ANALISIS PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN


ANALISIS PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

OLEH: KASDIN
FAKULTAS FKIP (JURUSAN TEKNOLOGI INFORMASI)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KENDARI

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seperti yang dijelaskan dalam UU No.20 tahun 2003 Sisdiknas tepat BAB IX pasal 35 mengenai Standar Nasional Pendidikan meliputi kategori standarisasi. Terdiri atas isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Khusus mengenai sarana prasarana ini menyangkut akan hal-hal yang berkaitan dengan apa saja barang ataupun jasa baik itu yang bergerak, tidak bergerak, binatang ternak ( hewan), serta meliputi persedian (stock). Kesemua hal itu harus diatur dan dimanajemen agar bisa difungsikan dan ditempatkan sesuai dengan fungsinya.
Kemudian menyangkut hal manajemen sarana prasarana ini, maka tentu akan dipenuhi beberapa langkah atau tahap fungsi sesuai juga beberapa aspek yang menajdi pandangan fungsi dalam manajemen. Fungsi dalam manajemen sarana dan prasarana ini dimulai dari perencanaan mengenai apa saja sarana prasarana ( sapras ) yang dibutuhkan dengan menganalisa dan mengkaji hal-hal yang penting yang dibutuhkan untuk suatu sekolah misalnya. Kegiatan atau fungsi manajemen sapras ini bisa diistilah dengan suatu siklus, lalu siklus kedua yang akan ditempuh yakni melakukan pangadaan sapras itu sendiri.
 Pengadaan sapras pendidikan sendiri memiliki arti “ keseluruhan kegiatan yang dilakukan untuk menghadirkan atau menyediakan ( dari tidak ada menjadi ada ) semua sarana prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana atau usul kebutuhan yang telah ditetapkan” Syahril (2012 : 39). Dapat dipahami bahwa siklus kedua ini merupakan lanjutan dari siklus pertama, setelah data mengenai sapras ini dianalisa apa yang benar-benar dibutuhkan oleh satuan pendidikan serta juga menetapkan aturan yang berlaku, maka baru sapras itu diadakan untuk satuan pendidikan.





B. Rumusan Maslah
1.      Menjelaskan analisis pengadaan sekolah?
2.      Menjelaskan analisis pengadaan Bangunan?
3.      Menjelaskan analisis pengadaan pangan?
4.      menjelaskan analisis pengadaan buku?
5.      Menjelaskan analisis pengadaan  peralatan dan perlengkapan?
C. Tujuan Makalah
1.        Agar Pembaca dapat mengetahui analisis pengadaan sekolah!
2.        Agar Pembaca dapat mengetahui analisis pengadaan bangunan!
3.        Agar Pembaca dapat mengetahui analisis pengadaan pangan!
4.        Agar Pembaca dapat mengetahui analisis pengadaan buku!
5.        Agar Pembaca dapat mengetahui analisis pengadaan peralatan dan perlengkapan !













BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Pengadaan
Menurut gunawan, (1996:135) mengatakan bahwa pengadaan sarana dan prasarana adalah segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang, benda dan jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Sedangkan menurut daryanto, (2001:51) bahwa prasarana berdasarkan etimologi berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan pendidikan.
Menurut Nawawi, (1993:63) mengatakan bahwa usaha pengadaan sarana prasarana yang dibutuhkan sehingga dapat digunakan secara tepat, memerlukan dan mengembangkan  sejumlah dana, komunikasi yang cepat dan tepat dalan kebutuhan peralatan dapat memungkinkan disusunnya perencanaan yang lengkap.
