ANALISIS PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA
PENDIDIKAN
OLEH: KASDIN
FAKULTAS FKIP (JURUSAN TEKNOLOGI INFORMASI)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KENDARI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Seperti yang dijelaskan dalam UU No.20 tahun 2003 Sisdiknas
tepat BAB IX pasal 35 mengenai Standar Nasional Pendidikan meliputi kategori
standarisasi. Terdiri atas isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang
harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Khusus mengenai sarana
prasarana ini menyangkut akan hal-hal yang berkaitan dengan apa saja barang
ataupun jasa baik itu yang bergerak, tidak bergerak, binatang ternak ( hewan),
serta meliputi persedian (stock). Kesemua hal itu harus diatur dan dimanajemen
agar bisa difungsikan dan ditempatkan sesuai dengan fungsinya.
Kemudian menyangkut hal manajemen sarana prasarana ini, maka
tentu akan dipenuhi beberapa langkah atau tahap fungsi sesuai juga beberapa
aspek yang menajdi pandangan fungsi dalam manajemen. Fungsi dalam manajemen
sarana dan prasarana ini dimulai dari perencanaan mengenai apa saja sarana
prasarana ( sapras ) yang dibutuhkan dengan menganalisa dan mengkaji hal-hal
yang penting yang dibutuhkan untuk suatu sekolah misalnya. Kegiatan atau fungsi
manajemen sapras ini bisa diistilah dengan suatu siklus, lalu siklus kedua yang
akan ditempuh yakni melakukan pangadaan sapras itu sendiri.
Pengadaan sapras pendidikan sendiri memiliki arti “
keseluruhan kegiatan yang dilakukan untuk menghadirkan atau menyediakan ( dari
tidak ada menjadi ada ) semua sarana prasarana yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana atau usul kebutuhan yang telah
ditetapkan” Syahril (2012 : 39). Dapat dipahami bahwa siklus kedua ini
merupakan lanjutan dari siklus pertama, setelah data mengenai sapras ini
dianalisa apa yang benar-benar dibutuhkan oleh satuan pendidikan serta juga
menetapkan aturan yang berlaku, maka baru sapras itu diadakan untuk satuan
pendidikan.
B.
Rumusan Maslah
1.
Menjelaskan analisis pengadaan sekolah?
2.
Menjelaskan analisis pengadaan Bangunan?
3.
Menjelaskan analisis pengadaan pangan?
4.
menjelaskan analisis pengadaan buku?
5.
Menjelaskan analisis pengadaan peralatan dan perlengkapan?
C.
Tujuan Makalah
1.
Agar Pembaca dapat mengetahui analisis
pengadaan sekolah!
2.
Agar Pembaca dapat mengetahui analisis
pengadaan bangunan!
3.
Agar Pembaca dapat mengetahui analisis pengadaan
pangan!
4.
Agar Pembaca dapat mengetahui analisis
pengadaan buku!
5.
Agar Pembaca dapat mengetahui analisis
pengadaan peralatan dan perlengkapan !
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pengadaan
Menurut gunawan, (1996:135)
mengatakan bahwa pengadaan sarana dan prasarana adalah segala kegiatan untuk
menyediakan semua keperluan barang, benda dan jasa bagi keperluan pelaksanaan
tugas. Sedangkan menurut daryanto, (2001:51) bahwa prasarana berdasarkan etimologi
berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan pendidikan.
Menurut Nawawi, (1993:63) mengatakan
bahwa usaha pengadaan sarana prasarana yang dibutuhkan sehingga dapat digunakan
secara tepat, memerlukan dan mengembangkan sejumlah dana, komunikasi yang
cepat dan tepat dalan kebutuhan peralatan dapat memungkinkan disusunnya
perencanaan yang lengkap.
B. Analisis
Pengadaan Sekolah
1.
Pengaruh
Sekolah Terhadap Masyarakat
Pengaruh sekolah terhadap masyarakat pada dasarnya
tergantung pada luas tidaknya produk serta kualitas dari produk sekolah itu
sendiri. Semakin luas sebaran produk sekolah di tengah-tengah masyarakat,
lebih-lebih bila diikuti dengan tingkatan kualitas yang memadai, tentu produk
persekolahan tersebut membawa pengaruh positif dan berarti bagi perkembangan
masyarakat bersangkutan. Dalam hubungan ini, sekolah bia disebut sebagai
lembaga investasi manusiawi. Investasi jenis ini sangat penting bagi
perkembangan dan kemajuan masyarakat, sebab manusia itu sendirilah subyek
setiap perkembangan, perubahan, dan kemajuan di dalam masyarakat. Rendahnya
faktor manusia di setiap masyarakat, baik kualitas, kemampuan, maupun
kepribadiannya, sedikit banyak akan berpengaruh terhadap prestadi yang bisa di
capai oleh masyarakat bersangkutan di dalam memajukan segi-segi kehidupannya.
