Ruang gerak seorang
profesinal ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk
kode etik profesi. Guru adalah jabatan profesi, untuk itu seorang guru harus
mampu melaksanakan tugasnya secara profesional.
Kompetensi guru berhubungan dengan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki seorang tenaga pengajar serta
penerapannya di dalam pekerjaan sesuai dengan keprofesionalan. Standar
kompetensi guru meliputi kompetensi pengelolaan pembelajaran dan wawasan
kependidikan, kompetensi akademik, pengembangan profesi, kompetensi pribadi dan
kompetensi sosial kemasyarakatan.
PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1974
Di dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
menjelaskan tentang pentignya kode etik guru dengan jelas menyatakan bahwa “pegawai
negeri sipil memiliki kode etik sebagai pedoman sikap, sikap tingkah laku dan
perbuatan di dalam dan di luar kedinasan ”.
Dalam penjelasan undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya
kode etik ini, pegawai negeri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara dan
abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kode
etik pegawai negeri sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri.
Soetjipto dan Raflis Kosasi menegaskan bahwa
kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap
anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di
masyarkat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota
pofesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan,
yakni ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau
dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka,
melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam
pergaulannya sehari-hari dalam masyarakat.
Kode etik guru Indonesia adalah himpunan nilai-nilai dan
norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis dalam suatu
sistem yang utuh dan bulat. Kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai landasan
moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas
pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar skolah serta dalam
kehidupan sehari-hari di masyarkat.dengan demikian, kode etik guru Indonesia
merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para
anggota profesi keguruan.
Kode etik guru Indonesia merupakan pedomasn sikap dan
perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan
bermartabat. Kode etik guru Indonesia berfungsi sebaai seperangkat prinsip dan
norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam
hubungannya dengan peserta ddik, orang tua/wali siswa, seklah dan rekan
seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama,
pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam melaksanakan dan dalam hidup sehari-hari.
Kesimpulan kode etik adalah himpunan nilai dan norma profesi guru yang tersusun
dengan baik, sistematis dalam suatu sistem yang utuh.
F.
RUMUSAN KODE ETIK GURU
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang
berlaku dan mengikat para anggota. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada
suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak
boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh
orang-orang yang diutus untuk nama anggota-anggota profesinya dari organisasi
tersebut. Dengan demikian, orang-orang yang bukan anggota profesi tidak dapat
dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut. Bagi guru-guru di Indonesia,
PGRI merupakan wadah bagi yang mempunyai jabatan profesi guru, sebagai
perwujudan cita-cita perjuangan bangsa.
Kode etik guru Indonesia
ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan
pengurus daerah PGRI dan seluruh penjuru tanah air, pertama dalam kongres XII
di Jakarta Tahun 1973 kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI XVI Tahun 1989
juga di Jakarta. Kode etik guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut
ialah:
Guru Indonesia menyadari
bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa
dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa
pancasila dan setia pada Undang-Undang Dsar 1945, turut bertanggung jawab atas
terwujudnya cita-cita proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Kode etika guru ini merupakan ketentuan yang
mengikat semua sikap dan perbuatan guru.
Berikut akan dikemukakan kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusn kongres PGRI XIII pada
tanggal 21 sampai dengan 25 November 1973 di Jakarta, terdiri dari 9 butir,
yakni:
1.
Guru
berbakti membimbing siswa seutuhnya untuk membangun manusia yang berpancasila.
2.
Guru
memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan siswa masing-masing.
3.
Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang siswa dalam
memeperoleh informasi tentang siswa tetapi menghindarkan diri dari segala
bentuk penyalahgunaan.
4.
Guru
membentuk suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
siswa sebaik-baiknya demi kepentingan siswa.
5.
Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kpentingan pendidikan.
6.
Gurur
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama berusaha megembangkan dan meningkatkan
mutu profesinya.
7.
Guru
membentuk dan memelihara hubungan antara sesame guru, baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruha.
8.
Guru
secara brsama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
professional sebagai sarana pengabdiannya.
9.
Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
pendidikan.
G.
ALASAN
PENTINGNYA KODE ETIK BAGI GURU
Secara umum, kode etik ini diperlakukan dengan beberapa alasan,
antara lai seperti berikut ini:
1.