B.  Analisis Pengadaan Sekolah
1.      Pengaruh Sekolah Terhadap Masyarakat
Pengaruh sekolah terhadap masyarakat pada dasarnya tergantung pada luas tidaknya produk serta kualitas dari produk sekolah itu sendiri. Semakin luas sebaran produk sekolah di tengah-tengah masyarakat, lebih-lebih bila diikuti dengan tingkatan kualitas yang memadai, tentu produk persekolahan tersebut membawa pengaruh positif dan berarti bagi perkembangan masyarakat bersangkutan. Dalam hubungan ini, sekolah bia disebut sebagai lembaga investasi manusiawi. Investasi jenis ini sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan masyarakat, sebab manusia itu sendirilah subyek setiap perkembangan, perubahan, dan kemajuan di dalam masyarakat. Rendahnya faktor manusia di setiap masyarakat, baik kualitas, kemampuan, maupun kepribadiannya, sedikit banyak akan berpengaruh terhadap prestadi yang bisa di capai oleh masyarakat bersangkutan di dalam memajukan segi-segi kehidupannya.
Itulah gambaran umum tentang pengaruh sekolah terhadap masyarakat.
Berikut ini akan dikemukakan empat macam pengaruh yang bisa dimainkan oleh pendidikan persekolahan terhadap perkembangan masyarakat di lingkungannya. Keempat pengaruh tersebut adalah :
a)      Mencerdaskan kehidupan masyarakat
b)      Membawa virus pembaruan bagi perkembangan masyarakat
c)      Melahirkan warga masyarakat yang siap dan terbekali bagi kepentingan kerja di lingkungan masyarakat
d)     Melahirkan sikap-sikap positif dan konstruktif bagi warga masyarakat, sehingga tercipta integrasi sosial yang harmonis di tengah-tengah masyarakat
2.      Pengaruh Masyarakat Terhadap Sekolah
Masyarakat tumbuh dan berkembang. Masyarakat memiliki dinamika. Di samping itu, setiap masyarakat memiliki idntitas tersendiri sesuai dengan pengalaman kesejahteraan dan budayanya. Identitas yang dimiliki dan dinamika suatu masyarakat, secara langsung akan barpengaruh terhadap tujuan orientasi dan proses pendidikan di persekolahan, terutama dalam hal :
a)    Orientasi dan tujuan pendidikan
b)   Proses pendidikan di persekolahan
Dari penjelasan diatas, maka Penulis makalah menarik kesimpulan bahwa, dalam pengadaan/penyelenggaraan suatu sekolah terlebih dahulu dilakukan analisis, apakah sekolah ini memiliki pengaruh terhadap perkembangan masyarakat atau apakah masyarakat memiliki pengaruh terhadap sekolah tersebut.
Kenyataan yang terjadi sekarang ini, bukanlah seperti yang diharapkan, pengadaan sekolah diindonesia ini belumlah sempurna, beberapa daerah-daerah terpencil yang tidak pernah dikunjungi oleh pemerintah masih kekurangan bahkan belum mendapatkan saluran pendidikan padahal didaerah-daerah tersebut memiliki banyak penduduk yang mengharapkan pendidikan.
C.  Analisis Pengadaan Bangunan
Beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 14 Januari 2012, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (“UU Pengadaan Tanah”) telah diterbitkan. UU Pengadaan Tanah telah banyak ditunggu-tunggu oleh para pihak sebagai dasar hukum untuk pengadaan tanah (pembebasan tanah) di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum. Penyelenggaraan pengadaan tanah diselenggarakan oleh Pemerintah dan juga dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan swasta.
Tidak lama setelah penerbitan UU Pengadaan Tanah, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (“Perpres Pengadaan Tanah”) pada tanggal 7 Agustus 2012. Perpres Pengadaan Tanah tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Selain itu, Perpres mencabut Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 serta peraturan pelaksanaannya, kecuali untuk proses pengadaan tanah.
Secara prinsip, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan (i) perencanaan, (ii) persiapan, (iii) pelaksanaan, dan (iv) penyerahan hasil.
1.         Perencanaan
Setiap instansi yang memerlukan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum membuat rencana pengadaan tanah yang didasarkan pada:
a)    Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
b)   Prioritas Pembangunan yang tercantum dalam:
·      Rencana Pembangunan Jangka Menengah;
·      Rencana Strategis; dan
·      Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan.