Itulah gambaran umum tentang pengaruh sekolah terhadap
masyarakat.
Berikut ini akan dikemukakan empat macam pengaruh yang bisa dimainkan oleh pendidikan persekolahan terhadap perkembangan masyarakat di lingkungannya. Keempat pengaruh tersebut adalah :
Berikut ini akan dikemukakan empat macam pengaruh yang bisa dimainkan oleh pendidikan persekolahan terhadap perkembangan masyarakat di lingkungannya. Keempat pengaruh tersebut adalah :
a) Mencerdaskan
kehidupan masyarakat
b) Membawa
virus pembaruan bagi perkembangan masyarakat
c) Melahirkan
warga masyarakat yang siap dan terbekali bagi kepentingan kerja di lingkungan
masyarakat
d) Melahirkan
sikap-sikap positif dan konstruktif bagi warga masyarakat, sehingga tercipta
integrasi sosial yang harmonis di tengah-tengah masyarakat
2.
Pengaruh
Masyarakat Terhadap Sekolah
Masyarakat tumbuh dan berkembang. Masyarakat memiliki
dinamika. Di samping itu, setiap masyarakat memiliki idntitas tersendiri sesuai
dengan pengalaman kesejahteraan dan budayanya. Identitas yang dimiliki dan
dinamika suatu masyarakat, secara langsung akan barpengaruh terhadap tujuan
orientasi dan proses pendidikan di persekolahan, terutama dalam hal :
a) Orientasi
dan tujuan pendidikan
b) Proses
pendidikan di persekolahan
Dari
penjelasan diatas, maka Penulis makalah menarik kesimpulan bahwa, dalam
pengadaan/penyelenggaraan suatu sekolah terlebih dahulu dilakukan analisis,
apakah sekolah ini memiliki pengaruh terhadap perkembangan masyarakat atau
apakah masyarakat memiliki pengaruh terhadap sekolah tersebut.
Kenyataan
yang terjadi sekarang ini, bukanlah seperti yang diharapkan, pengadaan sekolah
diindonesia ini belumlah sempurna, beberapa daerah-daerah terpencil yang tidak
pernah dikunjungi oleh pemerintah masih kekurangan bahkan belum mendapatkan
saluran pendidikan padahal didaerah-daerah tersebut memiliki banyak penduduk
yang mengharapkan pendidikan.
C. Analisis
Pengadaan Bangunan
Beberapa waktu yang lalu, tepatnya
tanggal 14 Januari 2012, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (“UU Pengadaan Tanah”) telah
diterbitkan. UU Pengadaan Tanah telah banyak ditunggu-tunggu oleh para pihak
sebagai dasar hukum untuk pengadaan tanah (pembebasan tanah) di seluruh wilayah
Republik Indonesia. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya
tanah untuk kepentingan umum. Penyelenggaraan pengadaan tanah diselenggarakan
oleh Pemerintah dan juga dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik
Negara/Daerah dan swasta.
Tidak lama setelah penerbitan UU
Pengadaan Tanah, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden
Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum (“Perpres Pengadaan Tanah”) pada tanggal 7 Agustus 2012.
Perpres Pengadaan Tanah tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Selain itu,
Perpres mencabut Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 serta peraturan pelaksanaannya, kecuali
untuk proses pengadaan tanah.
Secara prinsip, pengadaan tanah
untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan (i) perencanaan, (ii)
persiapan, (iii) pelaksanaan, dan (iv) penyerahan hasil.
1.
Perencanaan
Setiap instansi yang memerlukan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum membuat rencana pengadaan tanah yang didasarkan pada:
a) Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
b) Prioritas Pembangunan yang tercantum
dalam:
· Rencana Pembangunan Jangka Menengah;
· Rencana Strategis; dan
· Rencana Kerja Pemerintah Instansi
yang bersangkutan.
Rencana
pengadaan tanah dibuat dalam bentuk dokumen perencanaan, yang kemudian
disampaikan kepada Gubernur.