Untuk
melidungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Untuk
mengontrol ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat
menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
3.
Melindungi
para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan
tindakan. Melindungi anggota masyarakat dari praktik-praktik yang menyimpang
dari ketentuan yang berlaku.
H.
TUJUAN
PERUMUSAN KODE ETIK GURU
Tujuan perumusan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk
kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. R.Hermawan
(1979) menjelaskan tujuan mengadakan kode etik adalah:
·
Untuk
menjunjung timggi martabat profesinya.
·
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
·
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesinya.
·
Untuk
meningkatan mutu profesi.
·
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
Organisasi profesi guru membentuk kode etik untuk menjaga dan
meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam melaksanakan tugas profei.
Penegakan kode etik dilakukan oleh dewan kehormtan guru. Dewan kehormatan guru
dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi
pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru. Organisasi profesi guru
wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehormatan.
Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama
baik guru dalam menyandang status pemdidik. Dengan demikian, adanya kode etik
tesebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap
kewajibannya.jadi, substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya
untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik.
v
Upaya
Mewujudkan Kode Etik Guru
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu
memperhatikan sejumlah faktor yang sehingga saat ini masih dirasakan sebagai
kendala. Faktor-faktor tersebut adalah:
1.
Kualitas
pribdi guru
2.
Pendidikan
guru
3.
Sarana
dan prasarana pendidikan
4.
System
pendidikan
5.
Kedudukan,
krier dan kesejahteraan guru
6.
Kebijakan
pemerintah.
Berbagai pihak yang memiliki keterkaitan (pembuat
kebijakan/keputusan, para, pakar, manajer, pelaksana) secara proporsional dan
simbiotik dalam mewujudkan kode etik guru Indonesia. Hal yang paling mendasar
adalah kemauan politik yang terwujud dalam bentuk kebijakan manajemen guru dan
perlakuan terhadap profesi guru.
I.
NORMA
AKHLAK GURU
a.
Pengertian
Norma Akhlak
Dari segi bahasa, norma brasal dari bahasa inggris, yakni norm. Dalam
kamus oxford norm berarti usual or expected way of behaving, yaitu
norma umum yang berisi bagaimana cara berperilaku.
Norma adalah patokan perilaku dalam satu kelompok tertentu, norma
memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya
itu akan dinilai oleh guru lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain
untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang.
Norma juga meupakan sesuatu yang
mengikat dalam sebuah kelompk masyarakat, yang pada kselanjutannya disebut
norma sosial, karena menjaga hubungan dlam masyarakat. Norma pad dasarnya
adalah bagian dari kebudayaan, karena awal dari sebuah budaya itu sendiri
adalah intraksi antara manusia pada kelompok tertentu yang nantinya akan
menhasilkan sesuatu yang disebut norma. Budaya adalh suatu cara hidup yang
berkembang dn dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari
generasi ke generasi.
Adapula yang mengartikan noma sebgai nilai karena norma merupakan
konkretasi dari nilai. Norma adalah perwujudan dari nilai karena setiap norma
pasti terkandung nilai di dalamnya, nilai sekalgus menjadi sumber bagi norma.
Tanpa ada nilai tak mungkin terwujud norma. Sebaliknya, tanpa dibuatkan norma
maka nilai yang hendak dijalankan itu mustahil terwujud.
Sedangkan menurut Al Ghazali akhlak sifat yang melekat dalam jiwa
seseorang yang menjadikan ia dengan mudah tanp banyak petimbangan lagi.
Seangkan sebagian ulama yang lain mengatakan akhlak itu adalah suatu sifat yang
tertanam di dalam jiwa seseorang dan sifat itu akan timbul disetiap ia
bertindak tanpa merasa sulit (timbul dengan mudah) karena sudh menjadi budaya
sehari-hari.
b.
Akhlak
Guru Menurut Ki Hajar Dewantoro
·
Ing
Ngarso Sung Tulodho
Kunci sukses
pendidikan yang pertama dan utama adalah akhlak, guru benar-benar harus menjadi
telada dalam berakhlak. Anak didik kebanyakan lebih pecaya dengan gurunya dari
pada orang tuanya, karena guru dianggap tahu segala-galanya. Untuk itu segala
tingkah laku, sopan santun guru akan menjadi panutan muridnya. Guru kencing
berdiri, murid kencang berlari.