Rencana pengadaan tanah dibuat dalam bentuk dokumen perencanaan, yang kemudian disampaikan kepada Gubernur.
2.         Persiapan
Setelah menerima dokumen perencanaan pengadaan tanah, Gubernur membentuk tim persiapan yang bertugas untuk:
a)    Melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan;
b)   Melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan;
c)    Melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan;
d)   Menyiapkan penetapan lokasi pembangunan;
e)    Mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum; dan
f)    Melaksanakan tugas lain.
3.         Pelaksanaan
Pelaksanaan pengadaan tanah diselenggarakan oleh Kepala BPN, yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN selaku Ketua pelaksana pengadaan tanah. Dalam melaksanakan kegiatannya, Ketua pelaksana pengadaan tanah dapat membentuk satuan tugas yang membidangi inventarisasi dan identifikasi (i) data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; dan (ii) data pihak yang berhak (pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah) dan objek pengadaan tanah (tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai).
Terhadap objek pengadaan tanah yang telah diberikan ganti kerugian atau ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri atau yang telah dilaksanakan pelepasan hak objek pengadaan tanah, hubungan hukum antara pihak yang berhak dan tanahnya hapus demi hukum. Pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk (i) uang, (ii) tanah pengganti, (iii) permukiman kembali, (iv) kepemilikan saham, atau (v) bentuk lain yang disetujui para pihak.
4.         Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah
Ketua pelaksana pengadaan tanah menyerahkan hasil pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah disertai data pengadaan tanah, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pelepasan hak objek pengadaan tanah. Penyerahan tersebut berupa bidang tanah dan dokumen pengadaan tanah. Instansi yang memerlukan tanah dapat mulai melaksanakan pembangunan setelah dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah oleh ketua pelaksana pengadaan tanah.
Perpres Pengadaan Tanah ini memberikan pengecualian terhadap pengadaan tanah skala kecil. Disebutkan di dalam Perpres Pengadaan Tanah, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak. Dengan demikian, seluruh prosedur dan tahap-tahapan yang telah diuraikan di atas dapat disimpangi.
UU Pengadaan Tanah dan Perpres Pengadaan Tanah diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengadakan tanah bagi kepentingan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sehingga proyek-proyek Pemerintah dapat berjalan dengan baik dan lancar.

D.  Analisis Pengadaan Pangan
Lumbung pangan merupakan lembaga cadangan pangan di daerah perdesaan, berperan dalam mengatasi kerawanan pangan masyarakat. Lumbung pangan telah ada sejalan dengan budaya padi dan menjadi bagian dari sistem cadangan pangan masyarakat. Keberadaan lumbung pangan cenderung menurun karena beberapa sebab, yaitu:
1.      penerapan revolusi hijau yang mengintroduksikan teknologi padi unggul, dan modernisasi pertanian dinilai tidak sesuai dengan lumbung tradisional masyarakat,
2.      keberadaan Bulog yang berperan dalam stabilisasi pasokan dan harga pangan (gabah) di setiap wilayah pada setiap waktu menyebabkan tidak ada insentif untuk menyimpan gabah,
3.      globalisasi yang menyebabkan terbangunnya beragam pangan, termasuk pangan olahan sampai ke perdesaan, telah merubah pola konsumsi, dan
4.      kegiatan pembinaan yang tidak konsisten dan cenderung orientasi proyek menyebabkan pembinaan yang dilakukan tidak efektif.