2.
Persiapan
Setelah menerima dokumen perencanaan pengadaan tanah,
Gubernur membentuk tim persiapan yang bertugas untuk:
a) Melaksanakan pemberitahuan rencana
pembangunan;
b) Melakukan pendataan awal lokasi
rencana pembangunan;
c) Melaksanakan konsultasi publik
rencana pembangunan;
d) Menyiapkan penetapan lokasi
pembangunan;
e) Mengumumkan penetapan lokasi
pembangunan untuk kepentingan umum; dan
f) Melaksanakan tugas lain.
3.
Pelaksanaan
Pelaksanaan
pengadaan tanah diselenggarakan oleh Kepala BPN, yang dilaksanakan oleh Kepala
Kantor Wilayah BPN selaku Ketua pelaksana pengadaan tanah. Dalam melaksanakan
kegiatannya, Ketua pelaksana pengadaan tanah dapat membentuk satuan tugas yang
membidangi inventarisasi dan identifikasi (i) data fisik penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah; dan (ii) data pihak yang berhak (pihak yang
menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah) dan objek pengadaan tanah
(tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang
berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai).
Terhadap
objek pengadaan tanah yang telah diberikan ganti kerugian atau ganti kerugian
telah dititipkan di pengadilan negeri atau yang telah dilaksanakan pelepasan
hak objek pengadaan tanah, hubungan hukum antara pihak yang berhak dan tanahnya
hapus demi hukum. Pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk (i)
uang, (ii) tanah pengganti, (iii) permukiman kembali, (iv) kepemilikan saham,
atau (v) bentuk lain yang disetujui para pihak.
4.
Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah
Ketua
pelaksana pengadaan tanah menyerahkan hasil pengadaan tanah kepada instansi
yang memerlukan tanah disertai data pengadaan tanah, paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak pelepasan hak objek pengadaan tanah. Penyerahan tersebut berupa
bidang tanah dan dokumen pengadaan tanah. Instansi yang memerlukan tanah dapat
mulai melaksanakan pembangunan setelah dilakukan penyerahan hasil pengadaan
tanah oleh ketua pelaksana pengadaan tanah.
Perpres
Pengadaan Tanah ini memberikan pengecualian terhadap pengadaan tanah skala
kecil. Disebutkan di dalam Perpres Pengadaan Tanah, pengadaan tanah untuk
kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar, dapat dilakukan
langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas
tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati
kedua belah pihak. Dengan demikian, seluruh prosedur dan tahap-tahapan yang
telah diuraikan di atas dapat disimpangi.
UU
Pengadaan Tanah dan Perpres Pengadaan Tanah diharapkan dapat menjadi landasan
hukum yang kuat untuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengadakan tanah
bagi kepentingan pembangunan berkelanjutan (sustainable development)
sehingga proyek-proyek Pemerintah dapat berjalan dengan baik dan lancar.
D. Analisis
Pengadaan Pangan
Lumbung
pangan merupakan lembaga cadangan pangan di daerah perdesaan, berperan dalam
mengatasi kerawanan pangan masyarakat. Lumbung pangan telah ada sejalan dengan
budaya padi dan menjadi bagian dari sistem cadangan pangan masyarakat.
Keberadaan lumbung pangan cenderung menurun karena beberapa sebab, yaitu:
1. penerapan revolusi hijau yang
mengintroduksikan teknologi padi unggul, dan modernisasi pertanian dinilai
tidak sesuai dengan lumbung tradisional masyarakat,
2. keberadaan Bulog yang berperan dalam
stabilisasi pasokan dan harga pangan (gabah) di setiap wilayah pada setiap
waktu menyebabkan tidak ada insentif untuk menyimpan gabah,
3. globalisasi yang menyebabkan
terbangunnya beragam pangan, termasuk pangan olahan sampai ke perdesaan, telah
merubah pola konsumsi, dan
4. kegiatan pembinaan yang tidak
konsisten dan cenderung orientasi proyek menyebabkan pembinaan yang dilakukan
tidak efektif.