·
Ing
Madyo Mangun Karso
Kunci sukses kedua adalah minat dan semangat belajar. Guru harus
benar-benar menjadi penggali minat dan pemompa semangat belajar anak sehingga
setiap anak mampu berpikir kritis dan belajar mandiri. Dengan kat lain CBSA.
Jadi, setulnya guru tidak perlu banyak mengajar, justru lebih perlu menggagas
tentang beragam “bintang prestasi di langit yang perlu setiap siswa gapai”.
Keberhasilan guru tertinggi adalah
jika mampu mengubah siswa yang mogok belajar menjadi siswa yang lebih pandai
dari dirinya, bukan nanti setelah lulus kuliah, tapi pada saat ini. Ini bukan
tidak mungkin, karena otak anak dalam Golden-Age sedang otak gurunya
sudah mulai Telmi, waktu belajar anak lebih luas, sementara waktu
belajar guru lebih terbatas, sumber belajar saat ini lebih banyak dari pada
sumber belajar ketika guru kulih.
·
Tut
Wuri Handayani
Kunci sukses ketiga adalah pengasuhan dan pengayoman, guru harus
benar-benar menjadi pengganti orang tua yang menerapkan asah, asih, asuh, namun
sekali lagi bukan dalam arti mengajar tapi mendidik.
c.
Norma
Akhlak Dank Ode Etik Guru Dalam Persepsi Islam
Sebenarnya banyak
sekali kode etik pendidikan dan moral akhlak yang dikemukakan oleh pakar
pendidikan Islam baik pakar pendidikan Islam di dunia Islam maupun di
Indonesia. Dari sekian banyak pendapat tersebut penulis mengemukakan kode etik
yang paling lengkap yang pernah disusun oleh para pakar pendidikan Islam.
Norma akhlak
menurut Imam Al-Ghazali:
1.
Menerima
segala problema peserta didik dengan hati dan sikap yang terbuka dan tabah,
2.
Bersikap
penyantun dan penyayang (Q.S Al-Imran, 3:15).
3.
Menjaga
kewibawaan dan kehormatannya dalam bertindak.
4.
Menghindari
dan menghilangkan sikap angkuh terhadap sesame (Q.S Al-Najm, 53:32).
5.
Bersikap
rendah hati ketika menyatu dengan kelompok masyarakat (Q.S Al-Hijr, 15:88).
6.
Menghilangkan
aktivitas yang tidak berguna dan si-sia.
7.
Bersikap
lemah lembut dalam meghadapi peserta didik yang tingkat kecerdasannya rendah,
serta membinanya sampai pada tarap maksimal.
8.
Meninggalan
sifat marah dalam menghadpi problema peserta didik.
9.
Memperbaiki
sikap peserta didiknya, dan bersikap lembut terhadap peserta didik yang kurang
lancer bicaranya.
10.
Meninggalkan
sifat yang menakutkan pada peserta didik, terutama pada peserta didik yang
belum mengerti dan tidak sesuai dengan masalah yang dipertanyakan itu, tidak
bermutu, dan tidak sesuai dengan masalah yang diajarkan.
11.
Menerima
kebenaran yang diajukan oleh peserta didiknya.
12.
Menjadikan
kebenaran sebagai acuan dalam proses pendidikan, walaupun kebenaran itu
datangnya dari peserta didik.
13.
Mencegah
dan mengontrol peserta didik yang mempelajari ilmu yang membahayakan (Q.S
Al-Baqarah, 2:195).
14.
Menanamkan
sifat ikhlas pada peserta didik, serta terus-menerus mencri informasi guna
disampaikan kepada peserta didik yang akhirnya mencapai tingkat kedekatan (Taqarrub)
dengan Allah SWT ( Q.S
Al-Bayyinah, 98:5).
15.
Mencegah
peserta didik mempelajari ilmu Fardhu Kifayah (kewajiban kolektif),
seperti ilmu kedokteran, psikologi, ekonomi, dan sebagainya, sebelum
mempelajari Fadhu’ain (kewajiban individual), seperti akidah, syariah,
dan akhlak.
16.