Keberadaan lumbung pangan saat ini umumnya berada di daerah yang secara tradional telah mengembangkan lumbung pangan di daerah rawan pangan dengan kendala aksesibilitas. Lumbung pangan berperan mengatasi kerawanan pangan masyarakat di daerah rawan pangan kronis, namun belum mampu untuk mengatasi kerawanan pangan transien akibat kondisi tak terduga seperti bencana. Untuk mengatasi kerawanan pangan transien dibutuhkan penyediaan cadangan pangan oleh pemerintah yang memungkinkan mobilitas cadangan pangan antar wilayah sebagaimana dilakukan oleh Bulog. Dengan menurunnya peran Bulog diperlukan pemikiran untuk mengembangkan kelembagaan cadangan pangan pada era otonomi daerah. Pengembangan kelembagaan cadangan pemerintah daerah tersebut dapat berupa BUMD, Lembaga Swasta atau kerjasama Pemda dengan Bulog dalam pengadaan cadangan pangan daerah. Penanganan kerawanan pangan juga sangat berkaitan erat dengan pengentasan kemiskinan. Untuk itu penanggulangan kerawanan pangan tidak hanya berkaitan dengan aspek produksi dan penyediaan bahan pangan. Perbaikan kondisi kerawanan pangan dapat dilakukan dengan perbaikan infrastruktur dan pengembangan sumber daya manusia.

E.  Analisis Pengadaan Buku
Biaya pengadaan buku teks dan panduan guru semester II tahun ajaran 2014/15 dialokasikan  melalui  dana DAK (Dana Alokasi Khusus) atau APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).  Bagi Kabupaten/Kota penerima DAK 2014 diambil dari DAK  2014, sedangkan  Kabupaten/Kota bukan penerima DAK diambil dari APBD Kabupaten/Kota. Hal ini dijelaskan dalam  Surat Edaran  Wakil Menteri Bidang Pendidikan Nomor : 101282/WMT/LL/2014 tanggal 25 Juli 2014 mengenai Persiapan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Tahun 2014 semester II tahun pelajaran 2014/2015, yaitu sebagai berikut :
1.      Bagi Kabupaten/kota yang tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan, memasukan tersedianya anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing kabupaten/kota untuk pembelian Buku Kurikulum 2013 semester II tahun pelajaran 2014/2015;
2.      Kabupaten/kota yang memilih pelelangan pengadaan buku Kurikulum 2013 semester II tahun pelajaran 2014/2015 melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pelelangan akan diadakan pada bulan September 2014;
3.      Bagi kabupaten/kota yang melelang sendiri pengadaan buku/tidak melalui LKPP, agar menyiapkan data jumlah siswa dan guru setiap rombel kelas 1, 2,4 dan 5 untuk SD, kelas 7 dan 8 untuk SMP, serta kelas 9 dan 10 untuk SMA/SMK. 
Realita pengadaan buku yang terjadi 2013
Pada pelaksanaannya, tidak semua perusahaan pemenang tender pengadaan buku sekolah tahun ajaran  2014/2015 sanggup memenuhi tenggat untuk menyelesaikan kontrak pengadaan buku. Hanya beberapa  perusahaan saja yang mampu tepat waktu menyelesaikan kontraknya, bahkan ada pekerjaan   beberapa perusahaan pemenang yang akhirnya dialihkan ke perusahaan lain. Hingga tahun ajaran baru dimulai 14 Juli lalu, buku-buku Kurikulum 2013 masih banyak yang belum terdistribusi. Pihak Kemendikbud tidak mau disalahkan dengan dalihKemendikbud sudah menyiapkan sistem yang bagus, yaitu masing-masing kepala sekolah sasaran kurikulum baru dapat  langsung memesan buku ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Harga buku terbitan Kemendikbud rata-rata hanya Rp 50 per lembar. Harga ini jauh lebih murah ketimbang buku fotokopian yang rata-rata Rp 100 per lembar. Dengan harga per lembar yang murah itu, maka rata-rata harga  buku kurikulum baru per mata pelajaran hanya di kisaran Rp 10 ribu. Harga buku tersebut tergolong  sangat  murah,  sekitar tujuh sampai  sepuluh kali lipat lebih murah dibanding buku pelajaran terbitan swasta, tetapi banyak sekolah yang belum memesan.  Seorang pemerhati  dunia pendidikan mengatakan,  "Saya heran, kok masih banyak yang belum pesan, padahal harganya murah, uangnya sudah ada dari dana BOS dan dana tambahan khusus untuk buku."