Keberadaan
lumbung pangan saat ini umumnya berada di daerah yang secara tradional telah
mengembangkan lumbung pangan di daerah rawan pangan dengan kendala
aksesibilitas. Lumbung pangan berperan mengatasi kerawanan pangan masyarakat di
daerah rawan pangan kronis, namun belum mampu untuk mengatasi kerawanan pangan
transien akibat kondisi tak terduga seperti bencana. Untuk mengatasi kerawanan
pangan transien dibutuhkan penyediaan cadangan pangan oleh pemerintah yang
memungkinkan mobilitas cadangan pangan antar wilayah sebagaimana dilakukan oleh
Bulog. Dengan menurunnya peran Bulog diperlukan pemikiran untuk mengembangkan
kelembagaan cadangan pangan pada era otonomi daerah. Pengembangan kelembagaan
cadangan pemerintah daerah tersebut dapat berupa BUMD, Lembaga Swasta atau
kerjasama Pemda dengan Bulog dalam pengadaan cadangan pangan daerah. Penanganan
kerawanan pangan juga sangat berkaitan erat dengan pengentasan kemiskinan.
Untuk itu penanggulangan kerawanan pangan tidak hanya berkaitan dengan aspek
produksi dan penyediaan bahan pangan. Perbaikan kondisi kerawanan pangan dapat
dilakukan dengan perbaikan infrastruktur dan pengembangan sumber daya manusia.
E. Analisis
Pengadaan Buku
Biaya
pengadaan buku teks dan panduan guru semester II tahun ajaran 2014/15 dialokasikan
melalui dana DAK (Dana Alokasi Khusus) atau APBD (Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah). Bagi Kabupaten/Kota penerima DAK 2014 diambil dari
DAK 2014, sedangkan Kabupaten/Kota bukan penerima DAK diambil dari
APBD Kabupaten/Kota. Hal ini dijelaskan dalam Surat Edaran Wakil
Menteri Bidang Pendidikan Nomor : 101282/WMT/LL/2014 tanggal 25 Juli 2014
mengenai Persiapan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 Tahun 2014 semester II tahun
pelajaran 2014/2015, yaitu sebagai berikut :
1.
Bagi Kabupaten/kota yang tidak
mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan, memasukan tersedianya
anggaran pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing
kabupaten/kota untuk pembelian Buku Kurikulum 2013 semester II tahun pelajaran
2014/2015;
2.
Kabupaten/kota yang memilih
pelelangan pengadaan buku Kurikulum 2013 semester II tahun pelajaran 2014/2015
melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pelelangan
akan diadakan pada bulan September 2014;
3.
Bagi kabupaten/kota yang melelang
sendiri pengadaan buku/tidak melalui LKPP, agar menyiapkan data jumlah siswa
dan guru setiap rombel kelas 1, 2,4 dan 5 untuk SD, kelas 7 dan 8 untuk SMP,
serta kelas 9 dan 10 untuk SMA/SMK.
Realita pengadaan buku yang terjadi
2013
Pada pelaksanaannya, tidak semua perusahaan pemenang tender pengadaan
buku sekolah tahun ajaran 2014/2015 sanggup memenuhi tenggat untuk
menyelesaikan kontrak pengadaan buku. Hanya beberapa perusahaan saja yang
mampu tepat waktu menyelesaikan kontraknya, bahkan ada pekerjaan
beberapa perusahaan pemenang yang akhirnya dialihkan ke perusahaan lain.
Hingga tahun ajaran baru dimulai 14 Juli lalu, buku-buku Kurikulum 2013 masih
banyak yang belum terdistribusi. Pihak Kemendikbud tidak mau disalahkan dengan
dalihKemendikbud sudah menyiapkan sistem yang bagus, yaitu masing-masing kepala
sekolah sasaran kurikulum baru dapat langsung memesan buku ke LKPP
(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Harga buku terbitan Kemendikbud rata-rata hanya Rp 50 per lembar. Harga
ini jauh lebih murah ketimbang buku fotokopian yang rata-rata Rp 100 per
lembar. Dengan harga per lembar yang murah itu, maka rata-rata harga buku
kurikulum baru per mata pelajaran hanya di kisaran Rp 10 ribu. Harga buku
tersebut tergolong sangat murah, sekitar tujuh sampai
sepuluh kali lipat lebih murah dibanding buku pelajaran terbitan swasta,
tetapi banyak sekolah yang belum memesan. Seorang pemerhati dunia
pendidikan mengatakan, "Saya heran, kok masih banyak yang belum
pesan, padahal harganya murah, uangnya sudah ada dari dana BOS dan dana
tambahan khusus untuk buku."