Mengaktualisasikan
informasi yang diajarkan kepada peserta didik (Q.S Al-Baqarah(2:44), dan
Al-Shaf (61:2-3)).
Dari enam belas
kriteria pendidik yang dikemukakan Al-Ghazali tersebut menunjukkan bahwa
seorang pendidik harusnya seorang yang manusiawi, humanis, demokratis, terbuka,
adil, jujur, berpihak pada kebenaran, menjunjung akhlak mulia, toleran, egaliter,
bersahabat, pemaaf, dan menggembirakan. Dengan sifat-sifat yang demikian itu,
maka seorang pendidik dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dalam
keadaan yang partisipatif, aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
J.
ETIKA
PROFESI GURU
a.
Pengertian
Etika Profesi Guru
(kreaf, 1998) etika berasal dari bahasa yunani, Ethos (tunggal)
atau Ta Etha (jamak) yang berarti watak, kebiasaan dan adt istiadat.
Pengertian ini berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri
sendiri maupun suatu masyarakat yang diwariskan dari satu generasi ke genarasi
lain sedangkan profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang
mempunyai dua pengertian, yakni janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat
dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiata “apa saja” untuk memperoleh
nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti
sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu
dan sekaligus dituntut dari padanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
(syaiful, 2000)
jabatan guru sebagai suatu profesi. Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profei
karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar,
mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat
memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini sama berlaku pada pekerjaan
lain.
Menurut artikel “The
Limit Of Teaching Proffesion”, profesi guru termasuk kedalam profesi khusus
selain dokter, penasihat hokum, pastur. Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya
terjadi dalam satu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang
menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup daripadanya, itu
haknya, ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut
agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan
kesediannya untuk melayani sesama.
Jadi, etika
profesionalisme guru merupaka ilmu atu kode etik yang telah disepakati dalam
menjalankan profesi keguruan yang mengarah pada profesionalisme guru.
Profesionalisme guru harus didukung oleh kompetensi yang standar yang harus
dikuasai oleh para guru professional. Kompetensi tersebut adalah pemilikian
kemampuan atau keahlian yang bersifat khusus, tingkat pendidikan minimal, dan
sertifikasi keahlian harus dipandang perlu sebagai prasyarat untuk menjadi guru
professional.
Jadi,
kesimpulannya etika profesi keguruan adalah ketentuan-ketentuan moral atau
kesusilaan yang merupakan pedoman bagi guru yang melakukan tugas dibidang
keguruan.
b.
Dua
Prinsip Etika Profesi Guru
Etika profesi keguruan mmiliki prinsip-prinsip dasar etika antara
lain adalah sebagai berikut:
1.
Universalistik,
artinya suatu
prinsip yang berpangkal tolak dari pandangan universal tentang hakikat mnusia
da hakikat pendidikan. Hakikat pendidikan itu adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual,
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
2.
Artinya
etika keguruan yang nasionalistik bersumber dari pandangan nilai-nilai hidup
bangsa Indonesia. Dalam hal ini, maka pancasila menjadi sumber pedoman
sekaligus tolak ukur bagi guru, sesuai dengan nilai-nilai dalam sila-sila
Pancasila setuhnya, yakni:
a.
Ber
ke-Tuhanan Yang Maha Esa
b.
Berperikemanusian
yang adil dan beradap
c.
Berjiwa
persatuan
d.
Berjiwa
demokratis
e.
Berkeadilan
sosial.
Kesimpulannya
adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini
tidak sama dengan profesi-profesi pada umumnya. Bahkan noleh dikatakan bahwa
profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang memiliki profesi ini
wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan
untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik
yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.
c.
Tujuan
Rumusan Pokok Etika Profesi Guru
Prinsip-prinsip
umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya.
Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga
ahli profesi yang didefinisaikan dalam satu Negara tidak sama.
Adapun yang
menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik profesi
adalah:
1.
Standar
etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan
masyarakat pada umumnya
2.
Standar-standar
etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka
perbuat kalau mereka menghadapi dilemma-dilema etika dalam pekerjaan.
3.
Standar-standar
etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama-nama dan fungsi profesi
dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota
tertentu.
4.
Standar-standar
etika mencerminkan /membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas. Dengan
demikian, standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan
menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
5.