Seorang petinggi salah satu percetakan pemenang tender pengadaan buku menjelaskan bahwa masalah keterlambatan pengadaan buku dikarenakan belum adanya pesanan yang masuk.  “Keterlambatan itu diawali karena kita belum menerima pesanan. Kalau kita cetak,  nanti siapa yang membayar ? Perlu diketahui bahwa dalam proses pengadaan buku tersebut, sekitar 70-80 %  adalah biaya  untuk bahan baku berupa kertas dan tinta, keuntungannya tipis sekali,”ungkapnya.
F.     Analisis Pengadaan peralatan dan perlengkapan
Realita
Pegawai negeri sipil (PNS) dihimbau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengisi angket miemilih menggunakan APBD DKI atau versi DPRD DKI, di Balai Kota, Rabu (4/3/2015). 
Puluhan miliar rupiah dianggarkan untuk pengadaan alat fitnes sekolah-sekolah di daerah Jakarta Selatan. Berdasarkan data APBD 2015 versi DPRD, tertulis pengadaan itu diminta oleh Suku Dinas Pendidikan II wilayah Jakarta Selatan. Anggaran pengadaan alat fitness dalam APBD DKI tahun 2015 menjadi salah satu yang terkuak ke publik, selain pengadaan uninterruptible power supply (UPS) untuk sekolah-sekolah di Jakarta baru-baru ini.
Menurut data dari APBD versi DPRD, pengadaan alat fitnes diperuntukkan bagi sekolah-sekolah menengah atas (SMA) dan kejuruan (SMK) di Kecamatan Pancoran, Kebayoran Baru, Mampang, Pasar Minggu, Setia Budi, dan Tebet.
Dalam APBD versi DPRD, satu permintaan pengadaan alat fitnes membutuhkan dana sebesar Rp 2,5 miliar. Di daftar itu, ada 12 permintaan untuk pengadaan alat fitnes. Dengan demikian, pengadaan alat fitnes itu totalnya mencapai Rp 30 miliar.
Ketiadaan detail nama sekolah yang mendapat limpahan alat fitnes tersebut menambah indikasi penggelembungan dari APBD tersebut.
Pemprov DKI sendiri, tidak memasukkan pengadaan tersebut dalam APBD versi mereka. Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama sempat mengecam pengadaan alat fitnes tersebut. "Muridnya suruh push up saja. Gua aja enggak pakai alat fitnes," kata Ahok, Jum'at (6/3/2015) lalu.
Dari realita diatas, maka penulis makalah menarik kesimpulan bahwa Pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk pendidikan diindonesia sudah mulai dilaksanakan walaupun baru sejumlah daerah, tetapi ini merupakan proses pengadaan  dan awal yang baik.














 BAB III
KESIMPULAN
A.    Simpulan
Aktivitas pertama dalam manajemen sarana prasarana pendidikan adalah pengadaan sarana prasarana pendidikan. Pengadaan perlengkapan pendidikan biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan perkembangan pendidikan di suatu sekolah menggantikan barang-barang yang rusak, hilang, di hapuskan, atau sebab-sebab lain yang dapat di pertanggung jawabkan sehingga memerlukan pergantian, dan untuk menjaga tingkat persediaan barang setiap tahun dan anggaran mendatang. Pengadaan perlengkapan pendidikan seharusnya di rencanakan dengan hati-hati sehingga semua pengadaan perlengkapan sekolah itu selalu sesuai dengan pemenuhan kebutuhan di sekolah.  Beberapa langkah untuk memenuhi sarana dan prasarana ini yaitu:
1.      Menganalisis pengadaan sekolah
2.      Menganalisis pengadaan Bangunan
3.      Menganalisis pengadaan pangan
4.      menganalisis pengadaan buku
5.      Menganalisis pengadaan  peralatan dan perlengkapan
B.     Saran
Dengan mempelajari semua yang tertera pada pembahasan ini maka pembaca akan dapat memahami bagaimana tehnik pengadaan Sarana dan prasaran.