Seorang petinggi salah satu percetakan pemenang tender pengadaan buku
menjelaskan bahwa masalah keterlambatan pengadaan buku dikarenakan belum adanya
pesanan yang masuk. “Keterlambatan itu diawali karena kita belum menerima
pesanan. Kalau kita cetak, nanti siapa yang membayar ? Perlu diketahui
bahwa dalam proses pengadaan buku tersebut, sekitar 70-80 % adalah biaya
untuk bahan baku berupa kertas dan tinta, keuntungannya tipis
sekali,”ungkapnya.
F.
Analisis
Pengadaan peralatan dan perlengkapan
Realita
Pegawai
negeri sipil (PNS) dihimbau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengisi
angket miemilih menggunakan APBD DKI atau versi DPRD DKI, di Balai Kota, Rabu
(4/3/2015).
Puluhan miliar rupiah dianggarkan untuk pengadaan alat fitnes
sekolah-sekolah di daerah Jakarta Selatan. Berdasarkan data APBD 2015 versi
DPRD, tertulis pengadaan itu diminta oleh Suku Dinas Pendidikan II wilayah
Jakarta Selatan. Anggaran pengadaan alat fitness dalam APBD DKI tahun 2015
menjadi salah satu yang terkuak ke publik, selain pengadaan uninterruptible
power supply (UPS) untuk sekolah-sekolah di Jakarta baru-baru ini.
Menurut data dari APBD versi DPRD, pengadaan alat fitnes diperuntukkan
bagi sekolah-sekolah menengah atas (SMA) dan kejuruan (SMK) di Kecamatan
Pancoran, Kebayoran Baru, Mampang, Pasar Minggu, Setia Budi, dan Tebet.
Dalam APBD versi DPRD, satu permintaan pengadaan alat fitnes membutuhkan dana sebesar Rp 2,5 miliar. Di daftar itu, ada 12 permintaan untuk pengadaan alat fitnes. Dengan demikian, pengadaan alat fitnes itu totalnya mencapai Rp 30 miliar.
Ketiadaan detail nama sekolah yang mendapat limpahan alat fitnes tersebut menambah indikasi penggelembungan dari APBD tersebut.
Dalam APBD versi DPRD, satu permintaan pengadaan alat fitnes membutuhkan dana sebesar Rp 2,5 miliar. Di daftar itu, ada 12 permintaan untuk pengadaan alat fitnes. Dengan demikian, pengadaan alat fitnes itu totalnya mencapai Rp 30 miliar.
Ketiadaan detail nama sekolah yang mendapat limpahan alat fitnes tersebut menambah indikasi penggelembungan dari APBD tersebut.
Pemprov DKI sendiri, tidak memasukkan pengadaan tersebut dalam APBD versi
mereka. Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Basuki "Ahok" Tjahaja
Purnama sempat mengecam pengadaan alat fitnes tersebut. "Muridnya suruh
push up saja. Gua aja enggak pakai alat fitnes," kata Ahok,
Jum'at (6/3/2015) lalu.
Dari realita diatas, maka penulis makalah menarik kesimpulan bahwa
Pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk pendidikan diindonesia sudah mulai
dilaksanakan walaupun baru sejumlah daerah, tetapi ini merupakan proses
pengadaan dan awal yang baik.
BAB
III
KESIMPULAN
A.
Simpulan
Aktivitas
pertama dalam manajemen sarana prasarana pendidikan adalah pengadaan sarana
prasarana pendidikan. Pengadaan perlengkapan pendidikan biasanya dilakukan
untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan perkembangan pendidikan di suatu sekolah
menggantikan barang-barang yang rusak, hilang, di hapuskan, atau sebab-sebab
lain yang dapat di pertanggung jawabkan sehingga memerlukan pergantian, dan
untuk menjaga tingkat persediaan barang setiap tahun dan anggaran mendatang.
Pengadaan perlengkapan pendidikan seharusnya di rencanakan dengan hati-hati
sehingga semua pengadaan perlengkapan sekolah itu selalu sesuai dengan
pemenuhan kebutuhan di sekolah. Beberapa
langkah untuk memenuhi sarana dan prasarana ini yaitu:
1. Menganalisis
pengadaan sekolah
2. Menganalisis
pengadaan Bangunan
3. Menganalisis
pengadaan pangan
4. menganalisis
pengadaan buku
5. Menganalisis
pengadaan peralatan dan perlengkapan
B.
Saran
Dengan
mempelajari semua yang tertera pada pembahasan ini maka pembaca akan dapat
memahami bagaimana tehnik pengadaan Sarana dan prasaran.