Standar-standar
etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari
tenaga ahli profesi.
6.
Perlu
diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hokum (atau
undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan
menerima sanksi atau denda dari induk organisasi profesinya.
Kompetensi etika
profesi guru di Indonesia mencakup beberapa sub kompetensi antara lain:
1.
Memahami,
menghayati dan melaksanakan kode etik guru Indonesia
2.
Memberikan
layanan sepenuh hati, professional dan ekspektasi yang tinggi terhadap peserta
didik
3.
Menghargai
perbedaan latar belakang peserta didik dan berkomitmen tinggi untuk
meningkatkan prestasi belajarnya.
Profesionalisme
guru perlu didukung oleh suatu kode etik guru yang berfungsi sebagai norma
hukum dan sekaligus sebagai norma kemasyarakatan. Kelembagaan profesi guru
(seperti PGRI) sangat diperlukan untuk menghindari terkotak-kotaknya guru
karena alasan struktur birokratisasi atau kepentingan politik tertentu. Berikut
ini adalah kode etik guru Indonesia yang dirumuskan oleh Pengurus Besar
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
d.
Syarat-Syarat
Profesi Keguruan
Syarat-syarat profesi keguruan adalah sebagai berikut:
1.
Jabatan
yang melibatkan kegiatan intelektual
2.
Jabatan
yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
3.
Jabatan
yang memerlukan persiapan professional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan
yang memerlukan latihan umum belaka).
4.
Jabatan
yang memerlukn latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
5.
Jabatan
yang menjanjikan karier hidup dan keangootaan yang permanen
6.
Jabatan
yang menetukan baku (standarnya) sendiri
7.
Jabatan
yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
8.
Jabatan
yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
e.
Upaya
Pengembangan Profesi Guru
Pengembangn
profesi guru dapat dilakukan dengan baik dalam pendidikan prajabatan maupun
setelah bertugas (dalam jabatan). Terkait dengan pengembangan profesi guru,
Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan bahwa pemberdayaan da pengembangan profesi guru
harus diarahkan sebagai bagian integral dalam pembenahan system pendidikan
nasional secara keseluruhan dan sebagai salah satu sarana mengimplementasikan
tujuan pendidikan nasional.
Strategi
pengembangan profesi dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:
1.
Melalui
pelaksanaan tugas
2.
Melalui
respon
3.
Melalui
penelusuran dan perkembangan diri
4.
Melalui
dukungan system.
Upaya-upaya pengembangan profesi guru dapat juga dilakukan melalui
program sertifikasi melalui kegiatan ilmiah (seperti penelitian, diskusi antar
sejawat, membaca karya akademik, pelatihan, studi banding (observasi dan
pratikal).
v
Pengembangan
sikap selama pendidika prajabatan
Selama pendidikan prajabatan, calon guru didik dlam berbagai
pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti.
Pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman dan
penghayatan khusus yang direncanakan.
Upaya untuk menjadikan pendidikan
prajabatan guru berhasil secara efektif apabila segala sarana prasarana yang
mencakup perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, ruang kesenian dan musik
atau kebun botani, lapangan olahraga dan asrama dipenuhi. Selain aspek
tersebut, berbagai insentif untuk menarik putra putri terbaik bangsa agar
menjadi guru perlu diadakan, bik ikatan dinas, penempatan dan pembinaan guru
dan jaminan kesejahteraan guru yang kompetitif dengan jabatan professional
lainyya.
v
Pengembangan
sikap selama jabatan
Pengenmbangan sikap profesional guru setelah menduduki jabatan
dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan penataran, seminar, loka
karya atau kegiatan lainnya. Pengembangan dapat dilakukan juga secara informal
melalui media massa televise, radio, Koran dan majalah maupun publikasi
lainyya. Kegiatan tersebut dapat meningkatkan sikap professional guru, selain
juga menambah pengetahuan dan keterampilan guru.
v
Pengembangan
guru melalui multi pengembangan
Upaya pembinaan dan pengembangan guru dapat dilakukan. Guru sebagai
tenaga professional memiliki kode etik sebagai ketentuan dasar yang harus
dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kode etik tersebut
mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan guru dalam
menjalankan tugas profesionalnya.
Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di
dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari. Kode etik guru merupakan
pedoman sikap dan berilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi
terhormat, muliam dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Terdapat 9
kode etik yang menjadi pedoman guru dalam melaksanakan profesi/pekerjannya.
Guru sebagai tenaga profesional memiliki kode etik sebagai
ketentuan dasar yang harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas
profesionalnya. Kode etik tersebut mengatur tentang apa yang harus dilakukan
dan yang tidak boleh dilakukan guru dan menjalankan tugas profesionalnya.
Tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung
tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota,
meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu
organisasi profesi melalui multi pembinaan seperti:
1.
Pembinaan
dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier
2.
Pembinaan
dan pengembangan profesi guru meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional
3.
Pembinaan
dan pengembangan profesi guru dilakukan melalui jabatan fungsional
4.
Pembinaan
dan pengembangan karier guru meliputi penguasaan, kenaikan pangkat dan promosi.
v
Pengembangan
guru melalui wadah KKG (kelompok kerja guru)
Pengembangan guru melalui wadah KKG
(kelompok kerja guru) memiliki fungsi dan peran dalam pengembangan guru
diantaranya:
1.
Sebagai
ajang pertemuan sesame guru
2.
Sebagai
wadah bertukar pikiran dan pengalaman antar sesama guru
3.
Sebagai
wadah pemecahan masalah shari-hari
4.
Sebagai
peningkatan professional
5.
Sebagai
wadah kerja sama dalam memecahkan masalah
6.
Sebagai
ajang untuk memupuk sikap kritis dan terbuka terhadap perubahan dan inovasi
7.
Sebagai
wahana untuk mengoreksi diri atas kesalahannya
8.
Sebagai
wadah untuk menambah pengetahuan dan kecakapan baru
9.
Mengembang
kreatifitas
10.
Memupuk
rasa ingin tahu
11.
Membangun
kepercayaan diri sendiri dan sejawat
12.
Mengembangkan
sikap saling menghargai dan menghormati terhadap orang lain
13.
Membina
rasa persatuan dan kesatuan sesame guru
14.
Mengurangi
rasa bosan
15.
Menumbuhkan
rasa cinta dan menghargai profesi
v
Sertifikasi
Pendidik Sebagai Upaya Menciptakan Guru Profesional
Sertifikasi berasal dari bahasa inggris, yaitu “cerificate” suatu
pernyataan tentang kualifikasi seseorang atau barang. Sertifikasi pendidik
dapat diartikan pernyataan yang menunjukkan seseorang yang benar-benar memiliki
kualifikasi sebagai pendidik atau sebagai guru profesional. Sertifikasi
pendidik pada hakekatnya adalah upaya untuk menjamin bahwa setiap guru yang
bertugas benar-benar dapat dijamin kualifikasi dan kemampuanya, baik kemampuan
pedagogik, kemampuan kepribadian, kemampuan sosial, maupun kemampuan
profesionalnya.
Karakteristik guru professional
dinyatakan dalam undang-undang guru dan dosen bahwa: “guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Pada
kompetensi professional, sedangkan sertifikat pendidik adalah pernyataan resmi
telah dikuasainya kualifikasi akademik dan kompetensi professional. Kompetensi
guru yang diharapkan dimiliki meliputi:
1.
Kompetensi
pedagogik
2.
Kompetensi
kepribadian
3.
Kompetensi
sosial
4.
Kompetensi
professional
Sebagai pendidik, seorang guru
secara professional harus melakukan:
1.
Perencanaan
program pembelajaran
2.
Mengelola
proses pembelajaran
3.
Menilai
proses dan hasil pembelajaran
4.
Mendiagnosis
masalah yang dialami pesert didik
5.
Terus
memperbaiki program pembelajaran selanjutnya.
Kemampuan professional guru adalah:
1.
Kemampuan
merencanakan program pembelajaran
2.
Kemampuan
mengelola proses pembelajaran
3.
Kemampuan
menilai proses dan hasil pembelajaran
4.
Kemampuan
Mendiagnosis kesulitan belajar
5.
Kemampuan
menyempurnakan program pembelajaran secara terus-menerus merupakan aspek
penilaina bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik, dengan tetap
menjadikan empat kompetensi guru sebagai acuan dalam penelitian.